Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Mobil Lama? Berikut Ulasannya

Terdengar kabar mobil baru wajib dilengkapi APAR, mobil lama? Apakah dibiarkan begitu saja, atau harus turut dilengkapi dengan APAR?

Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Mobil Lama? Berikut Ulasannya

Menjadi singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan, APAR adalah sebuah alat yang digunakan untuk memadamkan api, atau mengendalikan kebakaran kecil.

Jika dilihat dari bentuknya, APAR memiliki bentuk tabung, yang diisi dengan bahan pemadam api bertekanan tinggi.

Jenis-jenis APAR pun pada dasarnya ada sangat banyak, mulai dari air, busa, serbuk kimia, hingga karbon dioksida.

Namun dari semua jenis APAR tersebut, satu di antaranya ada yang digunakan sebagai perlengkapan untuk mobil baru.

Mengingat, Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap mobil baru keluaran dealer, harus dilengkapi APAR.

Dan dari kebijakan tersebut terlihat jelas, kalau ternyata hanya mobil-mobil baru saja yang dilengkapi APAR, tidak dengan mobil lama.

Lantas, bagaimana dengan mobil lama? Apakah tidak ada solusi untuk penambahan APAR? Daripada penasaran dengan hal tersebut, pada kesempatan kali ini CekAja.com akan mengulasnya secara lengkap, khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Mobil Lama?

Mengetahui hadirnya kebijakan tentang penambahan APAR di mobil-mobil baru keluaran dealer, mungkin akan muncul banyak pertanyaan, salah satunya seperti “mobil baru wajib dilengkapi APAR, mobil lama?”

Pertanyaan itu tentunya memerlukan sebuah jawaban valid. Di mana, mobil baru keluaran dealer akan dilengkapi APAR, sebagai bentuk inovasi dan kebijakan Kementerian Perhubungan, dalam mengatasi kejadian mobil terbakar yang belakangan ini sering terjadi.

Kebijakan tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi yang mengatakan kalau tahun ini akan dikeluarkan aturan setiap mobil baru wajib memiliki APAR.

Sebab, keberadaan APAR sangat penting dan menjadi pertolongan pertama, untuk mencegah api tidak menyebar lebih luas ke seluruh bagian mobil dengan cepat.

Meski aturan tersebut hanya tertuju pada mobil baru, namun mobil lama tidak dibiarkan begitu saja.

Karena, mobil lama nantinya akan dilakukan secara bertahap. Hanya saja, saat ini memang belum ada aturan mengenai mobil lama, yang juga harus dilengkapi APAR.

Sebenarnya, pembahasan mengenai aturan ini sudah dilakukan sejak 2020. Namun, untuk implementasinya sendiri, rencananya akan dimulai di awal tahun ini, yaitu sekitar Januari atau Februari 2021.

Jadi, ketika kebijakan mobil baru wajib dilengkapi APAR ini sudah resmi berjalan, maka secara otomatis semua mobil baru wajib menyediakan APAR.

(Baca Juga: Kecanggihan Mobil Kepresidenan)

Alasan Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR

Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Mobil Lama - Alasan Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR.jpg

Kebijakan mengenai mobil baru wajib dilengkapi APAR memang sudah jelas. Namun, apa sebenarnya alasan yang melatarbelakangi hadirnya kebijakan tersebut?

Melansir dari otomotif.kompas.com, dikeluarkannya kebijakan mobil baru wajib dilengkapi APAR, yaitu dalam rangka meningkatkan keselamatan kendaraan bermotor, untuk mencegah terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor.

Hal tersebut dikarenakan, belakangan ini sedang ramai kasus kebakaran yang terjadi pada mobil, baik akibat kecelakaan maupun korsleting listrik.

Karena seperti yang diketahui, korsleting listrik dapat menimbulkan percikan api, yang bisa menyebar dengan cepat, jika terkena bahan yang mudah terbakar.

Tetapi selain itu, ternyata ada alasan lain yang membuat kebijakan ini dikeluarkan. Yakni, banyak negara lain yang sudah mewajibkan setiap mobil baru membawa APAR.

Meskipun itu menjadi salah satu alasan dibuatnya suatu kebijakan, namun alasan utamanya yaitu tetap tingginya kasus kebakaran kendaraan yang menimbulkan banyak korban.

