Begini Peraturan Pajak Tentang Premi Asuransi yang Masuk Dalam Penghitungan PPh 21

Bagi sebagian orang yang baru menggunakan asuransi, mungkin masih belum paham akan peraturan pajak tentang premi asuransi. Peraturan ini dulunya sempat menuai kritik dari pelaku industri karena dianggap kurang tepat.

Begini Peraturan Pajak Tentang Premi Asuransi yang Masuk Dalam Penghitungan PPh 21

Pengertian Premi Asuransi

Premi asuransi dapat diartikan sebagai sejumlah biaya yang mesti dibayarkan oleh peserta asuransi dalam jangka waktu tertentu.

Premi asuransi dibayarkan setiap bulan dengan besaran nominal yang disepakati bersama antara dua belah pihak, yaitu pihak perusahaan asuransi dan peserta.

Dengan adanya premi, peserta asuransi dapat menikmati sejumlah manfaat yang diberikan. Mulai dari jaminan perlindungan atas risiko kerugian, hingga pemerataan biaya karena tertanggung tidak perlu lagi mengganti biaya akan musibah yang dialami.

Umumnya, besaran premi asuransi dikategorikan berdasarkan jenis asuransi dan pihak yang membayar.

Untuk jenis asuransi, premi asuransi dibedakan menjadi lima, yaitu premi asuransi jiwa, premi asuransi kesehatan, premi asuransi properti, premi asuransi kendaraan, dan premi asuransi perjalanan.

Sedangkan untuk jenis premi asuransi berdasarkan pihak yang membayar, dibagi menjadi dua kategori saja, yaitu premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan, di mana fungsinya untuk menambah penghasilan bruto, dan premi asuransi yang dibayarkan secara individu oleh wajib pajak, di mana fungsinya untuk mengurangi penghasilan bruto.

Nah, yang jadi pertanyaannya sekarang, apakah premi asuransi dikenai pajak? Bagaimana komentar pelaku industri akan peraturan pajak tentang premi asuransi? Berapa besar tarif pajak yang dikenai atas premi asuransi?

Melalui pembahasan di bawah ini, CekAja secara khusus akan mengulik informasinya secara detil mengenai aturan pajak premi asuransi di Indonesia, berdasarkan banyaknya sumber yang ada.

(Baca Juga: 3 Risiko bila Telat Membayar Premi Asuransi)

Peraturan Pajak tentang Premi Asuransi di Indonesia

Dilansir dari Online-Pajak.com, pajak atas premi asuransi di Indonesia hingga saat ini masih dikategorikan dalam Jasa Bukan Jasa Kena Pajak atau Non-JKP.

Di mana, perhitungan premi asuransi masuk dalam penghitungan PPh 21, dengan tarif mulai dari 5 persen hingga 30 persen.

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan maupun pembayaran lain yang biasanya diterima oleh pegawai, mantan pegawai, bukan pegawai, dan penerima pesangon yang dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.

Dalam penghitungan PPh 21 terdapat beberapa premi asuransi yang nantinya dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada wajib pajak badan atau perusahaan di dalam negeri.

Mulai dari Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 pasal 6 dan pasal 9 dijelaskan bahwa:

  • Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: premi asuransi.
  • Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Ini Kata Pelaku Industri Terkait Premi Asuransi Dikenai Pajak

Pada 2019 lalu, sejumlah media besar di Indonesia ramai mengangkat topik tentang komentar dari pelaku industri akan peraturan pajak premi asuransi.

Sebagai contoh di laman Bisnis.com, yang mana media ini mengungkapkan kritik dari Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Togar Pasaribu yang menilai bahwa, peraturan pajak tentang premi asuransi merupakan pola berpikir yang keliru.

Hal ini karena penetapan regulasi akan pajak terhadap premi asuransi justru berimbas pada tunjangan asuransi yang kemungkinan tidak akan diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Sebaliknya, menurut Chief Corporate Affairs Officer Axa Indonesia, Benny Waworuntu dalam wawancara bersama Bisnis.com, menuturkan bahwa harapannya agar pemerintah bisa memberikan insentif supaya penetrasi industri asuransi di Indonesia kian signifikan.

Tidak jauh berbeda dari pernyataan Togar Pasaribu dan Benny Waworuntu, seperti dilansir dari Kontan.co.id, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Dody AS Dalimunthe menyatakan jika pengenaan pajak bagi perusahaan asuransi bukanlah keputusan yang tepat.

Pasalnya, pembayaran premi asuransi yang dikenakan pajak tidak termasuk biaya yang manfaatnya bisa diterima saat itu juga. Manfaat asuransi biasanya akan muncul saat klaim telah diterima.

Masih dari sumber yang sama, Dody menambahkan bahwa selama ini premi yang dibayar oleh nasabah bertujuan untuk mendapatkan proteksi di kemudian hari yang pastinya tidak dikenakan pajak, lantaran premi asuransi sudah termasuk ke dalam komponen biaya.

(Baca Juga: 7 Cara Mengurangi Premi Asuransi Mobil)

Perhitungan Besaran Pajak atas Premi Asuransi

Untuk menghitung besaran pajak atas premi asuransi, kamu bisa menggunakan aplikasi penghitungan pajak secara otomatis, seperti PPh 21 OnlinePajak.

Berikut ini rincian premi yang bisa kamu perhatikan sebelum mencoba apliasi penghitungan pajak dari OnlinePajak.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Iuran jaminan kecelakaan kerja biasanya dibayarkan oleh perusahaan. Besaran iuran yang harus dibayar didasari atas kelompok jenis usaha dan risiko, seperti berikut ini:

  • Kelompok I: Premi sebesar 0,24 persen x upah kerja sebulan.
  • Kelompok II: Premi sebesar 0,54 persen x upah kerja sebulan.
  • Kelompok III: Premi sebesar 0,89 persen x upah kerja sebulan.
  • Kelompok IV: Premi sebesar 1,27 persen x upah kerja sebulan.
  • Kelompok V: Premi sebesar 1,74 persen x upah kerja sebulan.

2. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian umumnya diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan, yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Perusahaan wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3 persen dari gaji yang diterima.

3. Jaminan Kesehatan

Tarif iuran Jaminan Kesehatan berubah menjadi 5 persen dari gaji per bulan sejak 1 Juli 2015, yang mana sebanyak 4 persen dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya oleh pegawai.

Nah, itu tadi informasi mengenai peraturan pajak tentang premi asuransi. Meski terkesan agak ribet, bukan berarti kamu mengabaikan produk asuransi ya, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Sebaliknya, kamu mesti memiliki setidaknya satu asuransi kesehatan yang manfaat perlindungannya sudah jelas menyeluruh.

Tidak hanya itu saja, dengan memiliki asuransi kesehatan, kamu dapat melindungi kondisi finansial agar tetap stabil karena sistem cashless yang digunakan oleh produk tersebut.

Bagaimana, tertarik mengajukan asuransi kesehatan? Enggak perlu repot mendatangi kantor asuransinya loh, karena kamu bisa langsung mengakses laman CekAja.com dan bandingkan produk asuransi kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan kamu.

Yuk, tunggu apalagi? Segera ajukan asuransi kesehatan di CekAja.com dan dapatkan perlindungan yang lengkap dengan premi setahun hemat 2 bulan serta bantuan klaim tercepat!