Kenali Lebih Jauh Prosedur Over Kredit Rumah

biaya rumah bekas_KPR - CekAja.com

Dalam hidup ini memang tidak ada sesuatu yang pasti, bahkan rencana yang sudah disusun matang pun terkadang harus mengalami perubahan mendadak.

Seperti halnya ketika sedang mencicil sebuah rumah tapi di tengah jalan ada hal mendesak yang mengharuskan untuk mengalihkan proses pembayaran. Proses tersebut dikenal dengan nama over kredit rumah. Dengan kata lain mengalihkan kredit dari pihak debitur lama ke yang baru.

Jika ingin membeli rumah dengan cara over kredit, maka Anda menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya Anda beli. Perlu diperhatikan bahwa penting sekali untuk mengetahui dan memilih prosedur yang aman agar tidak menemui kendala saat menyelesaikan kredit tesebut. Berikut ini akan dijelaskan prosedur over kredit rumah untuk dipahami lebih lanjut.

Melalui bank

Dalam proses ini, Anda dan penjual harus bersama-sama menghubungi bank untuk memindahkan nama pemilik rumah lama ke nama Anda sebagai pemilik baru. Pihak bank akan melakukan analisa terhadap kemampuan keuangan Anda untuk meneruskan angsuran pinjaman tersebut melalui berkas-berkas keterangan penghasilan, rekening tabungan, listrik, air, dan telepon.

Apabila memenuhi standart kelayakan, maka permohonan untuk mengalihkan kredit pun akan segera disetujui.  Jika aplikasi disetujui, maka pihak bank akan mengenakan biaya over kredit dan lainnya yang diperlukan seperti biaya notaris dan asuransi. Setelah itu bank akan membuat surat perjanjian kredit atas nama Anda sebagai debitur lama untuk ditanda-tangani beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

Proses ini paling terjamin secara hukum dan rumah tersebut pun bisa sewaktu-waktu dijual kembali kepada pihak lain sebagaimana Anda membelinya.  Sebagai debitur baru, Anada berhak untuk bertanya pada pihak bank mengenai besarnya angsuran serta bunganya. Tanyakan apakah perhitungan angsuran tersebut akan sama dengan angsuran lama atau tidak.

Melalui notaris

Dengan proses melalui notaris ini terbilang lebih sederhana dibandingkan dengan bank. Anda beserta penjual pergi mendatangi pihak notaris dengam membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan beserta surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan mengambil sertifikat.

Setelah itu penjual harus membuat surat pernyataan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan yang dimaksud. Surat pernyataan tersebut ditujukan kepada bank. Sejak pengalihan itu terjadi, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi dan mengambil asli sertifikat.

Setelah itu Anda dan penjual segera mendatangi bank pemberi kpr untuk menyerahkan dokumen yang diperoleh dari notaris. Proses melalui notaris ini terbilang cukup murah biayanya dibandingkan melalui bank.

Proses di bawah tangan

Cara ini membutuhkan kepercayaan penuh dari pihak penjual dan pembeli karena tidak menggunakan jasa notaris untuk mengesahkan atau menerbitkan akta pengikat jual beli rumah. Bukti dari proses ini pun hanya diperkuat dengan kuitansi dan materai. Selanjutnya Anda sebagai pihak pembeli langsung melanjutkan proses angsuran di bank.

Meskipun terbilang paling murah karena tanpa mengeluarkan biaya notaris atau biaya over kredit, namun cara ini memiliki banyak sekali kelemahan. Sebagai pihak pembeli, Anda bisa dirugikan jika terjadi sengketa suatu hari sebab pihak penjual atau debitur lama masih memiliki hak kuat atas kepemilikan rumah tersebut.

Selain itu dalam segi pengambilan sertifikat ketika proses pelunasan kredit pun tidak bisa Anda lakukan sendiri. Harus dari pihak penjual yang mengambilnya ke bank.

Setelah mengenal dan memahami prosedur over kredit rumah, tentu bukan suatu halangan atau tantangan lagi bagi Anda yang berminat menggunakan cara ini untuk memiliki rumah. Pastikan Anda memilih prosedur yang tepat demi hasil yang aman serta terpercaya. Semoga beruntung dan selamat mencoba.