Penting! Berikut Cara Mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan

Sebagai negara Maritim Indonesia dikelilingi oleh lautan yang luas. Luas total wilayah Indonesia adalah 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Indonesia merupakan negara dengan luas perairan lebih besar daripada luas daratan.

Penting! Berikut Cara Mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan

Tak heran jika sebagian besar penduduk Indonesia berprofesi sebagai nelayan, terutama mereka yang tinggal di pesisir pantai sejak berabad-abad silam.

Melakoni pekerjaan sebagai nelayan bukan hanya dilakukan untuk mencari nafkah semata, namun mempertahankan tradisi dan budaya Indonesia sebagai seorang pelaut.

Namun nelayan bukanlah profesi yang mudah, dalam pekerjaannya penuh dengan resiko. Digulung ombak, tertabrak terumbu karang atau bahkan menghadapi cuaca ekstrim di tengah laut yang dapat membahayakan nyawa. Sekali melaut bisa saja nyawa tak kembali.

(Baca Juga: Cara Memilih Asuransi yang Tepat Saat Wabah Corona)

Karena resiko pekerjaan yang tinggi, profesi nelayan pun membutuhkan proteksi khusus. Penting bagi nelayan memiliki asuransi jiwa khusus yang dapat mengurangi beban keluarga ketika mereka harus kehilangan mata pencaharian akibat bencana yang menimpa selama menjaring ikan.

Asuransi untuk Nelayan

Bagi Indonesia nelayan memang jadi salah satu faktor kunci dalam industri kelautan dan perikanan, dengan mendatangkan hasil tangkapan yang segar dan berkualitas tinggi. Sayangnya, hal ini belum diinbangi dengan kondisi nelayan Indonesia yang belum sejahtera.

Usaha nelayan sangat dipengaruhi oleh faktor alam, yang mengakibatkan hasil produksi mereka tidak menentu.

Apalagi buat usaha nelayan kecil, selain belum efisien dalam memanfaatkan teknologi perikanan terbarukan, produktivitas usaha mereka juga masih tergolong rendah.

Melihat tingginya beban resiko yang ditopang para nelayan, pemerintah melalui Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] akhirnya mengeluarkan produk bantuan premi dalam bentuk kartu asuransi nelayan.

Asuransi ini dibuat untuk memenuhi kewajiban pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu diwujudkan melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

BPAN ni juga menjadi salah satu program prioritas KKP yang juga sejalan dengan Nawacita nomor lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Selain sebagai bentuk kehadiran negara, kartu asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka

Siapa yang Berhak Mendapat Asuransi Nelayan?

Mereka yang berhak mendapatkan asuransi nelayan adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional.

  • Nelayan kecil

Adalah mereka yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja bukan untuk komoditi dayang, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage.

  • Nelayan tradisional

Adalah mereka yang melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara tradisional, di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

Selain nelayan ada pula industri kelautan lain yang menjadi target penerima asuransi nelayan yakni pembudidaya ikan, mencakup pembudidaya ikan kecil dan petambak garam, mencakup petambak garam kecil.

Pada tahun 2017, KPP menargetkan program BPAN diberikan kepada 500.000 nelayan untuk mendapatkan manfaat asuransi ini. Apa saja cakupan manfaat asuransi nelayan tersebut?

Manfaat Asuransi Nelayan

Senada dengan asuransi jiwa yang berlaku untuk setiap pekerja di Indonesia. Asuransi nelayan juga menawarkan perlindungan yang sama seperti santunan kematian dan santunan kesehatan.

Menyadur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, asuransi nelayan menawarkan manfaat berupa:

  • Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp 200.000.000 apabila menyebabkan kematian,
  • Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp 100.000.000 apabila menyebabkan cacat tetap, dan
  • Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp 20.000.000 untuk biaya pengobatan.
  • Santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat  perorang sejumlah Rp 160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami),
  • Santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat perorang sejumlah Rp 100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp 20.000.000.

Program jaminan perlindungan atas risiko Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016.

