Pengajuan Kredit Sering Ditolak Bank Tanpa Penjelasan? Skor Kredit Solusinya

Ditolak itu menyakitkan. Bukan hanya dalam urusan percintaan, tetapi juga dalam hal pengajuan kredit ke bank. Dunia seakan runtuh usai kamu mendapat kabar bahwa permohonan pinjaman KTA atau KPR, sampai pengajuan aplikasi kartu kredit ditolak oleh bank.

Perasaan kecewa makin tak keruan, tercampur dengan emosi karena karyawan bank pemberi kabar buruk tersebut biasanya enggan menjelaskan alasan dibalik keputusan penolakan pengajuan kredit kamu. Ditolak saja sudah pasti bikin kecewa, apalagi ditolak tanpa penjelasan. Ambyar…

Apalagi kalau kamu merasa saat mengajukan permohonan kredit semua dokumen sudah dilengkapi, penghasilan kamu lebih besar dari syarat penghasilan minimal, tidak memiliki utang di tempat lain, dan lain sebagainya. Tentu gondok semakin kamu rasa.

Memang bank berhak untuk merahasiakan alasan penolakan pengajuan kredit seseorang. Selain harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, kebijakan untuk tidak membeberkan mengapa suatu aplikasi ditolak bisa jadi untuk menghindari manipulasi dalam pengajuan kredit.

Bayangkan seandainya semua calon debitur tahu alasan penolakan secara spesifik, maka ia bisa saja melakukan perubahan info atau hal lain supaya pinjamannya disetujui. Ujungnya, bisa berpotensi menyebabkan kredit macet.

Periksa SLIK

Pahami saja bahwa pihak bank juga perlu menerapkan asas kehati-hatian dalam mencairkan kreditnya ke calon debitur. Analis bank tentu mengambil keputusan setelah melakukan pemeriksaan data kamu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa itu SLIK? SLIK menggantikan layanan Sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia (BI) atau biasa dikenal sebagai BI Checking mulai 1 Januari 2018. Seluruh lembaga penyedia jasa keuangan seperti bank umum, bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan non bank lainnya (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), WAJIB melaporkan seluruh data debitur yang dimiliki ke OJK.

Kompilasi data tersebut nantinya akan diolah oleh OJK, sehingga semua lembaga penyedia jasa keuangan yang saling menyerahkan data krediturnya bisa meminta data lengkap SLIK kepada OJK untuk menentukan ‘kesehatan’ keuangan calon debiturnya yang mengajukan permohonan kredit atau meminta layanan keuangan lainnya.

Dengan mengetahui histori data keuangan calon debitur, pihak bank dan lembaga penyedia jasa keuangan lain bisa terhindar dari risiko kredit macet atau bermasalah (non performing loan/NPL) seperti disebutkan sebelumnya.

Jadi hampir 100 persen bisa dipastikan, penolakan kredit yang kamu ajukan karena pihak bank melihat catatan negatif dari SLIK kamu tersebut.

(Baca juga: Mengenal SLIK dan Manfaatnya dalam Mengajukan Kredit Pinjaman)

Bagaimana cara meminta data SLIK?

Perlu kamu ketahui, bukan hanya pihak kreditur alias bank dan teman-temannya saja yang diizinkan OJK untuk mengintip data SLIK kamu. Calon debitur perorangan atau berbentuk badan usaha juga bisa meminta data SLIK-nya ke kantor OJK terdekat.

Para debitur perseorangan hanya perlu menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).

Sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Manfaat mengecek SLIK secara mandiri bagi debitur antara lain:

  1. Mempersingkat waktu dalam menunggu keputusan persetujuan kredit dari kreditur.
  2. Bagi debitur baru, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, dapat menggunakan jasa kredit yang ditawarkan lembaga keuangan dengan mengandalkan reputasi keuangannya. Sehingga mereka tidak perlu memberikan agunan atau jaminan.
  3. Tidak dipungut biaya atau gratis.
  4. Mendorong debitur untuk menjaga reputasi kreditnya.

