Begini Prosedur Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Sebagai negara dengan SDA melimpah, Indonesia kerap dijuluki sebagai surganya para investor asing. Mereka yang tertarik berbisnis tentu harus paham akan prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia.

Begini Prosedur Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Mengapa Investor Asing Tertarik Mendirikan Perusahaan di Indonesia?

Ada beragam alasan mengapa warga negara asing atau investor luar rela mendirikan perusahaannya di Indonesia.

Pertama, karena negara kita ini memiliki sumber daya alam yang melimpah dengan lokasi yang strategis.

Selanjutnya, karena Indonesia memiliki banyak penduduk yang tentunya memudahkan perusahaan asing untuk menggaet konsumen mereka.

Berdasarkan data realisasi investasi penanaman modal asing periode Januari-Maret 2021 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), total proyek asing yang tersebar di 34 lokasi di Indonesia mencapai 13.010.

Meski angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Triwulan IV (Oktober-Desember) tahun lalu, namun tetap saja di mata negara lain, Indonesia sangat potensial dalam iklim investasi.

Beberapa Pertimbangan sebelum Mendirikan Perusahaan Asing

Sebelum masuk ke prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia, biasanya nih investor asing diminta untuk mempertimbangkan beberapa hal terlebih dulu agar tak salah langkah.

Pertama, investor asing mesti tahu dulu mengenai jenis badan hukum yang akan dimiliki. Umumnya, perusahaan luar yang berdiri di Indonesia dikategorikan dalam perusahaan ‘asing’ langsung dan perusahaan atau kantor perwakilan.

Kedua, investor asing juga mesti mempertimbangkan apakah bidang usaha yang digeluti terbuka juga untuk investor luar dan berapa besaran persentase untuk kepemilikan terbuka bagi investor luar tersebut.

Ketiga, tentu berkaitan dengan sederet aturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya mengenai persyaratan modal minimum, peraturan pajak, hingga kapasitas staf Indonesia dan laporan kegiatan yang berhubugan dengan bisnis tersebut.

(Baca Juga: Mengenal Affiliate Marketing secara Lengkap)

Jenis Perusahaan Asing di Indonesia

Mengutip Cekindo, setidaknya ada dua jenis badan usaha atau perusahaan asing yang didirikan di Indonesia, yaitu kantor perwakilan dan PT PMA.

Kantor perwakilan merupakan badan usaha dimana perusahaan hanya ingin memasarkan produknya di Indonesia saja lewat mitra lokal. Mitra lokal di sini perannya cukup krusial lho.

Mereka akan membantu si perusahaan asing untuk menemukan agen yang tepat dan mengejar lisensi produknya di Indonesia.

Sementara PT PMA merupakan badan usaha selayaknya perseroan terbatas. Jenis badan usaha ini yang paling banyak dipilih oleh investor luar jika berbicara mengenai prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia.

Apa Itu PT PMA?

Secara harfiah, PT Penanaman Modal Asing atau PMA adalah perseroan terbatas yang proses pendiriannya telah sesuai dengan hukum Indonesia. Badan usaha ini berbeda dengan PT pada umumnya meskipun berbentuk perseroan terbatas.

Mengutip laman SmartLegal.id, dalam PT PMA, WNA maupun badan hukum asing memang dapat mendirikan perusahaannya di Indonesia.

Namun memang, untuk beberapa aspek bisnis, PT PMA ini tetap butuh WNI maupun Badan Hukum Indonesia untuk menjalankan perusahaan asing tersebut.

Maksud dari aspek bisnis yang tadi disebutkan itu termasuk diantaranya batasan mengenai kepemilikan saham oleh investor asing, serta kedudukan direktur personalia yang memang harus dipimpin oleh pekerja Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Perpes Nomor 20 Tahun 2018.

Beberapa Hal yang Perlu Disiapkan sebelum Mendirikan PT PMA

Untuk memasuki prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia seperti PT PMA, memang ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dulu oleh para investor.

Salah satu diantaranya adalah dengan memahami tentang Daftar Negatif Investasi atau DNI yang berlaku di Tanah Air. Dalam DNI ini tersapat beberapa bidang usaha yang dikategorikan tertutup untuk asing, terbuka dengan syarat dan tanpa syarat.

Untuk jenis usaha yang masuk dalam kategori bidang usaha tertutup dalam Daftar Negatif Investasi, otomatis perizinannya tidak akan diberikan.

Sementara untuk badan usaha berbentuk PT PMA yang diakui di Indonesia, syaratnya termasuk memiliki modal usaha minimal Rp10 miliar dengan 25 persennya diserahkan sebagai Modal Disetor, serta memiliki bangunan fisik dan bukan dalam bentuk rancangan atau virtual.

Syarat untuk Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia pastinya dibutuhkan agar seluruh proses pendiriannya berjalan lancar.

Namun sebelum menjalankan prosedur tersebut, para investor asing perlu mempersiapkan beberapa persyaratan termasuk pula izin prinsip yang berupa dokumen dimana fungsinya untuk mendapat persetujuan dari BKPM.

