3 Solusi Tak Mampu Bayar Pinjol, Perhatikan Baik-baik!

Terjebak dalam pinjol illegal atau suku bunga pinjaman yang mencekik? Yuk cari tahu informasi lengkap mengenai solusi tak mampu bayar pinjol. Cek di sini!

3 Solusi Tak Mampu Bayar Pinjol, Perhatikan Baik-baik!

Kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online tak jarang membuat banyak orang tergiur untuk menggunakannya.

Tapi, dibalik kemudahannya, penggunanya tak jarang mendapatkan ancaman–ancaman saat tak mampu membayar pinjaman online. Bagaimana cara mengatasinya?

Popularitas Pinjol Melejit, Tapi Waspada Layanan Ilegal ya!

Beberapa tahun belakangan, kepopuleran layanan pinjaman online memang tengah melejit. Bukan tanpa alasan, layanan ini sejatinya menawarkan produk pinjaman dengan syarat jauh lebih praktis jika dibandingkan dengan bank konvensional.

Selain itu, besaran plafon yang tersedia di pinjol jauh lebih bervariasi dan masa tenornya dapat disesuaikan pula dengan kemampuan bayar debitur.

Menggiurkan memang, apalagi jika kita membutuhkan sejumlah dana dikala kondisi terdesak. Namun sebagai debitur, kamu juga harus lihai dalam melihat layanan pinjaman online yang berkualitas.

Jangan sampai nantinya, pinjaman yang diajukan justru membuat kamu kesulitan finansial. Lantas, bagaimana dong biar tidak tertipu dengan layanan abal-abal?

Sebenarnya mudah kok. Yang pasti, kamu harus tahu dulu apa saja ciri-ciri pinjaman online yang legal ataupun tidak. Dan berikut ini cirinya:

  • Pinjaman online legal memiliki izin resmi dari OJK, sedangkan pinjol illegal tidak
  • Pinjaman online legal memiliki kontak resmi dan alamat yang jelas
  • Pinjaman online legal transparan dalam urusan bunga/biaya
  • Prosedur pengajuan pinjaman online legal terstruktur, tidak seperti pinjol illegal

Kenali Modus Pinjaman Online Illegal

Tak hanya wajib tahu akan ciri-ciri pinjaman online legal, sebagai debitur yang bijak, kamu juga harus paham akan modus yang kerap digunakan oleh pinjol illegal.

Dengan begitu, kamu dapat menghindari segala risikonya. Nah secara umum, berikut ini beberapa modus yang biasa digunakan pinjol illegal untuk mengelabui korbannya:

  • Modus penawaran pengajuan pinjaman praktis tanpa syarat KTP atau NPWP lewat SMS ataupun WA.
  • Modus mengirimkan sejumlah uang langsung ke rekening korban, tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan pengajuan pinjaman kedua belah pihak.

(Baca Juga: 6 Solusi untuk Permasalahan Utang agar Hidup Tenang)

Bagaimana jika Tak Mampu Bayar Angsuran Pinjol?

Pertanyaan seperti ini juga yang masih belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Nah, jika kamu mengambil pinjaman di layanan pinjol, memang risiko tak mampu bayar bisa saja dialami.

Maka dari itu, pertimbangkanlah secara matang-matang perihal pinjaman yang diambil. Sebab, selayaknya kamu berhutang, pinjaman di pinjol pun pasti memiliki beberapa risiko, diantaranya:

1. Perubahan Status pada SLIK OJK

Risiko pertama yang pasti akan dialami saat debitur gagal membayar angsurannya adalah masuk dalam daftar hitam atau mengalami perubahan status pada SLIK OJK.

Perubahan status ini akan tertulis “kredit macet”, yang berarti nantinya kamu akan sulit untuk melakukan peminjaman dana kembali di bank mana saja.

2. Beban Bunga dan Denda ‘Menggunung’

Dari ketidakmampuan bayar angsuran pinjaman online, otomatis beban bunga dan denda yang dikenai pada debitur pun akan semakin menggunung.

Kejadian seperti ini tentu saja terasa sangat sulit dan mustahil untuk kamu menyelesaikannya sendiri.

Alih-alih menyelesaikan, bisa jadi kamu akan meminjam kembali ke orang lain untuk menutupi utang di pinjol. Alhasil, yang kamu lakukan hanyalah ‘gali lubang tutup lubang’, sungguh sia-sia bukan?

3. Dikejar Debt Collector

Rasanya dikejar debt collector? Tentu saja risih. Nah, inilah yang akan kamu alami jika nantinya mengalami gagal bayar angsuran pinjaman online.

Secara umum, prosedur penagihan dari pinjol yang legal dan diatur oleh AFPI mulanya adalah dengan memberikan peringatan singkat lewat SMS, email, ataupun telepon.

Namun jika cara tersebut tak berhasil, otomatis pihak penagih akan mendatangi rumah debitur maupun dengan cara menghubungi nomor kontak orang terdekat. Tak hanya menggganggu kamu saja, tapi cara penagihan seperti ini pun dapat membuat orang lain risih.

Lalu, Apa Ada Solusi Tak Mampu Bayar Pinjol?

Untuk menangani masalah tak mampu bayar pinjol, berikut ini ada 3 solusi yang dapat kamu gunakan.

1. Restrukturisasi dan Reschedule Jadwal Bayar

Restrukturisasi dan Reschedule Jadwal Bayar - 3 Solusi Tak Mampu Bayar Pinjol

Solusi tak mampu bayar pinjol terutama yang statusnya adalah pinjaman online legal adalah dengan menjalani proses negosiasi terkait restrukturisasi dan reschedule pembayaran.

