Syarat dan Cara Daftar BLT untuk Bayi dan Ibu Hamil, Cek di Sini!

Ketentuan syarat dan cara daftar BLT untuk bayi dan ibu hamil rasanya perlu dibahas, supaya masyarakat pun mudah mendapatkannya.

Ketentuan Syarat dan Cara Daftar BLT untuk Bayi dan Ibu Hamil, Cek di Sini!

Di tengah masa pandemi seperti sekarang, pemerintah kembali berinisiatif dengan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT, khusus bayi dan ibu hamil.

BTL tersebut disalurkan oleh Kementerian Sosial dengan nama programnya yakni Keluarga Harapan alias PKH.

BLT PKH ini diberikan guna meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Apa Itu BLT PKH?

Apa Itu BLT PKH Syarat dan Cara Daftar BLT

Program BLT PKH sendiri sebetulnya telah ada sejak 2007 silam. Dimana fungsinya sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemensos.

BLT PKH diharapkan dapat menjadi sebuah harapan bagi keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak, untuk mendapatkan berbagai fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan.

Tidak hanya itu saja, adanya program Keluarga Harapan juga difungsikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan, serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia.

(Baca Juga: Ini Dia Syarat dan Cara Mendapat BLT UMKM)

Siapa saja Penerima Program BLT PKH?

Resmi diluncurkan kembali oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021, bantuan PKH rencananya akan disalurkan kepada 10 juta keluarga.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program PKH sendiri pun mencapai Rp30,4 triliun.

Mengutip dari laman resmi PKH Kemensos, program BLT PKH ini tidak hanya ditujukan untuk ibu hamil dan anak usia dini, 0-6 tahun.

Namun bantuan sosial tersebut juga nantinya diberikan kepada anak sekolah (jenjang SD, SMP sampai SMA), lansia dengan kriteria umur 70 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas berat.

Jadwal Penyaluran BLT PKH

Kemudian untuk jadwal penyalurannya, pemerintah berencana untuk memberikan BLT PKH sebanyak empat kali sepanjang tahun ini.

Bantuan pertama diluncurkan pada 4 Januari lalu, yang mana bantuan ini juga diberikan untuk bayi dan ibu hamil.

Lalu, BLT akan kembali diberikan pada April, Juli, dan Oktober, dengan penyalurannya melalui Himpunan Bank Negara, yaitu BRI, BTN, Mandiri, serta BNI.

Syarat dan Cara Daftar BLT untuk Bayi dan Ibu Hamil

Sementara mengenai syarat dan cara daftar BLT untuk bayi dan ibu hamil, CekAja bakal membahasnya menjadi dua poin terpisah.

Syarat BLT untuk Bayi dan Ibu Hamil

Yang pertama akan dibahas mengenai syaratnya. Dan berikut syarat BLT untuk bayi dan ibu hami:

  • Penerima BLT PKH untuk bayi dan ibu hamil adalah mereka yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
  • Terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat
  • Untuk ibu hamil, program BLT PKH hanya diberikan kepada mereka yang tengah memasuki kehamilan kedua
  • Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Jika belum, dapat mengajukan permohonannya ke RT/RW untuk nantinya disampaikan ke kelurahan
  • Pada bayi, program BLT PKH diberikan sebanyak-banyaknya dua anak dalam satu keluarga

Cara Daftar BLT untuk Bayi dan Ibu Hamil

Selanjutnya adalah mengenai cara daftar BLT untuk bayi dan ibu hamil. Caranya sendiri memang agak panjang, sehingga masyarakat perlu memperhatikannya secara seksama.

Dan berikut tahapan pendaftarannya:

  • Mendaftarkan diir ke desa ataupun kelurahan terdekat dengan menyertakan KTP serta KK.
  • Pendaftaran bakal dibahas di musyawarah desa ataupun kelurahan untuk menentukan kelayakan warga dalam DTKS.
  • Musyawarah yang dilakukan ini akan menghasilkan berita acara yang sudah ditandatangani kepala desa atau kelurahan, untuk nantinya menjadi pre-list akhir.
  • Pre-list akhir bakal digunakan dinas sosial untik verifikasi dan validasi data.
  • Selesai diverifikasi, data kemudian dicatatkan dalam aplikasi SIKS offline untuk nantinya diekspor berupa file extension SIKS.
  • Setelah itu, file dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data dalam aplikasi SIKS online.
  • Hasil verifikasi data kemudian dilaporkan ke bupati atau wali kota setempat.
  • Setelahnya bupati atau wali kota menyampaikan hasil verifikasi data yang telah disahkan gubernur untuk diteruskan ke menteri
  • Penyampaian dilakukan dengan mengimpor data hasil verifikasi dan validiasi ke SIKS-NG, serta mengunggah surat pengesahan dari pejabat daerah kota sekaligus berita acara musyawarah.
  • Setelah proses yang panjang itu, data penerima BLT PKH untuk bayi dan ibu hamil bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan memasukkan NIK terdaftar, nama sesuai KTP, serta kode pendaftaran.
  • Lalu, peserta yang terdaftar bisa langsung mencairkan dana PKH melalui Himpunan Bank Negara, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

(Baca Juga: 5 Pilihan Pinjaman Online jika BLT UMKM Tak Cair)

Ketentuan yang Harus Dipenuhi setelah Mendapat BLT PKH

Setelah memenuhi syarat dan cara daftar BLT untuk bayi dan ibu hamil, peserta yang dinyatakan layak mendapat bantuan sosial ini wajib memenuhi beberapa aturan, diantaranya:

  • Bagi ibu hamil, wajib melakukan pemeriksan kandungan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yaitu saat usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan, serta dua kali di usia kandungan 7 hingga 9 bulan.
  • Di masa nifas, peserta bantuan PKH wajib melakukan pemeriksaan rutin hingga memperoleh layanan KB, setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam pasca persalinan.
  • Pada bayi, pihak orang tua wajib memberikan asupan gizi, imunisasi, maupun timbang badan di fasilitas kesehatan.

Rincian BLT PKH 2021

Seperti yang tadi sudah dijelaskan, BLT ini enggak hanya diberikan untuk bayi dan ibu hamil saja. Namun juga diberikan kepada anak sekolah serta penyandang disabilitas.

Oleh karenanya, peserta bantuan sosial ini menerima dana tunai yang tak sama, dimana perbedaannya didasarkan atas dua komponen, yaitu kesehatan dan pendidikan.

Komponen kesehatan

  • Ibu hamil atau nifas mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun) mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun

Komponen pendidikan

  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar juga berhak mendapatkan BLT PKH
  • Anak SD/sederejat mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun
  • Anak SMP/sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA/sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta per tahun

Khusus penyandang disabilitas berat dan lansia, juga mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Nah, itu dia informasi mengenai ketentuan syarat dan cara daftar BLT untuk bayi dan ibu hamil. Informasi menarik lainnya bisa kamu baca di laman utama CekAja.com.

Selain itu, CekAja juga menyajikan layanan perbandingan sekaligus apply produk finansial seperti asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan tentu saja dibutuhkan, apalagi di masa pandemi seperti sekarang.

Asuransi kesehatan dari CekAja.com, dijamin bermanfaat karena cakupan perlindungannya yang luas serta dengan layanan bantuan klaim cepat.

Unggulnya lagi, kamu enggak perlu repot mendatangi kami, sebab seluruh proses pengajuannya dapat dilakukan secara online. Sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.

Yuk, tunggu apalagi? Cek langsung produk asuransi kesehatan di CekAja.com, dan apply sesuai kebutuhanmu.