Sehingga, untuk mencegah dan mengurangi kejadian tersebut, keberadaan APAR di dalam setiap kendaraan baru menjadi sangat penting.

Aturan Terkait Kewajiban Mobil Dilengkapi APAR

Seperti yang diketahui, kebijakan mengenai mobil baru wajib dilengkapi APAR sudah dibicarakan sejak lama, tepatnya yaitu sejak 2020.

Kebijakan ini pun, tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Jika dilihat secara mendetail, kewajiban APAR ini juga disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi:

(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3 dan O4 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang, wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat, berupa alat pemadam api ringan.

(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/ atau perakit kendaraan bermotor.

(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan, wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.

Kemudian, spesifikasinya juga dijelaskan pada Pasal 6, yang di antaranya yaitu dapat memadamkan kebakaran benda padat, cair atau gas serta instalasi listrik yang memiliki tegangan.

Keberadaan Mobil Lama yang Belum Dilengkapi APAR

Berbicara tentang keberadaan mobil lama, sebenarnya memang belum ada aturan yang menyebutkan kalau mobil lama juga harus dilengkapi APAR.

Namun, di awal pembahasan telah disinggung kalau mobil lama nantinya akan dilakukan secara bertahap.

Dalam arti, khusus untuk mobil lama akan dilakukan sosialisasi tentang APAR, sebagai peralatan yang wajib ada di dalam mobil.

Hal itu ditujukan agar tingkat keselamatan kendaraan bermotor semakin baik. Sehingga dapat mengurangi jumlah kecelakaan akibat kebakaran, serta korban yang ditimbulkan.

Cara Merawat APAR

-601bc7502b5f4--601bc7502b5f6Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Mobil Lama - Cara Merawat APAR.jpg

Perlu diketahui, setiap pemilik mobil baru yang sudah dilengkapi APAR, nantinya harus mengetahui bagaimana cara merawat APAR yang baik dan benar.

Hal itu ditujukan, agar nantinya ketika ingin digunakan, APAR bisa bekerja dengan maksimal. Maka dari itu, pemilik kendaraan wajib mengecek kondisi fisik APAR langsung secara berkala.

Tentunya, hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kebocoran di APAR atau tidak. Kalaupun mengalami kebocoran, biasanya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge), yang terdapat pada bagian atas tabung APAR menurun.

Perawatan ini juga menjadi penting, mengingat APAR memiliki masa kedaluwarsa. Menurut Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, yaitu Sugeng, perawatan APAR bisa dilakukan dengan cara pergantian atau isi ulang setiap satu tahun sekali.

Karena pada dasarnya, APAR bisa bertahan sampai tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering, serta terlindung dari sinar matahari langsung, seperti misalnya di bawah jok depan atau bagasi belakang.

Selain itu, kamu juga perlu mengocok tabung APAR setiap tiga hari sekali, dengan tujuan agar isi APAR tidak mengeras.

(Baca Juga: Penyebab Mobil Bergetar Saat Kecepatan Tinggi)

Itulah beberapa informasi yang sudah kamu ketahui seputar mobil baru yang wajib dilengkapi APAR.

Semua informasi tersebut, mungkin bisa menjawab pertanyan “mobil baru wajib dilengkapi APAR, mobil lama?”.

Sebab, baik mobil baru maupun mobil lama sebenarnya sama-sama perlu dilindungi. Sehingga, keberadaan APAR wajib ada untuk semua kendaraan.

Hanya saja, untuk saat ini aturan dan kebijakan yang dikeluarkan, hanya tertuju mobil-mobil baru saja.

Untuk mobil lama, nantinya akan disusul dengan adanya sosialisasi. Jadi untuk sementara waktu, sebaiknya para pemilik mobil lama secara mandiri, melindungi mobilnya dengan asuransi kendaraan.

Kamu dan para pemilik mobil lainnya pun, tidak perlu bingung harus mengajukan asuransi kendaraan di mana, karena bisa langsung mengakses situs CekAja.com.

Di sana, tersedia banyak asuransi kendaraan dari perusahaan ternama dan terpercaya, yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kalau begitu, tunggu apalagi? Yuk, ajukan asuransi kendaraan terbaik mu sekarang juga!