Adapun informasi yang bisa didapatkan oleh debitur perseorangan dari SLIK adalah:

Poko Data Debitur

Bagian ini akan berisi data pokok Anda sebagai debitur. Seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat lengkap, dan jenis usaha atau pekerjaan.

Plafon Kredit

Data ini sesuai dengan plafon kredit yang didapatkan debitur dari pihak kreditur.

Baki Debet

Sisa pokok pinjaman dalam jangka waktu tertentu. Jumlah pada baki debet diluar bunga pinjaman dan denda.

Kualitas Kredit

Keterangan mengenai kualitas pembayaran kredit oleh debitur, apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, macet.

Beban Bunga

Bagian ini menunjukkan beban bunga yang ditanggung oleh debitur.

Cicilan Pembayaran

Besaran cicilan pembayaran utang (kredit), yang dibayarkan tiap bulannya.

Penalti atau Denda

Besaran penalti atau denda yang harus ditanggung oleh debitur jika ada.

Meskipun proses meminta data SLIK di kantor OJK terdekat hanya membutuhkan waktu 15 menit, namun bagi kamu yang super sibuk tentu akan kesulitan mencari waktu untuk mengurus hal tersebut. Terlebih, OJK tidak menyediakan layanan online bagi pemohon data SLIK karena alasan keamanan data.

Selain itu seperti disebutkan di atas, orang awam perlu memiliki pengetahuan khusus terkait istilah-istilah perbankan untuk dapat membaca data SLIK secara lengkap.

Beralih ke Skor Kredit

Tapi pernah gak sih kamu membayangkan, bisa mendapatkan data kelaikan kredit pribadi yang mudah dipahami dan bisa diakses setiap saat? Tujuannya tentu saja untuk mengetahui peluang kamu dalam mengajukan pinjaman ke bank.

Di negara lain yang literasi dan inklusi keuangannya lebih maju, masyarakatnya sudah terbiasa melakukan hal tersebut melalui layanan credit score atau skor kredit secara gratis loh.

(Baca juga: Ini 3 Perusahaan Credit Scoring Terbesar di Dunia)

Skor kredit merupakan tiga angka dari skala 0 sampai 850-999 (tergantung skala yang digunakan) yang menggambarkan tingkat kelaikan kredit debitur. Sebab, skor kredit yang disediakan oleh biro swasta umumnya dihitung berdasarkan catatan historis keuangan masing-masing debitur, antara lain:

  • Riwayat pembayaran kredit ke bank atau lembaga keuangan non-bank yang resmi.
  • Jangka waktu kredit tersebut.
  • Apa saja dan berapa banyak kredit yang dimiliki (kartu kredit, KKB, KPR, dll).
  • Batas kredit dan berapa banyak yang sudah digunakan.
  • Jumlah utang yang dimiliki.

Lantas apa manfaat memiliki skor kredit bagi debitur seperti kamu? Banyak!

Semakin tinggi skor kredit seseorang, maka semakin sehat histori keuangannya dan makin rendah risiko kreditnya. Dengan skor kredit yang tinggi dan bagus itulah, nasabah bisa memperoleh bunga lebih rendah dan plafon pinjaman lebih tinggi.

Selain itu jenis produk keuangan yang bisa kamu dapatkan bisa lebih banyak, karena bank tidak akan ragu untuk memberikannya ke kamu. Bank juga akan memprioritaskan memberikan layanan kepada orang yang memiliki skor kredit.

Hal tersebut menjelaskan mengapa limit kartu kredit atau plafon kredit pemilikan rumah (KPR) yang kamu peroleh bisa lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan orang lain.

Sementara jika skor kredit kamu rendah hal itu merefleksikan adanya masalah yang perlu diperbaiki. Misalnya saja kamu selalu terlambat dalam membayar cicilan utang ke bank. Segera perbaiki hal tersebut, sehingga skor kreditmu bisa meningkat karena nilai tersebut bisa berubah menyesuaikan dengan kepatuhan debitur.

Adapun manfaat skor kredit bagi lembaga keuangan adalah bisa melengkapi data SLIK yang biasa digunakan dalam pengambilan keputusan kredit guna meminimalkan risiko gagal bayar, serta memastikan bahwa keputusan kredit diambil secara objektif.