Cara Mutasi & Biaya Kendaraan Bermotor, Mudah dan Hemat Tanpa Calo!

Mutasi kendaraan bermotor merupakan hal yang wajib dilakukan, oleh para pemilik kendaraan yang berpindah domisili. Caranya yaitu dengan mendaftarkan ulang kendaraan sesuai domisili yang baru.

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor, Mudah dan Hemat Tanpa Calo!

Apabila kamu melakukan mutasi kendaraan bermotor, maka nantinya plat nomor kendaraanmu akan diganti dengan plat nomor baru, yang sesuai dengan domisili mu saat ini.

Namun tidak hanya plat nomor saja yang berganti baru, tetapi BPKB dan STNK kendaraan yang lama pun akan diganti dengan yang baru.

Dengan begitu, maka nantinya ketika kamu ingin mengurus beberapa keperluan terkait kendaraan, seperti bayar pajak dan lain sebagainya, semua prosesnya berjalan lebih mudah.

Untuk itu, melakukan mutasi kendaraan bermotor sangat penting. Nah, buat kamu yang ingin melakukan mutasi kendaraan, pada pembahasan kali ini CekAja.com akan memberikan informasi lengkap terkait mutasi kendaraan bermotor sebagai berikut.

Apakah Penting Melakukan Mutasi Kendaraan Bermotor?

Apakah Penting Melakukan Mutasi Kendaraan Bermotor - Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Jika berbicara tentang penting tidaknya melakukan mutasi kendaraan bermotor, sebenarnya itu semua tergantung kebutuhan.

Mutasi kendaraan menjadi sangat penting, apabila kamu membeli kendaraan bermotor dari luar daerah tempat kamu tinggal, baik itu beda kota namun di satu provinsi yang sama, maupun luar daerah (lintas provinsi).

Untuk lebih jelasnya, mutasi di satu provinsi yang sama atau satu daerah itu adalah perpindahan alamat pemilik, dari wilayah Samsat yang lama ke wilayah Samsat baru, namun dengan nomor polisi yang sama.

Seperti contoh, kamu membeli kendaraan dari pemilik yang berdomisili di DKI Jakarta dengan nomor polisi B. Lalu, kamu akan menggantinya ke alamat baru di Depok dengan nopol yang sama, yaitu B.

Maka, mutasi yang dilakukan adalah mutasi satu daerah. Karena walaupun berpindah Samsat, tetapi nopol yang digunakan masih sama, yaitu B.

Sementara untuk mutasi luar daerah (lintas provinsi), kamu tidak hanya perlu melakukan perpindahan alamat saja, tetapi kamu juga harus mengganti nomor polisi, mengikuti plat nomor daerah setempat.

(Baca Juga: 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor)

Di sisi lain, mutasi kendaraan juga tidak perlu dilakukan, apabila kamu membeli kendaraan bekas dari orang lain yang masih satu wilayah dengan tempat tinggalmu.

Pasalnya, jika kamu membeli kendaraan bekas dari satu wilayah yang sama, kamu hanya perlu melakukan balik nama saja, tanpa perlu mutasi kendaraan.

Dengan begitu, dapat disimpulkan kalau penting tidaknya mutasi kendaraan bermotor, tergantung pada kondisi dan kebutuhannya.

Sebab, tujuan dari mutasi kendaraan sendiri, yaitu untuk memudahkan semua jenis urusan terkait kendaraan, baik itu proses perpanjangan STNK, bayar pajak kendaraan dan lain sebagainya.

Apa Saja Syarat untuk Mutasi Kendaraan Bermotor?

Jika kamu berencana untuk melakukan mutasi kendaraan, sebelumnya ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu, seperti:

  • KTP pemilik baru kendaraan bermotor, sebanyak dua rangkap
  • STNK asli dan fotokopi, sebanyak dua rangkap
  • BPKB asli dan fotokopi, sebanyak dua rangkap
  • Kuitansi jual beli kendaraan yang sudah diberi materai 6000
  • Faktur pembelian kendaraan asli dan fotokopi
  • Fotokopi akta pendirian, keterangan domisili, surat kuasa yang sudah diberi materai 6000 dan ditandatangani pimpinan, serta berstempel asli badan hukum terkait (apabila mutasi dilakukan badan hukum)
  • Surat tugas asli yang sudah diberi materai 6000 dan ditandatangani pimpinan, serta berstempel instansi terkait (apabila mutasi dilakukan instansi pemerintah).

Bagaimana Cara Mutasi Kendaraan Bermotor?