Dengan landasan tersebut, KKP akan terus berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi para pelaku utama di sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu dari tiga pilar utama pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia.

KKP menyebutkan, realisasi Program asuransi bagi nelayan kecil melalui fasilitasi pemberian Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) hingga Agustus 2019 sudah mencapai Rp 388 miliar.

Rencananya, KKP akan terus meningkatkan jumlah penerima BPAN untuk menjamin kesejahteraan para nelayan.

Syarat Penerima Asuransi Nelayan

Tidak semua nelayan bisa mendapatkan fasilitas asuransi, hanya mereka yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 yang bisa mendapatkannya. Syarat tersebut antara lain:

  • Nelayan berusia maksimal 65 tahun
  • Memiliki Kartu Nelayan
  • Tidak pernah mendapatkan program asuransi dari Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau pernah mendapatkan program asuransi dari pihak Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang masa pertanggungannya sudah selesai atau jenis risiko yang ditanggung berbeda.
  • Tidak menggunakan alat penangkapan ikan terlarang
  • Menggunakan kapal penangkap ikan dengan ukuran paling besar 10 GT (Gross Tonnage)
  • Mendaftar diri lewat situs satudata.kkp.go.id

Seperti diketahui, asuransi bagi nelayan atau Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) telah dilaksanakan sejak 2016.

Tujuan dibuatnya asuransi bagi nelayan, antara lain untuk memberikan jaminan perlindungan dari berbagai resiko yang dialami nelayan pada masa yang akan datang. Seperti kecelakaan saat melaut yang mengakibatkan sakit kritis atau kehilangan nyawa.

Cara Mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP mengatakan, nelayan yang memenuhi kriteria mendapatkan perlindungan Premi Asuransi Nelayan, dapat mendaftar melalui Dinas Perikanan setempat, penyuluh perikanan dan secara online.

Untuk mendaftar secara online melalui laman: satudata.kkp.go.id. langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka halaman satudata.kkp.go.id. dan lengkapi data register untuk membuat akun
  • Verifikasi akun akan dikirim melalui email Anda
  • Setelah akun terverifikasi Anda akan dialihkan ke halam Aplikasi Kusuka & BP
  • Pilih pemohon perseorangan
  • Bila NIK tidak ditemukan maka klik “Daftar” Kusuka
  • Isi data di form Kusuka,isi data blok khusus nelayan kemudian kirim
  • Lanjut pengajuan dengan membuka kembali aplikasi BP
  • Pilih permohonan perseorangan, sisi 16 digit NIK kemudian Cek Nik
  • Klik permohonan bantuan dan pilih bantuan “Premi Asuransi Nelayan”. lalu klik tombol “Ajukan”.
  • Blok “alokasi bantuan pemohon” isi “Daftar Paket” dentrang kotek “Premi Asuransi Bagi Nelayan” dan klik OK
  • Klik tombol simpan untuk mengirimkan pengajuan bantuan ke unit eselon teknis terkait
  • Anda bisa memantau sudah sejauh mana proses aplikasi atau pengajuan dengan melihatnya pada menu “Riwayat Pengajuan”.
  • Setelah riwayat pengajuan terlihat selesai datangi kantor dinas kelautan setempat untuk melakukan verifikasi.

Itulah cara mendapatkan kartu asuransi nelayan. Memang kemudahan teknologi membantu kartu asuransi nelayan, sampai mendapatkannya.

Namun, jika tidak terbiasa mengajukan aplikasi melalui teknologi, Anda bisa menyambangi kantor dinas perikanan setempat.

Mereka akan memandu Anda dari mulai mendaftar keanggotaan mandiri, mengumpulkan persyaratan berkas hingga mendapatkan kartu asuransi nelayan dalam bentuk fisiknya.

Pendaftar Asuransi Nelayan Lesu

Masyarakat yang tinggal di pesisir pantai, seringnya terlambat mendapat informasi yang berasal dari pemerintah pusat. Hal inilah yang membuat para nelayan Indonesia belum memahami pentingnya memiliki asuransi.