Restrukturisasi ini sebetulnya mengacu pada upaya perbaikan dalam aktivitas kredit yang dilakukan oleh debitur. Kebijakan restrukturisasi bisa saja dilakukan oleh antara debitur dan pihak pemberi pinjaman.

Sebenarnya, proses restrukturisasi biasa dilakukan oleh pihak bank dalam bentuk penurunan suku bunga kredit, perpanjangan waktu angsuran, hingga pengurangan tunggakan pokok dari kredit yang diambil.

Lalu, bagaimana dengan proses restrukturisasi kredit di pinjol? Nah rupanya, proses restrukturisasi di pinjaman online sendiri sudah tersedia dan hal ini juga telah disetujui oleh pihak OJK.

Persetujuan tersebut tertuang dalam aturan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020.

Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Namun, proses restrukturisasi di pinjaman online sejatinya hanya berlaku bagi debitur yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan panduan dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk skema restrukturisasi pinjol sendiri bentuknya seperti ini:

  • Debitur mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta secara online
  • Pihak pinjaman online melakukan riset dan assessment terkait pengajuan restrukturisasi dari debitur
  • Pihak pinjaman online setuju dan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debiturnya, yang disampaikan secara online di website pinjol terkait.

2. Lakukan Negosiasi terkait Pengurangan Bunga

Lakukan Negosiasi terkait Pengurangan Bunga - 3 Solusi Tak Mampu Bayar Pinjol

Selain yang disebutkan di atas, solusi tak mampu bayar pinjol yang berikutnya dapat dicoba adalah dengan melakukan negosiasi kembali, namun untuk pengurangan suku bunga.

Seperti yang kamu tahu sendiri, dalam pengajuan pinjaman terutama di pinjol, kadang kala suku bunga lah yang menjadi ancaman terbesarnya.

Tak jarang, ketentuan bunga yang ditetapkan layanan pinjol cukup besar ketimbang lembaga perbankan. Ketika kamu mengalami gagal bayar di bulan tertentu, otomatis tunggakan bunganya pun ikut bertambah.

Untuk itu, solusi tak mampu bayar pinjol yang bisa kamu coba adalah dengan meminta pengurangan bunga.

Salah satu solusi tak mampu bayar pinjol yang dapat dilakukan oleh debitur adalah dengan meminta pengurangan jumlah bunga sesuai kemampuan bayar debitur.

3. Melapor ke Satgas Waspada Investasi OJK dan Pihak Kepolisian

Melapor ke Satgas Waspada Investasi OJK dan Pihak Kepolisian - 3 Solusi Tak Mampu Bayar Pinjol

Solusi tak mampu bayar pinjol yang terakhir, khususnya jika kamu terjebak dalam jebakan pinjol illegal adalah dengan melaporkan ke Satgas Waspada Investasi OJK, dan pihak kepolisian.

Pasalnya, pinjaman online illegal cenderung memiliki prosedur penagihan jauh lebih ekstrim. Bahkan beberapa diantaranya juga tak jarang berani mengancam debitur seperti melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa seseorang tak bisa diberi putusan pengadilan seperti pidana penjara, dengan alasan ketidakmampuannya memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Kemudian, jika pihak pinjol illegal berani menyebarkan data pribadi atau melakukan penagihan dengan kekerasan, maka kamu dapat langsung menindaklanjutinya ke pihak kepolisian atau Satgas Waspada Investasi OJK.

Dengan begitu, pihak pinjol illegal akan dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 368 Kitab UU Hukum Pidana.

Bagaimana Cara Melaporkan Ancaman dari Pinjol Illegal?

Setelah mendapatkan solusi tak mampu bayar pinjol yang tepat, jika kamu memilih melaporkan pinjol dengan alasan mendapat ancaman atau perlakuan tak beretika, maka bisa langsung melaporkannya dengan ketiga cara ini:

  • Membuat laporan ke kepolisian melalui email pengaduan di info@cyber.polri.go.id atau ke website https://patrolisiber.id/home.
  • Membuat laporan ke alamat email milik Satgas Waspada Investasi, yakni waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • Membuat laporan ke alamat email milik Aduan Konten Kominfo, yakni aduankonten@kominfo.go.id.

(Baca Juga: Daftar Investasi Bodong Terbaru 2021)

Ajukan Pinjaman yang Pasti-pasti saja, Tentunya di CekAja.com!

Nah, itu dia sederet informasi seputar solusi tak mampu bayar pinjol. Biar lebih aman, terutama untuk pengajuan pinjaman dan pastinya kamu tak akan mengalami hal-hal yang ‘aneh’, ialah melalui layanan CekAja.com.

CekAja termasuk aggregator financial yang sudah mengantongi izin OJK. Jadi, pelayanannya sudah pasti aman dan handal.

Kamu dapat menemukan atau membandingkan dulu produk pinjaman dari mitra yang bekerjasama dengan CekAja, baik itu perbankan ataupun pinjol.

Tenang, semua mitra yang bergabung di CekAja.com juga sudah terdaftar dan diawasi OJK kok. Berikut pilihannya:

Nah, untuk proses pengajuan dan perbandingan pinjaman di CekAja sendiri, seluruhnya dilakukan secara online. Jadi, kamu bisa langsung mengaksesnya kapanpun dan dimanapun.

Untuk info lebih lanjut seputar pinjamannya, yuk langsung akses halaman utama CekAja.com atau klik tabel pengajuan pinjaman di bawah ini.