Menilik Pengertian dan Kebijakan Bea Cukai Terbaru

Di antara kamu mungkin sudah banyak yang mengetahui apa itu bea cukai. Terlebih, lembaga atau pun pelaku bisnis yang sering berkutat dalam urusan ekspor impor barang. Namun, apakah kamu tahu pengertian dan kebijakan bea cukai? Maka dari itu, yuk simak penjelasannya berikut ini!

Menilik Pengertian dan Kebijakan Bea Cukai Terbaru

Sejarah Singkat Bea Cukai

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pengertian dan kebijakan bea cukai, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu sejarah singkat dari bea cukai itu sendiri.

Sejatinya, bea cukai sama seperti dengan kepolisian, kejaksaan, atau pun angkatan bersenjata yang menjadi alat atau perangkat negara “konvensional”. Bea cukai sendiri sudah seharusnya dimiliki oleh setiap negara.

Lembaga bea cukai sendiri di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, atau yang biasa disebut dengan zaman pra kolonial. Hanya saja, pada saat itu tidak ada bukti dokumentasi yang menegaskan hal tersebut.

Kemudian, ketika Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) masuk ke Indonesia, dokumentasi seputar bea cukai Indonesia mulai tercatat dengan rapi.

Hingga masa kolonialisme Belanda datang, muncul sebutan douane untuk para petugas yang bekerja di lembaga resmi bea cukai Hindia Belanda.

Lembaga resmi tersebut bernama De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A). Sama seperti lembaga kepabeanan pada umumnya, I. U & A mengambil bea ekspor dan impor serta cukai.

Lembaga bea cukai hanya mengurus pungutan cukai paksa saat kependudukan Jepang. Hingga Indonesia menyatakan kemerdekaannya, lembaga bea cukai baru mengurus kembali pungutan bea dan cukai.

Pada masa awal kemerdekaan tepatnya 1 Oktober 1946, lembaga bea cukai dibentuk dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai.

Orang pertama yang menjabat sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai adalah R.A. Kartadjoemena. Ia ditunjuk sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai oleh Sjafrudin Prawiranegara, Menteri Muda Keuangan Republik Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, Pejabatan Bea dan Cukai berganti nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai. Pergantian nama tersebut terjadi pada tahun 1948 hingga 1965.

Di tahun yang sama, yaitu 1965, terjadi pergantian nama kembali menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama tersebut berlaku dan digunakan hingga saat ini.

(Baca Juga: Cara Melaporkan SPT Online Pajak PPh Badan, Ini Tahapannya!)

Pengertian dan Kebijakan Bea Cukai

Nah, sebelumnya kamu sudah mengetahui sejarah singkat bea cukai. Selanjutnya, kamu akan mengetahui pengertian dan kebijakan bea cukai seperti yang telah CekAja.com rangkum untuk kamu.

Pengertian Bea Cukai

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, di antara kamu mungkin sudah mengetahui apa itu bea cukai beserta fungsi dan kebijakannya.

Terlebih, jika kamu menjadi salah satu penggiat bisnis atau pun lembaga yang sering berkutat dengan barang-barang ekspor impor.

Namun, apakah kamu mengetahui pengertian bea cukai yang sebenarnya? Sejatinya, bea cukai merupakan gabungan dari dua kata yang berbeda, yaitu bea dan cukai.

Bea merupakan pungutan dari pemerintah yang dibebankan kepada barang-barang ekspor maupun impor. Sedangkan, cukai sendiri merupakan pungutan dari pemerintah untuk barang-barang yang memiliki ciri khas tertentu, seperti yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Cukai.

Maka dari itu, bisa ditarik kesimpulan bahwa bea cukai merupakan tindakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap beberapa barang ekspor, impor, dan barang dengan ciri khas atau karakteristik tertentu.

Lembaga bea cukai juga disebut dengan Kepabeanan. Di mana, lembaga ini mengurus, mengatur serta mengawasi keluar masuknya barang dari daerah pabean dan melakukan pungutan bea.

Kebijakan Bea Cukai

Pengertian bea cukai sudah kamu ketahui di atas. Kini saatnya kamu mengetahui apa saja kebijakan bea cukai yang sudah ditetapkan.

Sejatinya, kebijakan tersebut dibuat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok dengan baik.

Dalam pelaksanaannya, bea cukai dilakukan atas Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.03/2017 tentang Ketentuan Ekspor Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Maka dari itu, di bawah ini akan dipaparkan kebijakan bea cukai dalam bidang ekspor dan bidang cukai, di antaranya yaitu:

Bidang Ekspor

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

Bidang Cukai

Sedangkan beberapa kebijakan bea cukai untuk bidang cukai sendiri, di antaranya yaitu:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P – 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol

(Baca Juga: Macam-macam Pajak di Indonesia yang Perlu Diketahui)

Peraturan Terbaru Bea Masuk Impor 2020

Di atas telah disebutkan beberapa dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh Ditjen Bea Cukai, untuk melindungi industri yang taat pada pajak maupun industri UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Tidak hanya itu, Ditjen Bea Cukai juga berupaya dengan melakukan seleksi ketat dan memusnahkan berbagai produk palsu, ilegal dan beberapa produk yang dilarang masuk ke negara Indonesia seperti narkotika.

Ditjen Bea Cukai memberlakukan peraturan baru, mengenai bea masuk impor sejak 30 Januari 2020.

Di mana, ketetapan nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce berubah menjadi 3 dolar AS dari yang sebelumnya 75 dolar AS per kiriman.

Maka dari itu, harga barang-barang impor mulai dari Rp42.000,- akan dikenakan bea masuk dan PPN. Untuk pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) sendiri diberlakukan normal.

Pemerintah juga merasionalisasikan tarif dari yang sebelumnya berkisar 27,5-37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen) dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi berkisar 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

Ketentuan mengenai impor terbaru tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Hal tersebut dilakukan Ditjen Bea Cukai untuk melindungi industri dalam negeri. Tidak hanya itu, Ditjen Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk lebih mencintai produk-produk dalam negeri.

Nah, beberapa informasi sudah kamu ketahui di atas, mulai dari sejarah hingga pengertian dan kebijakan bea cukai.

Bagi yang ingin memulai bisnis barang impor, kamu bisa pelajari terlebih dahulu bea cukai beserta kebijakan-kebijakannya.

Tidak hanya itu, kamu juga membutuhkan modal untuk memulai bisnis tersebut. Kamu tidak perlu khawatir, sebab kamu bisa mendapatkan dana tunai dengan mudah dan proses yang cepat hanya di CekAja.com. Tunggu apalagi? Yuk, ajukan sekarang!