Bagaimana Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Setelah di pembahasan sebelumnya kamu mengetahui beberapa hal terkait mutasi kendaraan bermotor, seperti urgensi dan persyaratannya, maka kini saatnya untuk kamu mengetahui bagaimana cara mutasi kendaraan bermotor.

Sebenarnya, cara mutasi yang perlu kamu lakukan sangat mudah, tidak rumit seperti yang dibayangkan orang-orang pada umumnya.

Cara mutasi kendaraan bermotor pun terbagi menjadi dua, yaitu cara mutasi kendaraan untuk roda dua dan tiga, serta mutasi kendaraan untuk roda empat.

Untuk tahu lebih jelas bagaimana cara mutasi kendaraan roda dua, tiga dan empat tersebut, yuk simak uraiannya berikut ini!

1. Cara Mutasi Kendaraan Roda Dua atau Tiga

Proses Pencabutan Berkas di Samsat Lama

  • Siapkan semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan
  • Datang ke samsat untuk melapor mutasi kendaraan sesuai dengan plat motor yang terdaftar saat ini
  • Kemudian menuju ke bagian loket mutasi, untuk memberikan BPKB dan KTP daerah yang akan dituju
  • Melakukan cek fisik (gesek nomor rangka motor dan mesin), lalu membayar sejumlah biaya
  • Menuju ke bagian loket mutasi kembali, untuk menyerahkan dua rangkap fotokopi BPKB, KTP dan STNK
  • Setelah itu, menuju ke bagian fiskal dan membayar sejumlah biaya
  • Jika sudah, kembali ke loket mutasi dan membayar sejumlah biaya, untuk bisa cabut berkas dari Samsat setempat
  • Sembari menunggu berkas keluar dalam kurun waktu tertentu, kamu selaku pengendara motor nantinya akan diberikan surat jalan sementara.

Proses Penyerahan Berkas dan Mutasi ke Samsat Baru

  • Setelah berkas keluar dari Samsat yang lama, kamu bisa langsung melapor ke Samsat baru (Samsat daerah tujuan) dan menyerahkan semua berkas ke bagian mutasi
  • Melakukan cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya
  • Kemudian Samsat akan melakukan pengecekan silang ke Polda setempat, apabila mutasi yang dilakukan adalah mutasi lintas provinsi
  • Setelah itu, tunggu STNK dan plat nomor baru dalam kurun waktu tertentu yang telah ditentukan
  • Jika sudah sampai di waktu yang ditentukan, maka kamu bisa datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya yang dibutuhkan (seperti untuk pajak, plat nomor, STNK dan penulisan BPKB)
  • Tunggu BPKB yang telah diperbarui hingga kurun waktu yang ditentukan
  • Kemudian, jika sudah sampai di waktu yang ditentukan, kamu bisa mengambil kembali BPKB yang telah diperbarui.

2. Cara Mutasi Kendaraan Roda Empat

Proses Pencabutan Berkas di Samsat Lama

  • Siapkan semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan
  • Kemudian datang ke Samsat untuk melapor mutasi kendaraan sesuai dengan plat mobil yang terdaftar saat ini
  • Menuju bagian loket mutasi, untuk menyerahkan berkas BPKB dan KTP daerah yang dituju
  • Setelah itu, menuju ke loket cek fisik kendaraan untuk menemui petugas setempat, lalu membawa berkas yang disiapkan
  • Kembali menuju ke loket mutasi, untuk menyerahkan semua dokumen (seperti fotokopi KTP, STNK, BPKB dan hasil cek fisik kendaraan)
  • Kamu selaku pemilik kendaraan akan diberikan formulir pendaftaran, lalu isi dengan lengkap sesuai data yang dibutuhkan. Perlu diketahui, pada tahap ini pemilik kendaraan harus membayar sejumlah biaya, berkisar Rp75 ribu – Rp250 ribu
  • Jika semua data yang dibutuhkan pada formular sudah terisi lengkap, selanjutnya kamu menuju loket fiskal untuk mengambil berkas dan dokumen yang nantinya akan diajukan ke Samsat baru (Samsat daerah tujuan). Pada tahap ini, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya sekitar Rp10 ribu
  • Setelah itu, menuju ke bagian mutasi dan membayar sejumlah biaya untuk cabut berkas dari Samsat setempat
  • Sembari menunggu berkas keluar dalam kurun waktu tertentu, kamu selaku pengendara motor nantinya akan diberikan surat jalan sementara.

