Ini Risiko Telat Membayar Premi Asuransi, Jangan Sampai Telat Ya!

Asuransi adalah perlindungan yang diberikan kepada seseorang atas risiko yang mungkin terjadi. Masyarakat Indonesia mulai menyadari pentingnya memiliki asuransi. Maka dari itu banyak orang yang sudah memiliki asuransi.

risiko telat membayar premi asuransi

Jenis asuransi di Indonesia memang banyak. Mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi properti, asuransi kendaraan dan lainnya.

Asuransi sekarang juga menyasar kepada suatu komunitas atau profesi tertentu. Nah jika kita sudah memiliki asuransi tentu bukan hanya tentang hak-hak kita yang akan diberikan oleh pihak asuransi.

Saat kita membeli sebuah asuransi apapun itu, pasti ada kewajiban-kewajiban yang harus kita lakukan demi mendapatkan hak kita nantinya. Salah satunya tentu saja membayar premi asuransi.

Dengan membayar premi asuransi dengan tepat maka pihak asuransi juga tetap melindungi kita atas risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Lalu bagaimana jika ternyata suatu ketika kita lupa membayar premi asuransi? Apa risiko telat membayar premi asuransi bagi kita? Yuk simak terus tulisan ini sampai akhir.

Adakalanya kamu terlalu sibuk dengan aktivitas kehidupan sehingga sering lupa beberapa hal yang harus dilakukan.

Misalnya saat kita sibuk bekerja yang menyita waktu, kemudian kamu lupa untuk membayar premi asuransi. Padahal dalam pembayaran premi asuransi memiliki tenggat waktunya. Lalu bagaimana?

Apa itu Premi Asuransi?

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pihak penanggung dalam hal ini pihak asuransi yang besarnya sesuai dengan kesepakatan dalam polis dan tanda keikutsertaan di asuransi.

Premi ini nantinya yang akan membuat kita mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi. Biasanya premi asuransi dibayarkan setiap bulan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam polis asuransinya.

Tapi ada juga premi asuransi yang bisa dibayarkan per kuartal, per semester bahkan per tahun yang lebih menyingkat waktu.

Ada juga asuransi jiwa berjangka yang dapat menghemat uang jika memilih untuk membayar tarif premi asuransi setiap tahun.

Sistem pembayaran tersebut memang sangatlah memudahkan. Namun, tak jarang kamu bisa saja melupakan kewajiban membayar premi karenanya.

Tapi tak usah khawatir, karena perusahaan asuransi akan mengingatkanmu dengan surat pemberitahuan, email, atau pesan singkat.

Cara Menjaga Masa Pembayaran Premi Asuransi Jiwa Tak Terlambat

Perusahaan asuransi biasanya memberikan tenggang waktu yang memberi beberapa waktu luang jika terlambat membayar.

Agen asuransi Kita atau perusahaan asuransi itu sendiri dapat memberi tahu setelah pembayaran jatuh tempo jika mereka belum menerimanya. Untuk mengingat kapan pembayaran premi asuransi jiwa mu jatuh tempo, pertimbangkan kiat-kiat ini:

  • Tandai di kalender sebagai pengingat. Bisa kalender kertas atau menggunakan kalender Google. Tandai tanggal jatuh tempo pada keduanya, jadi kita tidak melupakannya.
  • Siapkan pembayaran otomatis. Beberapa perusahaan asuransi menawarkan opsi pembayaran otomatis.

(Baca juga: Cara Mengurus Polis Asuransi Hilang)

Sebagian besar polis asuransi jiwa memiliki masa tenggang 30 hari, di mana kamu dapat melakukan pembayaran terlambat tanpa polis.

Banyak perusahaan memiliki proses pemulihan yang dirancang untuk membantu kamu untuk menjaga kebijakan yang ada.

Untuk itu, kamu diharuskan untuk melengkapi aplikasi singkat dan menandatangani pernyataan yang menyatakan kesehatan belum berubah. Bagian terbaik tentang proses pemulihan adalah kamu tidak harus menyelesaikan ujian paramedis baru.

Perusahaan asuransi jiwa akan meninjau aplikasi, melakukan beberapa pemeriksaan latar belakang seperti Laporan Kesehatan dan Laporan Obat Resep, kemudian memutuskan apakah akan mengembalikan kebijakan.

Jika iya, yang harus kamu lakukan adalah mengirimkan pembayaran. Ketika kita telat membayar premi asuransi ternyata ada banyak hal yang bisa terjadi.

Ketentuan telat membayar premi asuransi sudah diatur dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) dan AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia).

Menurut PSAKI jika kita telat membayar maka polis asuransi akan otomatis dibatalkan (lapse) serta perusahaan asuransi tidak memberikan notice of constellation. Menurut AAUI pembayaran premi otomatis juga harus dilunasi dalam waktu 30 hari.

Apabila ada keterlambatan maka polis otomatis batal tanpa adanya endorsement pembatalan. Nah kira-kira apa saja risiko telat membayar premi asuransi itu? Cek di bawah ini ya.

