Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi? Ini Jawabannya

Pajak dan retribusi sama-sama berupa pungutan, tetapi keduanya punya perbedaan. Perbedaan pajak dan retribusi terlihat dari segi dasar hukum, manfaat, objek, jenis, dan lembaga pemungutnya.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang No.28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang.

Orang pribadi atau badan tidak merasakan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk keperluan negara agar menciptakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Sedangkan pengertian retribusi berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Untuk lebih memahami perbedaan pajak dan retribusi, berikut ini penjelasan lebih jauh :

Perbedaan dilihat dari dasar hukum

Untuk pajak, dasar hukumnya adalah undang-undang seperti tercantum pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atau UU No. 7 Tahun 1983 tentang Begini Caranya Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan.

Sementara dasar hukum retribusi adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah. Misalnya, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Beda tujuan

Tujuan diberlakukannya pajak yaitu untuk meningkatkan kondisi ekonomi suatu negara dan menyejahterakan masyarakat.

(Baca juga:  Langkah Mudah Isi SPT Pajak Secara Online dan Manual)

Tujuan retribusi yaitu memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka bisa melaksanakan kegiatan dan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Objek yang dikenakan

Objek pajak antara lain berupa kendaraan bermotor, barang mewah, penghasilan, dan sebagainya.

Sementara objek retribusi adalah orang-orang tertentu yang memanfaatkan jasa pemerintah, seperti pelayanan kesehatan, terminal, dan pelayanan pasar.

Lembaga yang memungut

Jika pajak, Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang langsung mengelola pembayaran pajak.

Sedangkan untuk retribusi hanya dikelola Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Beda manfaat pajak dan retribusi

Setelah melaksanakan pembayaran pajak, masyarakat tidak dapat langsung menikmati manfaatnya. Pajak yang terkumpul digunakan untuk kepentingan umum. Masyarakat dapat merasakan manfaat dari pajak berupa perbaikan jalan raya, pembangunan sarana umum, hingga pendidikan gratis.

Sedangkan, masyarakat yang membayar retribusi dapat langsung menikmati manfaatnya. Misalnya, apabila membayar uang parkir, orang tersebut dapat menitipkan kendaraannya.

Jenis-jenis pajak dan retribusi

Pajak dibagi menjadi dua berdasarkan lembaga pemungutnya, yaitu :

1. Pajak Negara

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Yang termasuk pajak negara beserta landasan hukumnya yaitu :

  • Pajak Penghasilan (PPh) yang dilandasi UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dilandasi UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dalam UU No. 42 Tahun 2009
  • Bea Materai yang dilandasi UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  • Bea Masuk yang dilandasi UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • Cukai yang dilandasi UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jenis-jenis pajak daerah yaitu :

Pajak Provinsi

Yang termasuk pajak provinsi adalah 4 Alasan Kenapa Kita Harus Selalu Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pajak Kabupaten/Kota

Yang termasuk pajak kabupaten/kota adalah Pajak Hotel, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan,

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selain itu, pajak  terbagi menjadi dua berdasarkan wujudnya yaitu:

1. Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pungutan atau pajak yang dibebankan secara langsung kepada Wajib Pajak, misalnya Pajak Kekayaan dan Pajak Penghasilan.

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib untuk negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada Wajib Pajak, misalnya Cukai Rokok.

(Baca:  Cara Berhenti Merokok Dalam Seminggu Tanpa Terapi)

Sedangkan berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak terbagi tiga, yaitu :

1. Pajak Pendapatan

Pendapatan tahunan atau laba dari seseorang atau perseroan terbatas dikenakan pajak pendapatan.

2. Pajak Penjualan

Saat terjadi transaksi penjualan barang atau jasa, akan terkena pajak penjualan.

3. Pajak Badan Usaha

Pajak badan usaha dikenakan kepada badan usaha, seperti bank.

Retribusi

Retribusi terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu :

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum terdiri dari Retribusi Pelayanan Tera/Tera UlangRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar,Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, hingga Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penyeberangan di Air,  hingga Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

3. Retribusi Perizinan

Retribusi perizinan terdiri dari Retribusi Izin Trayek,   Retribusi Izin Usaha Perikanan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, hingga Retribusi Izin Gangguan.