Sebelum Buka Usaha, Yuk Kenali Perbedaan UKM dan UMKM Terlebih Dahulu!

Di Indonesia ada jenis usaha UKM dan UMKM. Meski namanya mirip, ada perbedaan UKM dan UMKM. Apa bedanya UKM dan UMKM? Yuk, simak bahasan berikut ini!

Sebelum Buka Usaha, Yuk Kenali Perbedaan UKM dan UMKM Terlebih Dahulu!

Ada banyak jenis usaha yang bisa kamu lakukan. Di Indonesia sendiri, terdapat berbagai istilah tentang usaha.

Contoh jenis usaha yang ada di Indonesia yaitu UKM dan UMKM. Kamu pasti sering mendengar nama ini, namun tahukah kamu apa itu UKM dan UMKM?

UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Sedangkan UMKM, merupakan kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kemudian, apa sih perbedaan UKM dan UMKM? Agar tidak bingung, kamu bisa simak perbedaan keduanya berikut ini!

Perbedaan UKM dan UMKM

UKM

Jenis usaha pertama yang akan dibahas adalah UKM. Sebelumnya, kamu sudah tahu UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah.

Berdasarkan undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil, UKM merupakan kegiatan ekonomi berskala kecil yang memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang diatur dalam undang-undang. Kriteria tersebut yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak hanya Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki total penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar

(Baca juga: Mengurus Izin Usaha Itu Sangat Mudah, Begini Caranya!)

UMKM

Sedikit berbeda dengan UKM, UMKM adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kriteria atau pengelompokan UMKM dibuat berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Kriteria UMKM dijabarkan sebagai berikut:

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak sampai Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Berdasarkan hasil penjualan, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai paling banyak Rp 2 miliar.
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai paling banyak 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Berdasarkan kriteria penjualan tahunan, usaha kecil memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
  • Lalu, Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai paling banyak Rp 10 miliar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dari segi penjualan tahunan, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Dapatkan Pinjaman Modal Usaha dari WOM Finance

Nah, itu dia sekilas tentang perbedaan UKM dan UMKM. Kini kamu sudah tahu jenis usaha mana yang ingin kamu jalankan bukan?

Dalam menjalankan sebuah usaha atau bisnis, modal menjadi aspek terpenting yang harus kamu siapkan. Perbedaan UKM dan UMKM juga bisa kamu lihat di bagian permodalannya.

Tapi, tidak perlu khawatir jika masih kekurangan modal dalam menjalankan usaha. Sebab, saat ini ada banyak pilihan untuk mendapatkan pinjaman dana untuk modal usaha.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan pinjaman MobilKu dari WOM Finance. MobilKu merupakan pinjaman dengan syarat memberikan jaminan mobil.

Nominal pinjaman yang ditawarkan cukup besar, dan tentunya akan disesuaikan dengan gadai BPKB mobil yang kamu serahkan.

Untuk bunga, pinjaman MobilKu memberikan bunga mulai dari 1,07%. Serta tenor mulai dari 11 – 36 bulan!

Perihal jaminan yang diberikan, BPKB mobil yang diserahkan harus atas nama sendiri atau atas nama pasangan, anak atau orang tua. Serta, usia kendaraan minimal 2021 dan maksimal 2004.

Selain memberikan sebuah jaminan berupa BPKB mobil, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan sebelum mengajukan pinjaman Mobilku, diantaranya:

Dokumen Konsumen

  1. Fotokopi KTP, NPWP & SPT Tahunan, dan Kartu Keluarga
  2. Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian dan Perjanjian Pra-nikah (bila sudah berkeluarga)
  3. Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir (Karyawan)
  4. Fotokopi rekening bank 3 bulan terakhir
  5. Fotokopi Izin Usaha/SIUP/TDP (Wirausaha)
  6. Fotokopi Izin Praktek (Profesional)
  7. Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir (Karyawan)

Dokumen Agunan

  1. Asli BPKB
  2. STNK + Notice Pajak
  3. 2 kuitansi blanko an BPKB
  4. Fotokopi BPKB dan BPKB
  5. Copy Asli Faktur atau faktur legalisir

(Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman WOM Finance, Ini Persyaratannya!)

Setelah seluruh dokumen telah dipersiapkan, kamu bisa ajukan pinjaman dengan agunan ini melalui CekAja.com.

Di sana, kamu bisa ajukan pinjaman dari WOM Finance dengan mudah, cepat, dan tentunya praktis! Sebab, melalui CekAja pengajuan akan berlangsung secara online.

CekAja juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pelayanan yang diberikan sudah pasti aman.

Saat ini, pengajuan di WOM Finance bisa berkesempatan memiliki hadiah loh! Tidak tanggung-tanggung hadiahnya berupa 1 unit mobil dari Program Undian WOMBASTIS 2023.

Tunggu apalagi? Ajukan pinjaman di WOM Finance melalui CekAja sekarang juga!