6 Perbedaan Obligasi Konvensional dan Syariah, Yuk Dicek!
5 menit membacaPerbedaan obligasi konvensional dan syariah tentu harus dipahami terlebih dulu, sebelum kamu terjun ke dunia obligasi tersebut. Dan berikut ini informasinya.
Sekilas Tentang Obligasi
Sebelum kita masuk ke pembahasan utama di artikel ini, yaitu mengenai perbedaan obligasi konvensional dan syariah, CekAja bakal menjabarkan sedikit mengenai investasi obligasi itu sendiri.
Kepopuleran obligasi sebagai salah satu aset investasi mungkin belum seperti saham ataupun emas. Namun, mengandalkan obligasi untuk investasi masa depan, juga tak ada salahnya.
Sebab, investasi yang satu ini juga menawarkan beragam keuntungan bagi para investornya.
FYI, obligasi itu berupa surat pernyataan utang yang diterbitkan oleh pihak tertentu, baik itu dari kalangan pemerintah, korporasi, ataupun perseorangan. Obligasi bisa kamu dapatkan dengan mudahnya di pasar modal.
Di dalam obligasi yang diterbitkan, umumnya sudah tertera pernyataan mengenai pembeliannya yang telah mencakup bunga berkembang dan memberi keuntungan bagi pemiliknya.
Aset yang satu ini bisa kamu jadikan investasi jangka pendek ataupun panjang, karena sifatnya yang fleksibel.
Dalam praktiknya, obligasi itu berupa pinjaman yang diberikan oleh investor (pembeli obligasi) kepada suatu perusahaan atau pemerintah.
Jenis Obligasi di Pasar Modal
Mengutip dari laman Money Kompas, setidaknya ada beberapa jenis dan contoh obligasi yang diterbitkan di pasar modal. Dan berikut ini jenis-jenis obligasinya:
- Obligasi korporasi, diterbitkan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta nasional
- Obligasi pemerintah, berupa SUN atau surat utang negara yang diterbitkan sesuai UU No.24/2002.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai UU No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Efek Beragun Aset (EBA), efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
- Sukuk korporasi, berupa instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syraiah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A 13 tentang Efek Syariah.
Perbedaan Obligasi Konvensional dan Syariah
Nah, tanpa berlama-lama lagi, yuk langsung saja kita bahas mengenai perbedaan obligasi konvensional dan syariah, lewat ulasan di bawah ini.
1. Berdasarkan pengertiannya
Perbedaan obligasi konvensional dan syariah yang pertama jelas dari pengertiannya. Pada obligasi konvensional, investasi ini selayaknya surat berharga yang dijadikan aset utang oleh pihak tertentu.
Skemanya sendiri seperti pemegang atau pembeli surat utang yang disebut investor, akan mendapatkan keuntungan lewat bunga pinjaman yang diperolehnya dari perusahaan tempat berinvestasi.
Sementara, obligasi syariah atau disebut pula sukuk, adalah suatu alternatif investasi yang menggunakan prinsip syariah Islam.
Imbal hasil yang didapat dari obligasi syariah bisa dibilang cukup menarik, sebab jauh lebih tinggi ketimbang bunga deposito. Selain itu, investasi jenis ini juga diklaim aman bahkan minim risiko.
Obligasi syariah termasuk salah satu investasi yang diakui oleh Majelis Ulama Indonesia. Investasi ini dinilai tidak melanggar aturan agama dan bahkan tidak memiliki bunga.
(Baca Juga: 10 Investasi Terbaik untuk Karyawan)
2. Berdasarkan prinsipnya
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa terdapat perbedaan obligasi konvensional dan syariah, terutama dari segi pengertiannya.
Nah, dari pengertian keduanya itulah, kita bisa tahu bahwa obligasi konvensional dan syraih itu juga memiliki prinsip yang berbeda.
Pada obligasi konvensional, investasi ini mengandalkan prinsip yang bebas alias tidak dibatasi oleh aturan-aturan selayaknya obligasi syariah.
Sedangkan, dalam obligasi syariah, prinsipnya memang harus menyesuaikan dengan syariat Islam.
Namun, penerbitan obligasinya masih bisa dilakukan oleh penerbit non-syariah selama proses penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah.