Adapun yang menjadi syarat untuk mendirikan perusahaan asing di Indonesia diantaranya seperti:

  • Fotokopi paspor pendiri perusahaan atau fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Alamat email dan nomor telepon
  • Laporam anggaran dasar
  • Pas foto dengan latar belakang merah, ukuran 3×4 dan 4×6 (masing-masing 4 lembar)
  • Alamat PT PMA
  • Struktur kepengurusan dan kepemilikan saham bagi para pendiri PT PMA
  • Fotokopi IMB dan fotokopi bukti pemakaian tempat usaha
  • Stempel perusahaan dan surat kuasa asli
  • Informasi mengenai diagram alur produksi, khusus sektor industri
  • Informasi mengenai alur kerja dan jasa yang disediakan, khusus sektor bisnis jasa
  • Surat pernyataan permodalan

Selain menyertakan beberapa persyaratan di atas, kamu juga perlu mempersiapkan izin prinsip untuk BKPM. Adapun yang diperlukan untuk izin prinsip ini seperti:

  • Rencana kegiatan
  • Identitas lengkap mengenai kepemilikan saham
  • Surat kuasa jika kepengurusan dilakukan kepada pihak lain yang menjadi perwakilan perusahaan.

(Baca Juga: 6 Perusahaan yang Lakukan Investasi Bitcoin)

Prosedur Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Setelah tadi kita bahas mengenai detil PT PMA dan persyaratannya, berikutnya di poin ini CekAja bakal mengulas secara lengkap mengenai prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia. Yuk, simak!

1. Penuhi Persyaratan yang Diminta

Prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia yang pertama adalah dengan memenuhi segala persyaratan yang diminta.

Para investor asing patut tahu bahwa ada sederet syarat yang berlaku di Indonesia, diantaranya dengan menyertakan akta pendirian perusahaan, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum berbentuk PT, serta NPWP perusahaan.

Tidak hanya itu saja, pihak perusahaan pun perlu mengajukan izin sementara untuk bisa melanjutkan ke tahap lainnya dari prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia. Proses izin sementara ini dapat dilakukan dengan memahami terlebih dulu mengenai Daftar Negatif Investasi.

Kemudian, ada syarat lainnya yang perlu dipenuhi oleh perusahaan asing dan ini berhubungan dengan besaran nilai investasi serta permodalan.

Misalnya seperti, perusahan wajib memiliki kekayaan bersih dan total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, serta nilai modal yang ditempatkan paling sedikit Rp2,5 miliar.

2. Mengajukan Pendaftaran ke BKPM

Prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia yang selanjutnya adalah dengan mengajukan pendaftaran atau perizinan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Untuk pendaftarannya sendiri, perusahaan perlu mengisi formulir permohonan serta menyerahkan dokumen penunjang yang diminta sesuai ketentuan BKPM. Adapun dokumen yang diminta, yaitu:

  • Surat keterangan dari kedutaan besar negara asal investor
  • Anggaran Dasar perusahaan dalam bahasa Inggris
  • Pindai paspor, NPWP, dan pindai Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat kuasa asli dengan materai dan ditandatangani langsung oleh direksi perusahaan terkait

Jika semua dokumen telah disiapkan, baiknya proses pengajuan dilakukan dengan bantuan pihak profesional. Sehingga, seluruh pengajuan jauh lebih gampang dan kemungkinan untuk dikabulkan lebih besar.

3. Melengkapi Dokumen yang Diminta

Prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia yang ketiga adalah dengan melengkapi dokumen yang diminta untuk pengajuan izin prinsip PT PMA.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk izin prinsip ini diantaranya:

  • Paspor bagi WNA
  • KTP dan NPWP untuk WNI
  • Pindai PBB tempat usaha dan surat kontrak
  • Surat keterangan domisili dan pasfoto penanggung jawab usaha 3×4, 2 lembar

Selain dokumen-dokumen tersebut, perusahaan juga perlu mempersiapkan berkas-berkas lainnya seperti nama perusahaan yang dipakai, bidang usaha yang didaftarkan, kedudukan, besaran modal dasar dan modal setor, susunan kepengurusan perusahaan, hingga komposisi saham perusahaan.

Seluruh berkas untuk mengurus izin prinsip tersebut dapat diunggah ke website resmi BKPM.

Apabila berkas yang diminta masih terdapat kekurangan, maka pihak BKPM akan langsung mengembalikan permohonan bersamaan dengan catatan detil mengenai hasil verifikasinya.

4. Waktu Verifikasi dan Hasilnya

Prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia yang keempat adalah dengan menunggu masa verifikasi.

Jika hasil verifikasi diterima, maka perusahaan akan mendapat izin usaha dalam waktu tiga hari setelah hasil verifikasi tersebut keluar.

Sedangkan jika hasil ditolak, maka perusahaan akan menerima surat penolakan dimana hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan BKPM.

5. Mendapat Izin Usaha dan LKPM

Terakhir dari prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia adalah perusahaan mendapatkan izin usaha serta laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM.

LKPM ini merupakan laporan yang di dalamnya termuat proses perkembangan mengenai penanaman modal perusahaan dan masalah apa saja yang dialami oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, PT PMA yang telah mendapat surat izin usaha juga sebaiknya memiliki akta pendirian PT, surat keterangan domisili, TDP, NPWP, hingga pengurusan Berita Negara.

Tertarik Berbisnis Tapi Belum Punya Modal?

Nah, itu dia prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia. Untuk kamu yang tertarik berbisnis namun masih belum punya modal, tenang CekAja punya solusinya.

Sebagai layanan perbandingan dan pengajuan, CekAja siap bantu kamu mendapatkan tambahan modal usaha lewat produk KTA.

Produk KTA di CekAja merupakan produk pinjaman dari mitra perbankan terpercaya yang telah mengantongi izin dari OJK.

Proses pengajuannya praktis dengan bunga terjangkau dan sistem cicilan ringan. Jadi, tunggu apalagi? Yuk langsung ajukan pinjaman bisnis di CekAja.com!