Sebagian besar nelayan enggan mengikuti program asuransi karena ada kekhawatiran jika terjadi risiko kerja ketika melaut yang bakal menikmati asuransinya adalah istri mereka.

Pola pikir seperti inilah yang menghambat pertumbuhan angka asuransi nelayan. Bahkan pada kuartal 2020 ini jumlah peserta asuransi nelayan di beberapa daerah seperti Tabab justru terus menurun.

Meski di beberapa daerah juga mengalami peningkatan peserta, namun jumlahnya tidak signifikan.

Faktor apa yang membuat para nelayan enggan mengambil premi asuransi? Berikut diantaranya:

Faktornya Lesunya Pendaftar Asuransi Nelayan

1. Kurangnya Sosialisasi

Banyak nelayan mengakui bahwa informasi mengenai asuransi untuk nelayan ini masih minim. Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) dinilai kurang memberikan sosialisasi yang informatif, dan hanya terkesan ajakan semata tanpa memberikan lebih lanjut informasi mengenai manfaat dari asuransi.

Sistem jemput bola yang dilakukan oleh DPK dengan menyambangi satu persatu rumah nelayan, dinilai kurang efektif dan terlalu membuang waktu.

Alhasil dalam satu tahun jumlah peserta tidak mengalami peningkatan berarti. Sementara sosialisasi secara masalah oleh Kementerian KKP juga jarang dilakukan.

2. Pola Pikir Masyarakat

Karena peserta asuransi nelayan ini diwajibkan membayar premi. Banyak yang keberatan karena merasa beban hidup mereka saja sudah tinggi, ditambah dengan kewajiban membayar premi.

Padahal, jumlah preminya sangat terjangkau dan dapat melindungi setiap peserta polis dari kerugian finansial karena pekerjaan sebagai nelayan.

Perlu diketahui, nelayan hanya menerima subsidi asuransi dari pemerintah selama satu tahun. Setelah itu agar tetap aktif nelayan harus melakukan perpanjangan sendiri.

Selain itu, bagi sebagian masyarakat asuransi juga tidak memberikan keuntungan pribadi. Sebab uang pertanggungan nantinya menjadi miliki keluarga dan istri bukan nelayan pribadi. Sementara setiap bulan para nelayan harus membayarkan premi.

Uang pertanggungan ini diberikan dalam bentuk santunan, dicairkan ketika pemegang polis meninggal dunia dan atau mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen.

3. Pendaftaran yang Sulit

Sebagian besar nelayan tradisional tidak mengenyam pendidikan tinggi, bahkan masih banyak tidak bisa baca tulis.

Kurangnya pengetahuan juga berimbas pada pola pikir mereka yang sulit mengikuti kemajuan zaman, termasuk ketika pendaftaran asuransi nelayan ini dibuka.

Pemerintah sudah memberi kemudahan dengan membuka pendaftaran online. Namun masih banyak nelayan yang tidak mengerti.

Mereka baru bersedia membuka polis asuransi, ketik disambangi langsung oleh dinas perikanan setempat.

Pendaftaran via online dianggap sulit dan merepotkan, mengingat fasilitas internet di daerah pesisir pantai juga relatif minim.

Plus persyaratan dokumen yang mesti dikumpulkan membuat waktu mereka tersita banyak sehingga sebagian besar nelayan berpandangan bahwa asuransi adalah hal yang sia-sia.

Itulah beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya minat nelayan memiliki asuransi. Mari kita sama-sama sejahterakan nelayan Indonesia dengan memberikan sosialisasi sesederhana apapun mengenai penting nya asuransi untuk nelayan Indonesia.

Untuk anda yang ingin membuat asuransi, Cekaja.com memiliki beragam jenis asuransi yang dapat anda pilih sesuai dengan kebutuhan.

Proses yang cepat, dan keamanan yang terjamin, karena memakai teknologi mutakhir sehingga anda tidak perlu khawatir. Selain itu, Cekaja.com juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).