Mau Bayar Iuran Tapi Lupa Nomor BPJS? Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan!

Seringkali lupa dengan nomor BPJS Kesehatan ketika ingin membayar iuran bulanan? Tidak perlu khawatir, berikut cara cek nomor BPJS Kesehatan!

Mau Bayar Iuran Tapi Lupa Nomor BPJS? Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan!

Kemudahan untuk mendapat fasilitas dan layanan kesehatan dari Pemerintah kini didukung dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk bisa menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan, para peserta wajib membayar iuran setiap bulan.

Urusan ini bisa jadi sulit jika kamu lupa nomor keanggotaan BPJS kesehatan, perhatikan cara cek nomor BPJS Kesehatan berikut.

Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan

Mau Bayar Iuran Tapi Lupa Nomor BPJS? Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan!

Jika kamu kehilangan kartu atau melupakan nomor BPJS Kesehatan yang kamu miliki, maka kamu tidak bisa membayar iuran. Untuk cara cek nomor BPJS Kesehatan, kamu bisa melakukan tiga cara, yaitu:

1. Menggunakan Kartu Milik Anggota Keluarga

Cara pertama untuk cek nomor BPJS Kesehatan, kamu bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan milik salah satu anggota keluarga yang juga terdaftar di KK yang sama dengan kamu.

Kemudian masuk ke situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ dan login dengan nomor BPJS Kesehatan milik keluarga kamu tersebut.

Setelah itu, nomor BPJS Kesehatan anggota keluarga yang lain akan muncul beserta jumlah tagihan iuran yang perlu dibayarkan.

2. Hubungi Care Center BPJS Kesehatan

Kamu bisa menghubungi layanan konsumen BPJS Kesehatan Care Center, yang beroperasi 24 jam di nomor 1500 400 sebagai salah satu cara cek nomor BPJS Kesehatan.

Petugas akan menanyakan data diri untuk proses verifikasi, kemudian nomor BPJS Kesehatan akan diinformasikan kepada kamu.

3. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

Selain dua cara di atas, kamu juga bisa langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk membantu mengetahui cara cek nomor BPJS Kesehatan milik kamu.

(Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Buat Modal Usaha)

Apa Itu BPJS Kesehatan?

Sejak zaman kolonial Belanda, jaminan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah ada. Hal itu kemudian berkembang setelah masa Indonesia merdeka, dan programnya terus diperbaiki oleh Kementrian Kesehatan dari masa ke masa.

Pada tahun 1968, Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) hadir untuk mengatur pemeliharaan kesehatan para PNS dan keluarganya.

BPDPK kemudian berganti nama menjadi Perum Husada Bhakti (PHB), lalu berganti lagi menjadi PT Askes (Persero), dan berubah lagi menjadi BPJS seperti sekarang ini.

Diresmikan sejak 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan kemudian menjadi lembaga yang memastikan pemeliharaan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. 

Khususnya mereka yang kurang mampu. Sehingga pemeliharaan kesehatan dari negara tidak hanya bisa dinikmati para PNS saja.

Manfaat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengcover berbagai pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan besaran premi atau iuran mulai dari Rp25 ribu-an hingga Rp80 ribu per bulan.

Namun, dalam waktu dekat Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan rata-rata dua kali lipat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat rapat dengan Komisi IX dan XI DPR RI, memberikan masukan untuk menaikkan iuran untuk semua kelas.

Pemerintah mengklaim kenaikan iuran akan membantu keuangan BPJS Kesehatan yang selama bertahun-tahun mengalami defisit.

Asumsi pemerintah, dengan menaikkan iuran sebesar dua kali lipat, maka dana BPJS Kesehatan akan surplus menjadi Rp11,59 triliun di tahun 2021.

Seperti diketahui, ada tiga jenis besaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, antara lain Rp80 ribu untuk kelas 1, Rp51 ribu untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Adapun usulan iuran yang baru hampir mencapai dua kali lipat antara lain Rp150 ribu untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan Rp35 ribu untuk kelas 3. 

Untuk pelayanan-pelayanan yang tersedia dalam program JKN BPJS Kesehatan sendiri, terdiri sebagai berikut:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis non spesialistik, spesialistik, dan sub spesialis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  • Pelayanan alat kesehatan implan
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi pendaftar dengan tiga klasifikasi, di antaranya:

1. Penerima Bantuan Iuran

Untuk penerima bantuan iuran, BPJS merupakan warga tidak mampu yang pendaftarannya melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat dan harus diverifikasi oleh Kementerian Sosial atau Pemerintah Daerah.

Bagi para Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak diperlukan lampiran dokumen, karena data dirinya sudah tercatat di Kemensos maupun Pemda.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah

Peserta kelompok ini didaftarkan oleh perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakannya berikut seluruh anggota keluarganya. 

Perusahaan atau badan usaha itu harus mengisi formulir registrasi, serta data migrasi karyawan dan keluarganya.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Pendaftar dengan klasifikasi ini adalah mereka yang tidak masuk ke dalam dua klasifikasi sebelumnya, dan ingin mendaftarkan dirinya dan keluarga secara mandiri. 

Kamu harus mendaftar di kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, fotokopi buku tabungan, dan pas foto masing-masing dari anggota keluarga yang tercatat di KK tersebut sebanyak satu lembar.

(Baca juga: Ini Lho Dampaknya Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik)

Bayar Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah dengan Kartu Kredit!

Itu dia beberapa cara untuk cek nomor BPJS Kesehatan jika kamu lupa ketika ingin membayar iuran bulanan.

Sangat mudah dilakukan bukan? Jangan lupa untuk rajin membayar iurannya setiap bulan ya!

Pasalnya, jika kamu telat membayar iuran kamu tidak akan bisa menggunakan BPJS Kesehatan jika tidak membayar iuran terakhir. 

Di era yang serba digital ini, kamu bisa membayar iuran bulanan dengan mudah, salah satunya dengan memanfaatkan Kartu Kredit. Dengan menggunakan Kartu Kredit kamu bisa membayarkan iuran bulanan secara tepat waktu. 

Jika tertarik menggunakan Kartu Kredit namun belum memilikinya, kamu bisa mengajukan Kartu Kredit melalui CekAja.com.

Di CekAja.com terdapat banyak produk Kartu Kredit yang bisa kamu pilih dari beberapa bank ternama dan terpercaya seperti berikut ini:

Kamu bisa memilih salah satu atau jenis kartu kredit lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mu.

Selain itu, proses pengajuan melalui CekAja.com pun sangat mudah, cepat dan aman yang tentunya sudah terdaftar secara resmi di OJK.Yuk ajukan Kartu Kredit dengan CekAja.com sekarang!