Cara Mudah Daftar Online & Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Banyak masyarakat awam belum mengetahui cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan. Sebab itu, simak ulasan berikut supaya lebih paham!

Cara Mudah Daftar Online & Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Daftar online BPJS Ketenagakerjaan juga dapat melayani klaim maupun pengecekan saldo.  Kamu tak perlu lagi repot mengantri hanya untuk mencari tahu sudah berapa besar jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki. 

Selain itu peserta juga akan dimudahkan dengan kepastian tanggal dan waktu pelayanan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

3 Langkah dan Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka Website BPJS Ketenagakerjaan

Hal pertama yang harus anda lakukan saat datfar online BPJS Ketenagakerjaan yaitu. Buka website BPJS Ketenagakerjaan dan lakukan pendaftaran antrian di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi Data Diri

Pada halaman pertama peserta akan diarahkan untuk mengisi informasi atau data diri berupa:

  • NIK (nomor e-KTP).
  • KPJ (nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan).
  • Nama lengkap sesuai e-KTP.
  • No handphone.
  • Wilayah Pelayanan (pilih yang terdekat dengan tempat tinggalmu).
  • Cabang Pelayanan.
  • Tanggal kedatangan.
  • Jam kedatangan.
  • Kemudian klik simpan.

3. Konfirmasi

Setelah mengisi data diri, tunggulah konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang akan dikirim melalui nomor handphone.

Nantinya kamu hanya perlu menunjukkan atau memperlihatkan pesan konfirmasi tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui tidak semua peserta bisa mendapatkan tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan. Sebab semua bergantung pada ketersediaan kuota.

Ada pula pembatasan waktu untuk proses antrian sendiri yakni 1 jam. Jika dalam 1 jam masa tunggu tidak kunjung datang maka pendaftaran dinyatakan hangus dan kamu harus mengulang pendaftaran dari awal.

Hal Penting yang Mesti diketahui Soal Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan

Tujuan utama adanya pendaftaran antrian BPJS Ketenagakerjaan adalah mengurai antrian yang biasa terjadi ketika pendaftaran masih menggunakan sistem offline.

Namun tidak serta merta pendaftaran online ini mudah didapat. Sebab kamu juga bersaing dengan pendaftaran lainnya yang memperebutkan kuota di hari yang sama.

Bahkan ada beberapa peserta yang harus mengulang pendaftaran hingga belasan kali karena tidak juga mendapatkan kuota di kantor BPJS yang diinginkan. Hal-hal yang harus diperhatikan saat mendaftar secara online antara lain:

1. Pengajuan Kedatangan Paling Pagi

Daftar online BPJS Ketenagakerjaan biasanya menginginkan jam kedatangan dimulai pukul 9 pagi. Karena itulah sulit mendapatkan nomor antrian jika kamu juga mengajukan dengan waktu yang sama.

Agar memastikan ketersediaan kuota cobalah untuk memajukan jam kedatangan misalnya pukul 6 pagi. Biasanya kuota masih tersedia banyak jika masih pagi. Namun tentu saja, kamu harus datang tepat pukul 6 jika berhasil mendapat nomor antrian.

2. Pastikan Datang Minimal 30 Menit Sebelum Jam Antrian

Misalnya kamu berhasil mendapatkan nomor antrian untuk kedatangan pukul 9 pagi, minimal datanglah pukul 8. Peserta yang telah memilih tanggal dan jam pada sistem antrian online harus datang tepat waktu atau disarankan 30 menit sebelum jam yang dipilih.

Jika terlambat dari waktu yang telah dipilih maka nomor antrian tidak akan berlaku dan harus mengulang pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian baru.

3. Pastikan Data Diri Lengkap

Pastikan sebelum datang ke kantor BPJS kamu sudah membawa informasi data diri lengkap sesuai dengan pengisian pendaftaran online. Seperti Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu Peserta BPJS.

Ketidakcocokan dalam dokumen yang dilampirkan. Akan memaksamu untuk kembali melakukan pendaftaran online. Jadi, daripada mengulang nomor antrian lebih baik pastikan sudah membawa dokumen yang lengkap dan benar.

(Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Cepat, Hanya Lewat HP!)

Cara Mudah Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan

Bagi kamu yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan ingin merasakan manfaatnya, segera daftar online BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya disediakan untuk para pekerja, namun juga untuk kamu yang masuk dalam kategori “bukan penerima upah”. Pada BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada empat jenis keanggotaan yaitu :

Penerima Upah (PU)

Pekerja Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan lain dari pemberi kerja.

Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah setiap pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.

Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi adalah orang yang bekerja pada layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pekerja Migran

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (luar negeri).

Setelah mengetahui kamu masuk dalam kategori apa, hal selanjutnya yang mesti diperhatikan adalah persyaratan untuk mendapatkan kartu keanggotaan. Berikut adalah syarat dan ketentuan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

  • Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan.
  • Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar.
  • Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2 – 3 sebanyak 1 lembar.

Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

  • Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP pekerja.
  • Fotokopi KK masing-masing pekerja.
  • Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

4 Jenis Produk BPJS Ketenagakerjaan

Badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk pemerintah ini berupaya menghadirkan proteksi yang lengkap bagi para pekerja Indonesia. Karena itulah mereka menawarkan ragam produk perlindungan yang dapat dipilih oleh para peserta.

Setidaknya ada 4 produk perlindungan yang ditawarkan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Berikut penjelasannya.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK adalah perlindungan diri atas resiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas. Manfaat yang diberikan antara lain:

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan media.
  • Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh).
  • Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.
  • Bantuan Beasiswa untuk 2 orang anak, yakni beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.
  • Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.
  • Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

2. Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta. Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan antara lain:

  • Santunan Kematian: Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan Berkala 24 Bulan: Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus.
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta.
  • Bantuan Beasiswa 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya. 

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:

  • Peserta mencapai usia 56 tahun.
  • Meninggal dunia.
  • Cacat total tetap.

Usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di manapun atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

4. Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.

Jaminan pensiun ini berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Seperti kita tahu pemerintah membuat program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja Indonesia selama menjadi pekerja, baik dari kecelakaan kerja maupun sakit yang menyebabkan peserta tak lagi mampu bekerja.

Nah BPJS Ketenagakerjaan ini ternyata memberikan pertanggungan atau santunan bagi pesertanya yang memasuki masa pensiun. Saldonya bisa dicairkan ketika peserta resmi pensiun yang dibuktikan dengan paklaring dari perusahaan.

Menariknya kini proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga sudah bisa diajukan secara online. Bagaimana langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini?

  • Pertama Buka situs http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Lakukan registrasi terlebih dahulu dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan. Jika belum memiliki akun di website BPJS kamu dapat melakukan registrasi pembuatan akun
  • Kemudian Masuk ke halaman depan dan pilih menu “Klaim Saldo JHT”.
  • Isi informasi yang diminta, kolom “KPJ” diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, kolom “keperluan” diisi dengan “pengajuan klaim”, lalu kolom “keperluan” diisi dengan kondisi status pekerjaan saat ini.
  • Unggah dokumen yang menjadi persyaratan klaim saldo JHT.
  • Tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 1- 24 jam. Dalam email tersebut diinformasikan mengenai tanggal dan kantor cabang BPJS yang harus didatangi untuk melanjutkan ke proses pengecekan berkas.
  • Saat datang ke kantor BPJS yang diminta, jangan lupa membawa dokumen-dokumen asli yang sudah diunggah sebelumnya.
  • Menunggu proses pencairan yang umumnya memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja.

Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotocopy dan Asli KTP
  • Fotocopy dan Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Kartu JAMSOSTEK
  • Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy dan Asli Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja)
  • Fotocopy dan Asli buku tabungan bank
  • Semua dokumen juga harus di scan dan disimpan dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf untuk dilampirkan dalam formulir online dengan minimal ukuran 100KB dan maksimal 1,8MB.

Banyak kasus peserta gagal mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka lantaran tidak memiliki surat paklaring. Sebabnya ada yang karena perusahaannya tutup.

Tenang, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat membuat surat paklaring sendiri di dinas tenaga kerja (disnaker). Namun lokasi disnaker harus berada dekat dengan kantor lama.

Selain itu, kamu harus memberikan data yang jelas dan benar terkait proses lamanya bekerja, misalnya proses keluar masuk kantor baru. Jika ada ketidakcocokan dengan dokumen yang tercatat di kantor BPJS Ketenagakerjaan maka pengajuan klaim akan ditolak.

(Baca Juga: Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Terlengkap 2021, Yuk Simak!)

Nah itu dia informasi seputar cara mudah daftar online dan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sedang butuh dana cepat, kamu bisa ajukan KTA melalui CekAja.com!

Proses pengajuannya mudah dan bisa dilakukan secara online. Pencairannya pun cepat, maksimal 7 hari. Ada beberapa produk KTA yang bisa kamu ajukan di CekAja.com seperti berikut ini.

Bunganya ringan dengan plafon pinjaman sampai ratusan juta rupiah. Tunggu apalagi? Ajukan sekarang juga di CekAja.com!