Sisi Hukum Mengenai Asuransi Kesehatan Yang Harus Kamu Pahami

Memiliki sebuah asuransi adalah hal yang lumrah di zaman sekarang ini. Karena asuransi menjadi satu bentuk kebutuhan dan perlindungan secara finansial. Untuk menentukan asuransi, ada banyaknya faktor yang bisa menjadi pertimbangan, mulai dari perlindungan finansial yang membuat orang-orang kehilangan benda berharganya atau jiwanya membuat banyaknya jenis asuransi yang muncul.

Sisi Hukum Mengenai Asuransi Kesehatan Yang Harus Kamu Pahami

Untuk menghindari faktor resiko itu pasti orang akan melakukan apa saja. Namun kita tidak bisa menghentikan faktor resiko yang berasal dari luar atau bukan dari diri kita sendiri. Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu yang bermakna perlindungan atau jaminan. Faktor resiko selalu berkaitan erat dengan sebuah kerugian. Inilah yang membuat banyak orang takut dengan kerusakan atau kehilangan.  

Manfaat dan Kegunaan Asuransi

Asuransi ini sendiri dibuat dengan tujuan untuk meminimalisir kerugian dari sebuah peristiwa yang mungkin akan kamu hadapi yang menyebabkan kerugian. Maka dari itu memiliki asuransi yang sesuai kebutuhan adalah pilihan tepat. Namun memiliki sebuah asuransi juga belum tentu terbebas dari resiko. Bahkan asuransi itu sendiri memiliki sebuah resiko selain manfaat yang akan didapatkan.

Di negara maju atau di luar negeri, asuransi sudah menjadi satu produk jasa yang wajar dimiliki dan wajib dimiliki. Dan saat ini di Indonesia, masyarakat kita memang banyak yang sudah memiliki kesadaran tinggi akan asuransi. Namun belum tentu mengetahui bagaimana dasar hukum asuransi serta mekanisme cara kerjanya. Ketidaktahuan orang akan suatu hal memang kadang akan membatasi seseorang misalkan saja untuk memiliki asuransi kesehatan demi perlindungan kesehatan kelak.  

Kasus Terkait Asuransi

Tidak jarang kita temukan juga nasabah yang mengalami kasus seperti kecewa dan merasa penggunaan asuransi tidak bisa maksimal seperti harapan mereka. Hal seperti ini bisa terjadi karena ketidak tahuan masyarakat tentang sisi hukum mengenai asuransi kesehatan misalnya. sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi sebaiknya kamu paham dulu bagaimana peraturan-peraturannya.

Dunia asuransi Indonesia sekarang ini sedang digoyang isu tidak sedap mengenai berita kasus likuiditas PT Jiwasraya. Perusahaan ini ternyata gagal bayar polis yang dikarenakan kinerjanya yang bu Padahal kita tahu nama Jiwasraya sudah tak asing lagi dalam dunia asuransi dan perlindungan. Bahkan ekuitas perusahaan ini minus hingga menderita kerugian hingga Rp13,4 triliun di akhir tahun 2019 lalu. Inilah yang harus kita tahu dari sebuah perusahaan asuransi, jangan sampai salah memilih perusahaan asuransi.

(Baca Juga: Daftar Asuransi Kesehatan Terbaik 2021, Simak Yuk!)

Sisi Hukum Mengenai Asuransi

Pasti ketakutan seperti ini juga membayangi orang yang berminat dengan asuransi. Banyak yang tidak tahu harus berbuat apa dalam menghadapi kabar buruk seperti ini. Hal-hal semacam ini tentunya tidak akan terjadi jika para nasabah mengetahui dan memahami dengan benar sisi hukum mengenai asuransi kesehatan. Para nasabah seharusnya mengerti tentang hukum asuransi dan bagaimana cara kerjanya. Kasus gagal bayar polis ini sebenarnya bukan satu-satunya kasus yang membayangi para nasabah dalam asuransi kesehatan. Proses klaim yang juga kadang tidak tepat membuat selalu merasa dirugikan. Dan pikiran negatif mengenai asuransi kembali muncul, seperti perusahaan asuransi hanya bisa menarik premi, namun tidak bisa membayar premi.

