Yuk, Mengenal Tingkatan Kredit Skor Sebelum Mengajukan Pinjaman!

Tau gak sih, Ketika mengajukan pinjaman, pihak penyedia pinjaman akan menilai kelayakan kredit mu dengan menggunakan kredit skor. Oleh karena itu, yuk mengenal tingkatan kredit skor sebelum mengajukan pinjaman!

Yuk, Mengenal Tingkatan Kredit Skor Sebelum Mengajukan Pinjaman!

Ketika akan melakukan pengajuan pinjaman, biasanya sebagai calon debitur kamu akan melalui serangkaian proses pemeriksaan sebelum mendapatkan persetujuan.

Nah, salah satu pemeriksaan yang akan dilakukan berupa kredit skor atau BI Checking dengan melihat catatan riwayat kartu kredit debitur,  mulai dari kelancaran  pembayaran dan lain sebagainya.

Apa Itu Kredit Skor?

Skoring kredit atau kredit skor merupakan sebuah penilaian berupa angka yang mencerminkan debitur mengenai segala kegiatan kredit yang akan dilakukan di pinjaman selanjutnya.

Angka kredit skor ini akan menunjukkan kualitas kredit mu, sehingga pihak penyedia pinjaman akan menilai apakah kamu layak mendapat pinjaman atau tidak.

Selain itu, dengan kredit skor mereka juga akan mengetahui tingkat risiko nasabah dalam kegiatan peminjaman kedepannya.

(Baca juga: Menghitung Suku Bunga dan Cicilan Bulanan Kredit Mobil, Yuk Simak!)

Tingkatan Kredit Skor

Penyedia pinjaman atau perbankan akan mengukur kredit skor setiap nasabah atau calon debitur sesuai dengan tingkatan kredit skor yang dimilikinya.

Adapun tingkatan kredit skor sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 mengenai penilaian kualitas aset Bank umum terdapat lima tingkatan, diantaranya:

Skor 1: Kredit Lancar

Dalam kategori ini, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta dengan bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak, sesuai dengan persyaratan kredit.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus

Di skor 2 ini, menjelaskan bahwa debitur telah tercatat menunggak cicilan kredit pembayaran pokok atau bunga selama 1 – 90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar

Memasuki skor 3, kondisi ini menjelaskan bahwa debitur yang bersangkutan tercatat menunggak cicilan pembayaran atau bunga selama 91 – 120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan

Pada skor 4 ini, kredit debitur sangat diragukan karena tercatat menunggak pembayaran pokok atau bunga selama 121 – 180 hari.

Skor 5: Kredit Macet

Dalam kategori terakhir ini, menjelaskan bahwa kredit debitur macet karena menunggak cicilan kredit atau bunga lebih dari 180 hari.

Berdasarkan skor di atas, pihak penyedia pinjaman atau perbankan akan menolak calon debitur atau permohonan kredit yang memiliki skor 3, 4, dan 5. 

Oleh karena itu, pastikan kamu selalu membayar kewajiban untuk membayar tagihan mu ketika kamu memiliki pinjaman. Jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran ya!

Cara Memiliki Kredit Skor Tinggi

Tentunya kamu ingin pengajuan kredit mu selalu disetujui kan? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika angka kredit skor mu di atas 3 pengajuan kredit mu tidak akan disetujui.

Jadi, bagaimana caranya agar memiliki kredit skor yang tinggi? Berikut beberapa cara memiliki kredit skor tinggi yang bisa kamu lakukan:

  • Selalu pastikan kamu membayar tagihan tepat waktu, bahkan lebih baik jika kamu membayarnya sebelum tanggal jatuh tempo
  • Jika kamu termasuk orang yang mudah lupa, sebaiknya aktifkan fitur pembayaran otomatis dengan Auto Debit. Dengan pembayaran Auto Debit, pembayaran akan otomatis terbayar dengan memotong saldo milikmu setiap tanggal jatuh tempo, jadi kamu tidak akan terlambat melakukan pembayaran.
  • Hindari mengajukan pinjaman lain dalam waktu berdekatan, karena hal tersebut hanya akan membingungkan dan memberatkan saat kamu akan melakukan pembayaran tagihan.
  • Pastikan kamu memiliki penghasilan tetap dan memiliki aset saat melakukan pinjaman agar pembayaran tagihan setiap bulannya dapat dilakukan dengan lancar.

(Baca juga: Pertimbangan dan Cara Take Over Pinjaman Bank)

Cara Mengecek Kredit Skor

Jika ingin tahu berapa nilai kredit skormu, kamu dapat melakukan pengecekkan riwayat kredit secara online dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat oleh OJK dengan beberapa langkah berikut:

1. Kunjungi halaman OJK

Kamu dapat membuka laman OJK di konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.

2. Isi Formulir Pendaftaran SLIK OJK Online

Selanjutnya, lengkapi dengan mengisi formulir pendaftaran yang ada di laman tersebut dengan data pribadi milikmu.

3. Pilih Jadwal Antrian

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, kamu bisa pilih juga jadwal waktu yang tersedia dalam slot antrian.

Waktu yang diberikan untuk mengecek riwayat kredit melalui SLIK OJK biasanya hanya tersedia pada hari Senin sampai Jumat.

4. Verifikasi Data

Selanjutnya kamu akan mendapatkan surat persetujuan melalui email untuk verifikasi data ke nomor whatsapp OJK-SLIK yang tercantum pada email.

5. Cek Email Secara Berkala

Jika kamu sudah memverifikasi data melalui whatsapp, kamu bisa melakukan cek email berkala karena riwayat kredit mu akan dikirimkan melalui email oleh pihak SLIK OJK.

Selain melalui SLIK OJK, kamu juga dapat melakukan pengecekkan kredit skor dengan mudah di amalan.com loh!