Mengenal Kolektibilitas Kredit beserta Penggolongannya!

Saat akan mengajukan kredit perbankan, kamu mungkin pernah mendengar istilah kolektibilitas kredit. Jika kamu belum tahu, mari kita mengenal kolektibilitas kredit dan kaitannya pada sistem kredit perbankan!

Mengenal Kolektibilitas Kredit beserta Penggolongannya!

Ketika akan mengajukan pinjaman perbankan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki rekam jejak yang baik, dibuktikan dengan skor kredit. Hal inilah yang disebut dengan kolektibilitas kredit.

Artinya, kolektibilitas kredit adalah rekam jejak  keuangan seseorang yang dihitung berdasarkan status kolektibilitas yang terbagi ke dalam 5 tingkatan, yakni kolektibilitas 1 sampai dengan 5.

Mengenal Kolektibilitas Kredit menurut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan kolektibilitas kredit sebagai suatu keadaan pembayaran pokok ataupun angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah (debitur) yang mempengaruhi tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Sementara untuk penggolongan kolektibilitas kredit diatur oleh Bank Indonesia (BI). BI menetapkan ada lima golongan, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet (collectibility).

(Baca juga: Cara Cek Skor Kredit Online Mudah Lewat Situs CekAja.com)

Penggolongan Kolektibilitas Kredit

1. Kredit Lancar (Skor 1)

Kredit lancar atau skor 1 artinya debitur memiliki riwayat kredit yang sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit dalam Perhatian Khusus (Skor 2)

Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) adalah kredit skor 2. Skor ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.

3. Kurang Lancar (Skor 3)

Jika setelah melakukan cek riwayat kredit dan statusnya kurang lancar atau skor kredit 3, artinya ada kredit yang pembayarannya tidak lancar.

Skor ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Diragukan (Skor 4)

Skor 4 artinya kredit diragukan. Skor ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit Macet (Skor 5)

Skor 5 artinya kredit macet. Skor ini diberikan pada debitur yang memiliki riwayat yang sangat buruk, yaitu tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor inilah yang nantinya akan menjadi pertimbangan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memberikan kredit agunan pada calon debitur. Jika skornya 1-2, kamu bisa mengajukan kredit tanpa kendala.

Tetapi jika skor kredit yang diterima adalah 3-5, maka ini pertanda bahwa kredit yang kamu ajukan tidak akan diproses. Sebab, skor 3, 4, dan 5 masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).

(Baca juga: Ini Hal yang Bisa Buat Skor Kreditmu Bagus untuk Pinjam Dana)

Ajukan Kredit dengan Mudah Hanya di CekAja

Nah, kita sudah mengenal kolektibilitas kredit mulai dari pengertian hingga penggolongannya. Hal ini penting diketahui oleh kamu yang berencana mengajukan pinjaman.

Jika skor kredit tidak bermasalah, kamu bisa langsung mengajukan pinjaman seperti kredit tanpa agunan (KTA) melalui CekAja.

Untuk membandingkan berbagai produk KTA, kamu bisa memanfaatkan fitur perbandingan yang ada di CekAja.

Produknya pun beragam, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi finansialmu. Berikut beberapa pilihannya:

CekAja juga dapat membantumu mengajukan pinjaman dengan proses pengajuan online yang mudah. Kamu cukup mengisi formulir pengajuan online dan melengkapi dokumen yang disyaratkan.

Semua partner yang ada di CekAja sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga segala transaksi dijamin aman.

Ayo segera cek rekomendasi produk KTA yang sesuai dengan kebutuhan dan profil finansialmu, kemudian ajukan lewat CekAja sekarang juga!