Asuransi kesehatan juga memiliki aturan yang mengatur bagaimana perjanjian dari kedua belah pihak. Hukum asuransi adalah peraturan yang tertulis dan yang tidak tertulis, dan dimaksudkan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi. Dalam ketentuan yang telah tertulis pada Pasal 246 KUHD, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung dan tertanggung, dengan cara menerima sejumlah dana untuk menjamin penggantian akibat adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan.

Sisi hukum mengenai asuransi kesehatan antara lain harus memiliki unsur-unsur yang memenuhi agar menjadi legal di mata hukum Indonesia. Jadi pastikan pahami semuanya sebelum memilih perusahaan asuransi dan memilih jenis asuransi. Hal tersebut antara lain :

Subyek Hukum

Dalam hukum asuransi, terdapat dua subjek hukum, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menerima imbalan dari tertanggung dengan menerima premi untuk kemudian menanggung beban risiko dari peristiwa yang terjadi. Penanggung sendiri adalah perusahaan asuransi yang berada di bawah naungan badan hukum milik swasta atau milik negara. Asuransi juga bisa diberikan untuk kepentingan pihak ketiga yang tercantum di dalam perjanjian. Pihak ketiga tersebut adalah ahli waris tertanggung dan orang yang ditunjuk oleh tertanggung.

Persetujuan Antara Penanggung dan Tertanggung

Perjanjian asuransi akan terjadi jika ada persetujuan atau kesepakatan bersama, baik dari persyaratan dan apa pun yang akan terjadi di kemudian hari. Jika tidak ada kesepakatan, maka perjanjian asuransi batal. Dengan adanya perjanjian asuransi ini, kedua belah pihak akan terikat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.

Benda Asuransi dan Kepentingan dari Tertanggung

Merupakan objek yang akan diasuransikan, seperti jiwa, kesehatan, kendaraan, rumah, dan lainnya. Obyek-obyek di atas menjadi pertanggungan jika yang tertanggung merupakan pemilik dari benda-benda tersebut.

Perusahaan asuransi juga memiliki payung hukum yang bisa melindungi para nasabahnya agar tidak mengalami kerugian. Bagi kamu para pemegang polis asuransi kesehatan harus tahu apa saja dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia seperti di bawah ini :

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992   Usaha Perasuransian
  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
  • KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 Pasal 246
  • Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999

Jika bisa dianalogikan, asuransi ibarat jual beli. Ada penjual (perusahaan asuransi) dan ada pembeli (peserta). Barang yang dijual adalah perlindungan (proteksi) yang nantinya akan mengganti kerugian finansial yang dialami oleh peserta. Peserta membeli perlindungan tersebut dengan cara membayarkan sejumlah premi yang besarannya ditentukan berdasarkan nilai pertanggungan yang akan didapatkan. Dan ini sudah disepakati di awal perjanjian, jadi pihak peserta terutama harus sangat mengerti dan jeli, agar kelak tak merasa dirugikan.

Banyak orang mungkin akan memilih asuransi kesehatan untuk membantu kita dalam proses pengobatan saat sakit dan asuransi yang akan membayar biaya pengobatan rumah sakit. Karena di saat yang tidak terduga jika kita membutuhkan biaya besar dalam pengobatan seperti operasi maka kita tidak perlu kebingungan. Tidak sedikit dari mereka yang kesusahan mencari dana pengobatan dengan biaya lumayan tinggi. Maka dari itu, masyarakat kini tengah beralih untuk mengikuti program asuransi kesehatan dari pemerintah yang bisa membantu untuk melakukan pengobatan apapun.  

Walaupun saat ini telah banyak yang mempunyai asuransi namun sebagian dari mereka bahkan tidak mengetahui atau mengerti tentang prosedur mengklaim asuransinya. Meski prosedur tersebut telah dijelaskan oleh agennya dan tertulis jelas dalam buku polis. Untuk itu kita perlu memahami kembali cara dan prosedur untuk mengklaim asuransi kita agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada artikel tentang sisi hukum mengenai asuransi kesehatan ini kita akan bahas bagaimana cara mengklaim asuransi kesehatan kamu.

