Lagi Berencana Beli Rumah? Yuk Cek Bunga KPR di Sini!

Banyak jalan menuju Roma. Banyak pula cara untuk memiliki hunian. Salah satunya dengan cara mengajukan Kredit Pemilikan Rumah alias KPR. Yuk cek bunga KPR terbaru!

Milenial Beli Rumah KPR - CekAja

Memiliki hunian dengan cara membeli secara tunai saat ini mungkin salah satu impian bagi setiap orang. Sayangnya, gak semua orang mampu membeli rumah secara tunai seiring tingginya harga properti maupun harga lahan terutama di kota-kota besar. KPR pun bisa jadi solusinya.  

Ngomong-ngomong soal kredit, sudah tentu kita semua tahu dong bahwa pasti ada bunga yang dibebankan dari kreditur kepada debitur. Tak terkecuali bunga KPR yang selalu menjadi acuan para pemburu rumah untuk memilih perbankan mana yang akan dipilih menjadi kreditur.

Daftar Bunga KPR Terbaru

Nah, di bawah ini kita akan membahas tentang bunga KPR di sejumlah perbankan yang berlaku pada Juni 2019 ini. Bunga KPR yang ditetapkan masing-masing perbankan masih mengacu pada bunga acuan Bank Indonesia yang masih di level 6 persen. Yuk langsung simak saja.

  • BRI

Kabar terbaru bunga KPR Bank BRI tercatat mencapai 9,98 persen per tahun. Bank milik pemerintah ini menawarkan jangka waktu tenor hingga 20 tahun dengan uang muka atau DP mulai dari 10 persen bagi debitur. KPR yang ditawarkan BRI berlaku untuk pembelian mulai rumah baru, bekas, refinancing hingga kredit untuk renovasi rumah.

  • BTN

Ngomongin soal KPR, Bank BTN memang spesialisasinya. Saat ini, bunga KPR yang ditetapkan BTN mencapai 10,50 persen per tahun. Untuk KPR BTN, setidaknya ada beberapa jenis yang dikeluarkan oleh bank yang juga milik pemerintah ini, mulai dari KPR untuk rumah pertama; KPR bersubsidi; apartemen; ruko; rumah kedua; hunian bagi PNS hingga renovasi rumah.

  • Bank Mandiri

Masih bank milik pemerintah, bunga untuk KPR di bank ini mencapai 10,25 persen per tahun. KPR ini diberikan secara perseorangan untuk membeli rumah, apartemen, ruko baik melalui developer ataupun tidak. Layanan yang diberikan bank kepada debitur yakni uang muka ringan, tenor hingga 20 tahun, dan pihak bank telah bekerja sama dengan lebih dari 900 proyek developer di seluruh Indonesia.

  • BNI

Bunga KPR untuk Bank BNI tercatat mencapai 10,50 persen per tahun. Tenor yang diberikan oleh BNI kepada debitur mencapai 25 tahun dengan membebaskan calon pembeli rumah bebas memilih lokasi properti idaman. KPR BNI dengan nama BNI Griya merupakan fasilitas pembiayaan untuk membeli hunian, take over properti mulai dari rumah tinggal, vila, apartemen hingga kondominium.

  • BCA

Bunga KPR dari Bank BCA tercatat mencapai 9,90 persen per tahun. KPR BCA menawarkan angsuran ringan dengan suku bunga floating rendah dan stabil. Debitur juga dapat melakukan top up dengan jaminan yang sama dengan pinjaman pertama. KPR BCA bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah atau ruko dalam kondisi baru dan bekas.

(Baca juga: Mau Beli Rumah Idaman? Pilih Nabung, Investasi atau KPR?)

  • Bank Bukopin

Bunga KPR yang ditetapkan Bank Bukopin tercatat mencapai 9,50 persen per tahun. Buat para debitur yang sedang berburu hunian, KPR Bukopin memberikan sistem scoring dengan persetujuan kredit maksimal satu hari kepada debitur dengan syarat dan ketentuan berlaku. Menggunakan KPR Bukopin juga bakal mendapat uang muka dengan besaran minimal 10 persen dari harga properti yang dijual.

