Pendaftaran Sudah di Depan Mata, Ini 5 Keuntungan Jadi PNS

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Menurut rencana, pendaftarannya akan dimulai pada 11 November 2019. Yuk, kepoin apa saja keuntungan jadi PNS?

keuntungan jadi PNS

Tanda proses rekrutmen CPNS 2019 sudah dimulai tertuang dalam Pengumuman No: B/1069 /M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Seperti pada rekrutmen sebelumnya, pendaftaran CPNS bisa dilakukan pada website SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id). Tiap pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda. Demi mencegah tindak kecurangan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekrutmen CPNS masih tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

PNS kini menjadi pekerjaan yang incaran banyak orang. Hal ini karena terjaminnya segala fasilitas untuk setiap pegawai, baik saat masih bekerja hingga sudah pensiun nanti. Apa sajakah keuntungan jadi PNS tersebut?

1. Gaji terus naik

Idealnya dengan nilai inflasi yang terus meningkat setiap tahun, gaji seorang pekerja harus ikut dinaikkan. Namun sayangnya, tidak semua profesi bisa memperoleh hak atas kebijakan ini selain PNS. Ya, beberapa tahun sekali gaji mereka pasti dinaikkan. Jika dihitung dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS sudah terjadi sebanyak enam kali. Adapun jumlah kenaikannya berkisar antara 5-20 persen.

(Baca juga: Fakta-fakta Rekrutmen CPNS 2019, Kepoin Yuk!)

2. Banjir tunjangan

Walau nominal gaji pokok PNS tidak melejit, tapi besaran tunjangannya lumayan besar. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tiap instansi pemerintah ya. Kebijakan mengenai tunjangan secara resmi diatur dalam peraturan pemerintah, diantaranya adalah gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Khusus bagi PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov), mereka juga dijamin dengan TKD yakni Tunjangan Kinerja Daerah.

3. Pensiun tetap digaji

Masa tua terjamin adalah hal yang juga dijanjikan oleh pemerintah untuk PNS. Bila sudah pensiun, PNS tetap mendapatkan gaji bulanan yang jumlahnya diatur undang-undang. Bahkan kalau pensiunan laki-laki meninggal dunia, istrinya akan terus dijamin dengan gaji tersebut. Selain itu walau udah pensiun, PNS juga berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 seperti saat masih aktif bekerja dulu.

4. Aman dari PHK

PNS termasuk bebas dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK). karena separah apa pun krisis, negara tetap membutuhkan PNS yang bekerja untuk mendukung aktivitasnya. Kalaupun sebuah kementerian atau lembaga non negara yang dibentuk pemerintah dilebur atau dibubarkan, PNS yang bekerja di lembaga tersebut akan dipindahkan ke kementerian atau lembaga lain yang masih ada.

5. KPR Dipermudah

Ingin punya rumah dengan fasilitas KPR? Pengajuan skema ini umumnya juga lebih dipermudah jika kamu menyandang status sebagai PNS. Terkait dengan pengajuan KPR yang dilakukan, PNS akan diberi bantuan uang muka (DP 0%), serta tabungan perumahan untuk meringankan biaya selama kredit berjalan. Fasilitas ini bisa pula digunakan PNS buat rumah komersial seharga Rp300-400 jutaan, dengan tenor hingga 30 tahun.

Dengan iming-iming keuntungan di atas, maka tak heran bila jutaan orang mengincar pekerjaan sebagai PNS. Pun untuk melewati seleksinya, tidak mudah. Jadi sebelum mendaftarkan diri pada rekrutmen CPNS 2019, pelajari dulu 3 jenis soal yang akan diberikan pada hari tesnya kelak, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

(Baca juga: Rekrutmen CPNS: Sistem CAT dan Kiat Mengerjakan Soal-Soal Tes)

Pastinya di samping itu, selalu jaga kesehatan agar tidak drop di hari H. Jika mulai tak enak badan, segeralah ke dokter dengan memanfaatkan klaim dari asuransi kesehatan. Dapatkan asuransi terbaik untuk kesehatanmu hanya di CekAja.com!