3. Berdasarkan jenisnya
Perbedaan obligasi konvensional dan syariah yang berikutnya adalah berdasarkan jenisnya. Kedua obligasi ini memiliki jenis yang berbeda meskipun memang bisa didapatkan dengan mudahnya di bank ataupun lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Jenis Obligasi Konvensional
- Municipal bond: Obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah
- Corporate bond: Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan
- Government bond: Obligasi yang khusus diterbitkan oleh pemerintah
Jenis Obligasi Syariah
- Sukuk Ijarah: Diterbitkan berdasarkan perjanjian penyewaan hak atas suatu aset kepada pihak lain.
- Sukuk Mudharabah: Diterbitkan berdasarkan perjanjian, di mana pihak satu menyediakan modal dan pihak lainnya menyediakan keahlian. Keuntungan dari kerjasama ini dibagi sesuai dengan porsi yang disepekati bersama.
- Sukuk Musyarakah: Diterbitkan berdasarkan kerjasama dua belah pihak dalam penggabungan modal untuk suatu proyek.
- Sukuk Istishna: Diterbitkan berdasarkan kesepakatan jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek.
4. Berdasarkan bunga
Perbedaan obligasi konvensional dan syariah yang keempat adalah berdasarkan aturan bunganya. Pada obligasi konvensional, terdapat bunga yang diberikan saat pengembalian obligasi.
Namun, berbeda halnya dengan obligasi konvensional. Pada jenis ini, pengembaliannya bukan berupa bunga tapi berupa imbalan dari uang sewa ata ujrah, bagi hasil, serta fee margin yang disesuaikan dengan akad yang disepekati dua belah pihak.
5. Berdasarkan sifat instrumennya
Perbedaan obligasi konvensional dan syariah yang kelima adalah sifat instrumennya. Dalam obligasi konvensional, investasi jenis ini berupa surat utang atau dinilai sebagai pernyataan utang dari satu pihak.
Sementara pada obligasi syariah atau sukuk, investasi ini dinilai sebagai sertifikat atas pembelian aset, di mana rata-rata hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan awal yang dibuat.
Maka dari itu, sukuk memiliki bukti kepemilikan atas obligasi berupa underliying asset atau surat berharga syariah negara (SBSN).
(Baca Juga: Mengenal Dilusi Saham, Cara Kerja, Dampak dan Penyebabnya)
6. Berdasarkan biaya yang harus dibayarkan
Perbedaan obligasi konvensional dan syariah yang terakhir adalah mengenai biayanya.
Pada obligasi konvensional, kamu akan dikenai biaya administrative tanpa adanya tambahan biaya untuk Dewan Syariah.
Tidak hanya itu saja, pada obligasi konvensional pula, terdapat biaya pungutan OJK sebesar 0,05 persen dari nilai emisi atau maksimal Rp750 juta.
Sementara itu, untuk obligasi syariah, kamu wajib membayar biaya administrasi serta tambahan biaya sebagai upah untuk Dewan Syariah.
Untuk perihal pungutan OJK nya, pada obligasi syariah hanya sebesar 0,05 persen dari nilai emisi atau maksimal Rp150 juta.
Trik Tambah Uang dengan Bisnis, KTA nya dari CekAja
Nah, itu dia beberapa perbedaan obligasi konvensional dan syariah. Selain berinvestasi dalam bentuk obligasi, kamu juga bisa kok mencoba bidang bisnis seperti franchise dari merk ternama, untuk menambah pundi-pundi uangmu.
Kamu dapat memanfaatkan layanan pinjaman tanpa agunan alias KTA dari CekAja.com, sebagai tambahan modal untuk bisnis yang ingin digeluti.
Pinjaman dari CekAja sudah terbukti ringan cicilannya, sebab suku bunga yang dibebankan mulai dari 0,65 persen saja.
Proses pengajuannya juga mudah. Cukup sertakan dokumen penunjang saja, dan kamu sudah bisa mengajukan pinjamannya secara online lewat laman utama CekAja.com.
Selain pengajuan, kamu pun dapat memanfaatka layanan perbandingan untuk mengetahui mana produk KTA yang sesuai dengan kondisi finansialmu.
Gimana, tertarik mengetahuinya? Info lebih lanjut bisa kamu baca di halaman utama CekAja.com, atau langsung ke proses pengajuan dengan klik tabel di bawah ini ya.