Sanksi Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Online, Bikin Stres dan Kapok!

Sanksi tidak membayar tagihan pinjaman online banyak tidak disadari kreditur ketika awal meminjam dana.

Sanksi Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Online, Bikin Stress dan Kapok!

Proses pengajuan gang mudah serta persyaratan yang ringan seringkali membuat peminjam tak sadar dengan segala biaya yang ada pada pinjaman online.

Pengajuan pinjaman online yang tidak membutuhkan jaminan aset membuatnya menjadi salah satu produk keuangan yang digandrungi masyarakat.

Dibalik kemudahannya, pinjaman online memancing banyak peminjam yang tidak bijak. Walaupun mudah, pinjaman online cenderung memiliki tingkat suku bunga tinggi serta tenor yang singkat.

Belum lagi hadirnya ancaman yang mengintai para pengguna yang tak dapat melunasi pinjaman. Apa saja risiko yang menanti untuk kamu yang tak dapat melunasi tagihan pinjaman online? Yuk simak di bawah!

Risiko Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Online

1. Masuk Blacklist SLIK OJK

Masuk Blacklist - Risiko Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Online

Sanksi tidak bayar tagihan pinjaman online pertama yaitu masuk ke daftar hitam layanan pinjaman SLIK OJK.

Data pribadi yang kamu berikan saat pengajuan akan dilaporkan kepada OJK dan akibatnya, kamu akan kesulitan atau bahkan tidak mungkin lagi untuk mengajukan bantuan finansial pada lembaga keuangan.

Jika ini terjadi, kamu akan sulit mendapat peluang bantuan keluar dari kondisi masalah keuangan nantinya.

2. Denda dan Beban Bunga Makin Menumpuk

Denda dan Beban Bunga - Risiko Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Online

Sanksi tidak bayar tagihan pinjaman online kedua yaitu beban denda yang terus berjalan dan secara akumulatif membuat hutang semakin menumpuk.

Bunga yang tergolong tinggi akan memperburuk kondisi keuangan dengan menumpuknya tagihan pinjaman online yang sulit dilunasi.

Berdasarkan aturan OJK, bunga dan denda keterlambatan yang dikenakan maksimal 0,8% per harinya. Aturan dari OJK juga menyatakan bahwa denda keterlambatan maksimal dikenakan 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Bisa dibayangkan bukan apa jadinya jika kamu meminjam dari pinjaman online ilegal yang tidak teregulasi OJK?

3. Kejaran Debt Collector Ganggu Kehidupan Pribadi

Kejaran Debt Collector - Risiko Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Online

Sanksi tidak bayar tagihan pinjaman online ketiga ini akan sangat mengganggu kehidupan sehari-harimu!

Pada awal proses penagihan, nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat dahulu seperti SMS, email, maupun telepon.

Jika terus berlangsung dalam waktu lama, risiko yang dihadapi pun semakin besar karena akan semakin mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat hidup tidak tenang.

(Baca Juga: Solusi OJK Saat Tak Mampu Bayar Utang Pinjol Ilegal)

4. Keluarga dan Rekan Kerja Dihubungi Debitur

Keluarga - Risiko Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Online

Masih belum membayar pinjaman? Baiknya bersiap-siap karena tak hanya kamu yang akan menjadi korban.

Jika telepon ke debitur tidak berhasil, desk call akan melakukan upaya ke kontak darurat yang disediakan oleh peminjam.

Nomor darurat ini akan dihubungi jika kamu tak diketahui keberadaannya atau tidak berkomunikasi soal penagihan utang dengan baik.

5. Penyitaan Aset Pribadi

Penyitaan Aset - Risiko Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Online

Penyitaan aset pribadi menjadi salah satu langkah akhir yang biasa dilakukan oleh bank dan leasing. Namun pada pinjaman online, penyitaan aset ini bergantung pada jenis pinjaman dan perjanjian kredit yang digunakan.

Ketentuan tersebut tercantum di dalam perjanjian kredit yang disetujui oleh nasabah saat pengajuan di awal.

Pada pinjaman tanpa jaminan, kamu tentunya tak harus khawatir akan adanya penyitaan aset. Namun, jika memang mengalaminya, segeralah cek perjanjian kredit yang kamu miliki!

6. Sanksi Sosial dan Data Pribadi Tersebar

Data Pribadi Tersebar - Risiko Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Online

Salah satu sanksi tidak bayar tagihan pinjaman online yang paling mengerikan adalah tersebarnya data pribadi.

Pada fintech ilegal, data pribadi merupakan sebuah amunisi yang dapat digunakan sebagai ancaman pada nasabah yang menunggak.

Data tersebut tentunya didapatkan saat kamu mengajukan pinjaman online pada perusahaan fintech ilegal.

Mereka juga tak segan untuk menyebarkan data pribadi tersebut kepada seluruh kontak di smartphone.

Jika sudah terlanjur jatuh ke lubang fintech ilegal dan mendapat ancaman seperti ini, jangan ragu untuk laporkan ke pihak berwajib. Untuk itu, cermati pemilihan perusahaan pinjaman online yang akan kamu gunakan!