  • Bank Danamon

Bunga KPR yang diterapkan Bank Danamon mencapai 10,25 persen per tahun. KPR Danamon bisa digunakan untuk pembelian rumah, apartemen, renovasi properti hingga membangun rumah dari awal. Tenor yang diberikan KPR Danamon mencapai hingga 20 tahun dengan maksimal pinjaman hingga Rp15 miliar.

  • Bank OCBC NISP

Bank OCBC NISP menawarkan bunga KPR per tahun mencapai 10,20 persen. Debitur atau nasabah akan diberikan jangka waktu pinjaman hiingga 25 tahun dengan angsuran terjangkau. Pihak bank memberikan pinjaman untuk semua hunian mulai dari rumah indent maupun siap huni, renovasi hingga rumah bekas.

  • Bank DBS Indonesia

Bunga KPR mencapai 10,39 persen per tahun di berikan oleh Bank DBS Indonesia. Tenor yang diberikan oleh pihak bank mencapai hingga 20 tahun. Debitur bisa menggunakan fasilitas KPR untuk membeli rumah, apartemen, hingga rumah toko.

  • Bank Mayapada Internasional

Dari sekian bank di atas, tampaknya bunga KPR dari Bank Mayapada inilah yang tertinggi atau mencapai 11,90 persen per tahun. Sama seperti bank-bank lain, KPR Mayapada bisa digunakan untuk pembelian properti baru dan bekas mulai dari rumah hingga kantor. Nasabah juga bisa menentukan rumah dan tipe sendiri ketika mengajukan pinjaman.

Proses KPR  

Setelah dibahas tentang bunga KPR di beberapa bank di atas, sekarang mari kita bahas sekilas tentang KPR. Skema pinjaman dari perbankan ini khusus diberikan kepada nasabah untuk membeli properti dengan besaran pinjaman mencapai 85 persen hingga 90 persen dari harga rumah. Selain bank, ada juga lembaga pembiayaan lain yang juga memberikan fasilitas pinjaman KPR kepada nasabah.

Proses KPR tidak jauh beda dengan pinjaman lain. Para nasabah akan diminta untuk mengisi formulir pemesanan rumah dari developer dengan melunasi uang muka yang telah ditentukan atau yang disepakati. Beberapa persyaratan yang biasa harus dilampirkan untuk KPR dari nasabah antara lain seperti ber-KTP WNI minimal 21 tahun, punya penghasilan tetap, usia tidak melebihi 65 tahun, dan lainnya.

(Baca juga: Siapa Takut Ajukan KPR? Ini Pilihannya Untuk Milenial)

Jenis Bunga Pinjaman

Setiap nasabah KPR harus membayarkan angsuran dengan beberapa jenis bunga yakni bunga tetap atau fixed rate dan bunga mengambang atau floating rate. Bunga tetap biasanya diberikan pihak bank untuk waktu tertentu. Misalnya, jika bunga KPR per tahun dari bank ABCD mencapai 10 persen, maka nasabah bisa memperoleh bunga mencapai 8 persen untuk tiga tahun pertama.

Adapun bunga mengambang yaitu, bunga yang diterapkan kepada nasabah sesuai fluktuasi suku bunga acuan atau BI rate. Dalam kasus pada bulan Juni 2019 ini, suku bunga acuan Bank Indonesia masih sebesar 6 persen.

Selain dua bunga di atas, ada juga bunga capped atau bunga yang dibatasi. Skemanya memang hampir sama dengan bunga mengambang tetapi dibatasi oleh pihak bank. Sebagai contoh, kamu dikenakan bunga capped sebesar 9 persen. Meski bunga fluktuatif tetapi kamu tetap membayarkan bunga sebesar 9 persen. Namun, jika bunga turun hingga 8 persen maka bunga yang harus kamu bayarkan juga turun menjadi 8 persen.

Nah, itulah besaran bunga KPR beberapa perbankan swasta dan pemerintah seiring merespons suku bunga acuan dari Bank Indonesia. Jika kamu memang lagi mencari hunian dengan berencana menggunakan KPR, maka kamu bisa akses CekAja.com untuk memperoleh panduan finansial yang terpercaya.