Pastikan Kamu Rajin Membayar Premi Asuransi Kesehatan

Saat kita memiliki asuransi kesehatan ada baiknya selalu menyesuaikan dengan kondisi keuangan kamu sehingga kamu bisa membayar preminya tiap bulan. Ini penting, agar asuransi tidak menjadi beban keuangan. Selain itu, dengan memperhitungkan berapa premi yang harus dibayarkan dengan penghasilan kamu per bulannya maka ini akan mempermudah kamu dalam membayarnya. Jika kamu telat membayar atau bahkan tidak membayar preminya beberapa kali maka itu akan menjadi tagihan yang tinggi yang bisa memberatkan kondisi keuangan kamu. Tentu saja hal semacam ini tak kamu inginkan.

Pastikan Masa Aktifnya Harus Lebih Dari 30 Hari

Beberapa perusahaan asuransi mengharuskan lebih dari 30 hari untuk mengaktifkan layanan asuransi kesehatan. Apabila kamu ternyata akan mengklaim asuransi kesehatan kamu belum 30 hari maka kemungkinan besar akan ditolak kecuali jika itu adalah hal yang mendesak misalnya kecelakaan. Karenanya pastikan bahwa masa aktif asuransi kesehatan kamu itu sudah lebih dari 30 hari untuk mengklaimnya. Karena banyak juga orang yang tak buru buru atau menunda klaim karena lupa atau mungkin memang menunda.

(Baca juga: Asuransi Kesehatan Terbaik Untuk Anak dan Jenisnya)

Baca dengan Teliti Klausul Pengecualian

Setiap asuransi kesehatan pasti memiliki klausul pengecualian. Misalnya penyakit jantung koroner baru bisa diajukan klaim minimal setelah 6 bulan. Jadi jika kamu sudah mempunyai penyakit jantung kamu tidak perlu terburu-buru mengklaimnya, tunggulah sampai 6 bulan atau 1 tahun. Penyakit yang sudah diketahui atau belum biasanya tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Pastikan juga kamu mengecek plafon asuransi yang telah tertulis berapa besaran jatah biaya medis yang akan kita terima. Jika biaya untuk rawat misalnya lebih dari yang telah disepakati maka maka kekurangannya tetap kita yang harus membayarnya.

Hukum di Indonesia diatur untuk melindungi peserta dan perusahaan asuransi. Karena bisa saja ada hal-hal di luar perjanjian yang mungkin dilanggar oleh perusahaan maupun peserta asuransi. Dengan begitu pemerintah mencegahnya dengan memberlakukan undang-undang tentang pelanggaran. pihak perusahaan dan peserta bisa saja membatalkan perjanjian itu. Pembatalan asuransi sudah tertera dalam pasal 1320 KUH Perdata. Dalam Pasal tersebut, perjanjian asuransi akan dianggap batal jika beberapa hal di bawah ini terjadi:

  • Adanya bukti melakukan tindak rekayasa, curang atau penipuan oleh tertanggung
  • Adanya keputusan dari pengadilan yang memutuskan bahwa penanggung dibebaskan dalam membayar kewajiban dari tertanggung
  • Adanya kerugian yang ternyata tidak termasuk dalam perjanjian asuransi yang sudah disepakati
  • Adanya ketidakjujuran dari tertanggung dalam mengisi data-data pada awal pendaftaran
  • Adanya bukti bahwa objek yang diasuransikan adalah barang atau benda yang dilindungi oleh hukum atau itu adalah barang terlarang dan ilegal

Pada intinya aturan hukum asuransi ini dimaksudkan untuk sama-sama melindungi kepentingan tertanggung dan penanggung. Maka peserta dan perusahaan asuransi diharapkan bisa mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi. Dengan adanya artikel yang membahas sisi hukum mengenai kesehatan asuransi semoga saja bisa membantu para nasabah yang kesulitan dan tidak memahami tentang hukum asuransi kesehatan. Sehingga dalam proses mulai dari pembayaran hingga klaim dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang diberlakukan.