Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama di Jalan Raya, beserta Peraturan Perundang-undangannya

Sepertinya kamu harus tahu, kalau ada beberapa jenis kendaraan yang dapat prioritas utama di jalan raya. Pasalnya, di jalan raya atau jalan tol seringkali ditemukan fenomena kendaraan yang meminta jalan kepada kendaraan lainnya.

Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama di Jalan Raya, beserta Peraturan Perundang-undangannya

Buat kamu yang belum tahu, mungkin merasa kalau itu bukan hal yang baik untuk dilakukan pengendara, karena menyelak dan mengambil jalan yang tidak seharusnya.

Tetapi nyatanya, hal itu diperbolehkan bagi kendaraan yang dapat prioritas utama di jalan raya. Bahkan, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas, loh!

Maka dari itu, kamu tidak perlu heran apabila ada kendaraan yang menyalakan sirene dan lampu isyarat berwarna merah atau biru.

Sebab, itu merupakan tanda kalau kamu sebagai pengendara biasa harus memberikan sedikit jalan, agar kendaraan tersebut bisa masuk ke jalur mu dan berkendara lebih cepat.

Peraturan Terkait Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama di Jalan Raya

Peraturan Terkait Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama di Jalan Raya

Meski terkadang membuat jengkel, namun kegiatan menyalip dan meminta jalan kepada kendaraan lain pada saat berkendara, nyatanya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.

Atau lebih tepatnya, undang-undang tersebut mengatur tentang siapa saja kendaraan yang dapat prioritas utama di jalan raya.

Dan sesuai dengan namanya, kendaraan yang masuk dalam daftar tersebut, wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk pasal 134 UU LLAJ sendiri, pasal tersebut mengatakan ada tujuh kendaraan yang dapat prioritas utama di jalan raya, dan harus didahulukan.

Pada ayat pertama pasal tersebut, diterangkan bahwa tujuh kendaraan yang dapat prioritas utama di jalan raya, seperti yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan membunyikan sirene.

Sementara, ayat kedua pasal 134 menerangkan bahwa petugas Kepolisian Republik Indonesia melakukan pengamanan dan pengawalan, jika mengetahui ada pengguna jalan seperti yang dimaksud dalam ayat pertama.

Selanjutnya, ayat ketiga pasal 134 menjelaskan, kalau alat pemberi isyarat serta rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak prioritas utama di jalan raya

(Baca Juga: Daftar Bengkel Rekanan Asuransi Mobil Autocillin dari Adira)

Selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada peraturan lainnya yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang tersebut mengatakan, kalau Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi, atau kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Adapun bunyi pasal 18 ayat 1 dan 2 terkait diskresi, yaitu:

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perlu diketahui, kedua ayat tersebut masuk ke dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Daftar Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama di Jalan Raya

Daftar Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama di Jalan Raya

Nah setelah mengetahui peraturan perundang-undangan tentang kendaraan yang dapat prioritas utama di jalan raya, maka kini saatnya untuk kamu tahu apa saja daftar kendaraan tersebut.

Pada pembahasan sebelumnya telah disinggung, kalau ada tujuh kendaraan yang dapat prioritas utama di jalan raya, sebagaimana pasal 134 UU LLAJ.

Sebagian besar dari kamu mungkin berpikir, kalau kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia menempati posisi pertama.

Namun nyatanya hal itu tidak benar, karena posisi pertama ditempati oleh kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Dan selanjutnya diikuti oleh kendaraan-kendaraan lainnya, seperti:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari semua urutan kendaraan tersebut, bisa dilihat kalau mobil pemadam kebakaran menempati posisi pertama. Artinya, mobil pemadam kebakaran memiliki prioritas paling tinggi untuk diberikan jalan.

Di samping itu, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia seperti Presiden, ternyata kalah penting dari kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan untuk memberikan pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas, karena menempati posisi keempat.

(Baca Juga: Tempat Kursus Stir Mobil Terbaik)

Benar-benar tidak disangka, bukan? Maka dari itu, jika bertemu dengan satu atau beberapa kendaraan yang disebutkan di atas saat berkendara, alangkah lebih baik kamu langsung memberikan jalan, dengan sedikit menggeser posisi kendaraan ke sisi jalan.

Karena jika tidak, maka kamu akan di sirene atau di klakson terus menerus sampai kamu memberikan jalan.

Tetapi kamu juga perlu berhati-hati jika ingin menggeser posisi kendaraan, apalagi jika kondisi jalan sedang ramai.

Karena jika tidak berhati-hati, risiko terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan semakin besar, seperti misalnya kecelakaan beruntun.

Jika sudah begitu, maka tidak kamu saja yang dirugikan, tetapi juga kendaraan lainnya di belakangmu.

Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya hal tersebut kamu harus selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara, serta jangan lupa untuk selalu melindungi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan.

Sebab, asuransi kendaraan akan menanggung semua biaya atas risiko kerusakan yang terjadi pada kendaraanmu.

Sehingga nantinya jika terjadi lecet atau kerusakan parah pada kendaraan, maka kamu tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena sudah ditanggung oleh asuransi kendaraan.

Jadi, buat kamu yang belum melindungi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan, yuk segera ajukan secara online melalui CekAja.com!