Proses Penyerahan Berkas dan Mutasi ke Samsat Baru

  • Setelah berkas keluar dari Samsat yang lama, kamu bisa langsung melapor ke Samsat baru (Samsat daerah tujuan) dan menyerahkan semua berkas ke bagian mutasi
  • Kemudian menuju ke loket cek fisik, untuk melegalisir semua berkas yang sudah diambil dari Samsat sebelumnya
  • Nantinya Samsat akan melakukan pengecekan silang ke Polda setempat, apabila mutasi yang dilakukan adalah mutasi lintas provinsi
  • Setelah itu, tunggu STNK dan plat nomor baru hingga kurun waktu yang ditentukan
  • Jika sudah sampai di waktu yang ditentukan, maka kamu bisa datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya yang dibutuhkan (seperti untuk pajak, plat nomor, STNK dan penulisan BPKB)
  • Tunggu BPKB yang telah diperbarui hingga kurun waktu yang ditentukan
  • Kemudian, jika sudah sampai di waktu yang ditentukan, kamu bisa mengambil kembali BPKB yang telah diperbarui, dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Biaya yang Dibutuhkan untuk Mutasi Kendaraan Bermotor

Biaya yang Dibutuhkan untuk Mutasi Kendaraan Bermotor - Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Berbicara tentang biaya mutasi kendaraan bermotor, sebagian dari kamu mungkin akan berpikir kalau biaya yang dibutuhkan sangat besar.

Mengingat, masyarakat memiliki persepsi kalau proses atau tahapan untuk melakukan mutasi kendaraan cukup rumit.

Padahal, jika melihat pembahasan sebelumnya, cara mutasi kendaraan itu sangat mudah. Sehingga, biaya dibutuhkan untuk mutasi kendaraan pun tidak terlalu besar, seperti jika kamu menggunakan jasa calo untuk mengurus mutasi kendaraanmu.

Maka dari itu, agar lebih jelas apa saja biaya yang harus dibayarkan beserta besarannya, di bawah ini CekAja.com telah merangkum beberapa biaya yang harus dibayarkan selama proses mutasi, yang di antaranya yaitu:

  • Biaya cabut berkas untuk kendaraan roda dua, sebesar Rp150 ribu
  • Biaya cabut berkas untuk kendaraan roda empat, sebesar Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan roda dua atau empat, sebesar Rp20 ribu (tergantung Samsat)
  • Biaya pencetakan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, sebesar Rp225 ribu
  • Biaya pencetakan BPKB baru untuk kendaraan roda empat, sebesar Rp375 ribu
  • Biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua, sebesar Rp100 ribu
  • Biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda empat, sebesar Rp200 ribu
  • Biaya pengesahan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, sebesar Rp25 ribu
  • Biaya pengesahan STNK baru untuk kendaraan roda empat, sebesar Rp50 ribu
  • Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan roda dua atau tiga, sebesar Rp150 ribu
  • Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan roda empat, sebesar Rp250 ribu.

(Baca Juga: Kemudahan Membuat dan Perpanjang SIM Online)

Nah itulah beberapa hal terkait mutasi kendaraan bermotor yang sudah kamu ketahui, mulai dari urgensinya, persyaratan yang harus dipenuhi, cara mutasi kendaraan bermotor, hingga apa saja biaya yang harus dibayarkan selama proses mutasi.

Bagaimana, setelah mengetahui semua informasi tersebut, kini persepsi terkait mutasi kendaraan sudah berubah menjadi lebih mudah bukan?

Terlebih, mutasi kendaraan ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang berasal dari luar wilayah domisili saja.

Dengan tujuan, untuk memudahkan semua urusan terkait kendaraan nantinya, baik itu perpanjangan STNK, pembayaran pajak dan lain sebagainya.

Jika urusan terkait mutasi kendaraan sudah selesai, maka selanjutnya kamu bisa mengurus urusan yang lain terkait kendaraan, seperti misalnya perlindungan kendaraan.

Yang mana, kamu bisa memproteksi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan. Sebab, asuransi kendaraan akan memberikan jaminan perlindungan untuk kendaraanmu dari berbagai risiko kerusakan.

Sehingga, jika nantinya terjadi sesuatu pada kendaraanmu, maka kamu tidak perlu lagi pusing memikirkan besarnya biaya perbaikan.

Jadi, buat kamu yang hingga saat ini belum melindungi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan, bisa segera mengajukannya melalui CekAja.com.

Di sana, tersedia banyak produk asuransi kendaraan yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kalau begitu, tunggu apalagi? Yuk, ajukan kendaraan terbaikmu sekarang juga!