7. BI Checking Memburuk

BI Checking Memburuk - Risiko Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Online

Selain disebarkannya data pribadi, sanksi lainnya yang dapat kamu terima adalah rusaknya jaminan reputasi nasabah.

Hal ini tentunya berkaitan dengan pinjaman online yang tidak membutuhkan jaminan dalam pengajuannya.

Akibatnya, saat kamu menunggak atau bahkan gagal membayar, data pribadi kamu akan memburuk. Ketika seorang nasabah gagal melakukan pinjaman di Fintech resmi, pihak pinjol berhak melaporkan data pribadi nasabah tak bertanggung jawab itu ke OJK.

OJK akan memproses daftar orang dengan kredit bermasalah itu yang membuat penilaian BI Checking memburuk.

Kemudian, kamu akan mengalami kesulitan untuk mengajukan berbagai macam kredit hingga pinjaman lainnya.

8. Stres dan Merasa Terancam

Stres - Risiko Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Online

Nah, sanksi tidak bayar tagihan pinjaman online terakhir merupakan akumulasi dari semua sanksi sebelumnya yaitu kamu akan merasa stres dan terancam.

Penagihan yang terus-menerus membuat hidup tidak tenang. Apalagi jika bermasalah dengan Fintech ilegal.

Jika kamu sudah sering mendapatkan ancaman, lakukan aksi tegas dengan melaporkannya ke kepolisian serta OJK.

Dalam aturan OJK sendiri, Fintech hanya diperbolehkan menagih dalam waktu 90 hari dan masih terikat dengan aturan OJK.

Fintech penyedia pinjaman online juga tidak boleh menggunakan data kontak ponsel nasabah untuk keperluan penagihan, apapun kondisinya.

Sanksi Tidak Berupa Pidana

Mengacu pada ketentuan undang-undang, seseorang tidak akan mengalami pidana dengan alasan tidak mampu membayar pinjaman.

Hal ini berkaitan dengan Undang-undang HAM yang menjamin bahwa seseorang tak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Jadi, jika kamu mendapatkan ancaman akan dilaporkan pada pihak kepolisian karena tidak mampu membayar pinjaman, sanksi yang diberikan bukan dipidanakan.

Regulasi Pinjaman Online Belum Jelas

Di Indonesia, pinjaman online belum memiliki regulasi yang jelas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menetapkan bagaimana skema sanksi jika peminjam tidak bisa melunasi pinjaman online di tengah jalan.

Selain itu, pengambilan data pribadi yang dilakukan untuk peminjaman uang juga cenderung bermasalah.

Pasalnya, seharusnya akses data pribadi memiliki izin terlebih dahulu dari ketua pengadilan tertinggi dan dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Namun, beberapa industri fintech tidak melakukan prosedur tersebut.

Solusi Jika Tidak Mampu Melunasi Cicilan

Dari ulasan di atas, pertimbangkan terlebih dahulu segala risiko yang bisa terjadi saat kamu menggunakan pinjaman online. Pastikan bahwa pinjaman online yang akan kamu gunakan ini tak akan menjadi tambahan beban.

Lalu, bagaimana jika kamu terlanjur jatuh pada lubang pinjaman online dan terkendala saat pelunasan? Ada beberapa solusi yang bisa kamu coba, sebagai berikut:

  • Ajukan Pengunduran Waktu Bayar

Solusi pertama bagi kamu peminjam yang sedang mengalami masalah dalam pembayaran bisa melakukan restrukturisasi pinjaman.

Restrukturisasi pinjaman merupakan pengaturan ulang pinjaman dengan mengajukan penjadwalan ulang untuk mendapatkan keringanan tanggal jatuh tempo.

  • Pengurangan Bunga

Solusi kedua memang tidak bisa dilakukan ke semua Fintech, apalagi pinjaman online ilegal. Sebab pinjaman online ilegal memang memanfaatkan bunga yang sangat besar, di luar aturan OJK.

Namun, tak ada salahnya untuk mencoba! Pastikan bunga tersebut sesuai dengan kemammpuan membayar kamu!

  • Lapor Polisi

Solusi terakhir, jika kamu mengalami tindakan penagihan berupa ancaman, segera laporkan pada pihak berwajib!

Namun, kamu tetap diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai kemampuan. Dari ulasan di atas, sudah siap kah kamu dengan segala konsekuensi serta tanggung jawab yang kamu miliki saat menggunakan pinjaman online?.

(Baca Juga: Cara Agar Terbebas dari Utang Pinjaman Online)

Dapatkan Solusi Lain dengan Ajukan KTA

Masih takut menggunakan pinjaman online? Jangan khawatir, kamu juga bisa mendapatkan pinjaman yang ditawarkan oleh perbankan!

Suku bunga cenderung lebih rendah dan tenor pembayaran lebih lama, bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial kamu.

Namun, tetap jaga pembayaran cicilan agar kamu selalu memiliki skor kredit yang positif. Dengan begitu, kamu akan dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat mendesak nantinya.

Ajukan pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) kamu di CekAja.com untuk proses yang mudah serta informasi yang lengkap. Berikut rekomendasinya:

CekAja.com juga pasti nya sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Segera kunjungi laman CekAja.com untuk melihat berbagai penawaran menarik dari produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) di Indonesia.