Mengenal Manfaat Skor Kredit untuk Masyarakat dan Industri Keuangan Indonesia

Keinginan untuk memiliki rumah atau kendaraan pribadi umumnya muncul dalam diri seseorang yang sudah mapan, menjelang berumah tangga, sudah memiliki anak pertama, atau berbagai momentum lain yang membangkitkan kesadaran diri akan pentingnya memiliki aset jangka panjang.

Namun, terkadang mimpi tersebut terbentur oleh kenyataan bahwa tabungan yang kamu sisihkan dari gaji bulanan atau berdagang ternyata belum cukup untuk menebus rumah atau kendaraan idaman.

Alhasil, mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit kendaraan bermotor (KKB) ke bank harus dilakukan.

Sayangnya, kesediaan kamu meluangkan waktu khusus untuk menyiapkan dokumen dan syarat yang diminta bank bagi pengajuan KPR/KKB bisa jadi sia-sia, setelah di kemudian hari analis bank menyatakan kamu tidak layak atau dinilai tidak cukup mampu dalam mengembalikan utang yang diajukan tersebut.

SLIK OJK

“Penolakan” pengajuan kredit dari bank seringkali menimbulkan rasa kesal, gondok, dan bahkan emosi. Padahal kamu merasa telah memenuhi semua syarat yang diminta oleh bank. Namun jangan bersedih, kamu bukanlah orang pertama yang ditolak pengajuan kreditnya oleh bank.

(Baca juga: Ini Persamaan Peringkat Utang Negara dan Skor Kredit Anda!)

Pahami saja bahwa pihak bank juga perlu menerapkan asas kehati-hatian dalam mencairkan kreditnya ke calon debitur. Analis bank tentu mengambil keputusan setelah melakukan pemeriksaan data kamu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa itu SLIK?

Mulai 1 Januari 2018, SLIK menggantikan layanan Sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia (BI) atau biasa dikenal sebagai BI Checking.

Data SLIK digunakan perbankan, lembaga keuangan non-bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sampai pegadaian, untuk mengetahui histori data keuangan calon debiturnya agar terhindar dari risiko kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

Nah, kalau dulu mengecek BI Checking atau meminta Informasi Debitur (Ideb OJK) bisa dilakukan secara online, sejak 1 Januari 2018 seluruh permintaan informasi debitur SLIK hanya bisa dilakukan secara offline di kantor-kantor cabang OJK untuk menjaga kerahasiaan debitur.

Informasi mengenai kantor-kantor cabang OJK sendiri bisa dilihat di www.ojk.go.id atau dengan menghubungi kontak OJK 157.

Para debitur perseorangan hanya perlu menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).

Sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Lebih Mudah dengan Skor Kredit

Tidak sulit bukan untuk mendapatkan histori finansial kamu melalui SLIK OJK? Kamu hanya perlu meluangkan waktu sekitar 15 menit di kantor cabang OJK terdekat guna mengetahui kelayakan kredit kamu. Jika data SLIK kamu bersih dari cela, tentunya peluang pengajuan KPR/KKB kamu disetujui bank menjadi lebih besar.

Sebaliknya, jika kamu tercatat masih memiliki kewajiban alias utang lain yang belum lunas atau bahkan macet di bank/lembaga keuangan non-bank lainnya maka yang harus kamu lakukan tentu saja menyelesaikan utang itu lebih dulu sebelum meminta utang baru.

Tapi pernah gak sih kamu membayangkan, bisa mengakses data kelaikan kredit pribadi kamu setiap saat? Tujuannya tentu saja untuk mengetahui peluang kamu dalam mengajukan pinjaman ke bank.

Di negara lain yang literasi dan inklusi keuangannya lebih maju, masyarakatnya sudah terbiasa melakukan hal tersebut melalui layanan credit score atau skor kredit secara gratis loh.

Apa Itu Skor Kredit?

Skor kredit merupakan tiga angka dari skala 0 sampai 850 atau 999 yang menggambarkan tingkat kelaikan kredit debitur. Sebab, skor kredit yang disediakan oleh biro swasta umumnya dihitung berdasarkan catatan historis keuangan masing-masing debitur, antara lain:

  • Riwayat pembayaran kredit ke bank atau lembaga keuangan non-bank yang resmi
  • Jangka waktu kredit tersebut
  • Apa saja dan berapa banyak kredit yang dimiliki (kartu kredit, KKB, KPR, dll)
  • Batas kredit dan berapa banyak yang sudah digunakan
  • Jumlah utang yang dimiliki

Semakin tinggi skor kredit seseorang, maka semakin sehat histori keuangannya. Sementara jika skor kredit kamu rendah hal itu merefleksikan adanya masalah yang perlu diperbaiki. Misalnya saja kamu selalu terlambat dalam membayar cicilan utang ke bank.

(Baca juga: Pengajuan Kredit Sering Ditolak Bank Tanpa Penjelasan? Skor Kredit Solusinya)

Segera perbaiki hal tersebut, sehingga skor kreditmu bisa meningkat karena nilai tersebut bisa berubah menyesuaikan dengan kepatuhan debitur.

Apa kegunaan skor kredit?

Skor kredit telah digunakan perbankan dan lembaga keuangan non-bank di negara-negara lain dalam melakukan analisa permohonan kredit yang diajukan seorang calon debitur. Bukan hanya KPR dan KKB, namun catatan skor kredit juga menjadi pertimbangan perusahaan terkait dalam menyetujui permohonan kartu kredit; pembayaran asuransi, gas, listrik, dan telepon seluler bulanan; sampai persewaan properti.

Apa manfaat skor kredit bagi masyarakat dan perbankan?

Skor kredit yang tinggi, mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan dari perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan perusahaan-perusahaan lainnya. Bukan hanya itu, suku bunga yang terus mengecil dan plafon pinjaman yang semakin besar bisa didapatkan debitur bila berhasil mempertahankan skor kredit di level yang semakin tinggi.

Bagi debitur, skor kredit merupakan cerminan reputasi keuangan yang dapat menggambarkan tingkat kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban finansial dan dapat menumbuhkan perilaku positif masyarakat untuk selalu memenuhi kewajibannya.

Sementara perbankan dan lembaga keuangan non-bank bisa menggunakan skor kredit sebagai pelengkap SLIK OJK dalam menganalisa pengajuan kredit calon debitur. Tambahan instrumen penilaian kelaikan kredit bisa semakin meminimalkan risiko gagal bayar serta memastikan bahwa keputusan kredit diambil secara objektif.