Risiko Telat Membayar Premi

1. Status Polis Asuransi Ditangguhkan Sementara

Kewajiban utama peserta asuransi adalah membayar premi asuransi tepat pada waktunya. Jika kamu sampai telat membayar premi asuransi maka ini akan memberikan pengaruh terhadap status polis.

Biasanya status polis asuransi akan ditangguhkan sementara atau dihentikan status kepesertaannya sementara sampai kamu bisa melunasi tunggakan premi asuransi itu.

Ketika status kepesertaan ditangguhkan atau dihentikan maka itu berarti kamu tidak bisa mengajukan klaim karena kemungkinan besar akan ditolak klaimnya.

Itu berlaku juga bagi peserta asuransi berplat merah, BPJS Kesehatan yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2016.

Untuk bisa mengaktifkan kembali layanan penjaminan ini maka kamu harus membayar lunas semua tunggakan premi asuransi BPJS.

Setelah itu status kepesertaan akan kembali aktif dan kamu bisa menikmati manfaat dari BPJS seperti sedia kala.

2. Denda

Salah satu risiko telat membayar premi asuransi selanjutnya adalah dikenakan denda. Tetapi, memang tidak semua asuransi akan memberlakukan denda.

Biasanya denda dikenakan dengan kondisi tertentu. Misalnya saja di BPJS Kesehatan batas maksimal untuk telat bayar premi asuransi hanya 30 hari saja. Nah saat kamu melunasi semua tunggakan preminya kita tidak akan dikenakan denda.

Tapi setelah status polis aktif kembali, kamu tidak bisa langsung menggunakan jaminan terutama rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari.

Jika dalam jangka waktu 45 hari kamu membutuhkan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka kamu akan diberikan denda sebesar 2,5% dari jumlah seluruh biaya dan dikali dengan jumlah bulan tunggakan.

3. Status Diblokir

Ketika kamu tidak melunasi tunggakan premi asuransi dan terus mengabaikannya maka skenario terburuk dari status polis adalah status dinonaktifkan atau diblokir.

Ini berarti kamu sudah tidak bisa menggunakan semua layanan apapun dari asuransi itu. Seperti yang sudah diatur dalam polis AAUI bahwa tunggakan premi asuransi harus segera dilunasi dalam waktu 30 hari.

Jika kita tidak membayar melebihi di waktu yang ditentukan maka status polis asuransi otomatis batal secara otomatis.

Maka dari itu jika kita masih ingin memiliki asuransi itu kamu harus membuat lagi dari awal. Dan juga premi harus dibayar tepat waktu agar status polis tetap aktif.

Untuk menghindari risiko-risiko di atas tentu kita harus membayar premi asuransi tepat waktu. Kamu seringkali lupa membayar premi? Yuk ikuti tips di bawah ini!

Tips membayar Premi Asuransi dengan Teratur

1. Memakai Autodebet dari Rekening Bank atau Kartu Kredit

Dengan memakai autodebet maka tiap bulannya uang kita di tabungan akan terpotong untuk membayar premi asuransi.

Selain dari tabungan, kamu juga bisa menggunakan kartu kredit untuk membayar premi dengan sistem auto-debit. Nantinya, pembayaran premi ini akan langsung masuk ke dalam tagihan kartu kredit.

2. Memakai Autodebet di Tokopedia

Selain fitur auto-debit dari kartu debit ataupun kartu kredit, kamu juga bisa memanfaatkan fitur autodebet dari Tokopedia.

Bahkan, tak hanya premi asuransi, Tokopedia juga menyediakan fitur ini untuk beberapa tagihan lain seperti bayar listrik, tagihan air PDAM, dan lainnya.

3. Mencatat Premi di Anggaran Bulanan

Banyak orang yang mengira bahwa premi asuransi bukan hal penting untuk bisa dimasukkan dalam anggaran bulanan kita.

Padahal premi asuransi juga sama pentingnya dengan kebutuhan lainnya tiap bulan. Apalagi ini termasuk dalam perlindungan untuk diri di masa depan.

Maka dari itu sebaiknya masukkan premi asuransi dalam anggaran bulanan agar selalu bisa dibayar lebih dulu dan tepat waktu.

(Baca juga: Jangan Khawatir, Ini Asuransi PHK dan Asuransi Kredit PHK)

Itulah dia informasi mengenai premi asuransi, risiko telat membayar premi asuransi sampai tips membayar premi tepat waktu. Dengan membayar premi asuransi tepat waktu tentu ada banyak keuntungan yang kita peroleh.

Salah satunya kita bisa terus menikmati jaminan dan perlindungan yang diberikan asuransi atas risiko-risiko yang mungkin akan terjadi.

Tak punya kartu kredit untuk mengaktifkan fitur autodebet pembayaran premi asuransi? Tak usah bingung! Yuk ajukan kartu kredit terbaik mu di CekAja.com! Berikut rekomendasinya:

Karena di CekAja.com, kamu bisa mendapatkan pilihan kartu kredit terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan pendapatan. Jadi tunggu apalagi? Segera ajukan kartu kredit di CekAja.com!