Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, beserta Cara dan Keunggulan yang Diberikan
5 menit membacaUntuk bisa menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian, kamu harus tahu apa saja syarat gadai sertifikat rumah. Tak hanya itu, kamu pun harus tahu cara dan keuntungan yang didapat dari gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Sebagai salah satu lembaga terbesar dan terpercaya untuk menggadaikan berbagai jenis aset di Indonesia, Pegadaian menawarkan layanan gadai sertifikat rumah yang mudah.
Menariknya, kemudahan tersebut bisa kamu nikmati dari berbagai aspek, mulai dari syarat yang harus dipenuhi hingga cara gadainya.
Oleh karena itu, jika kamu berencana menggadaikan sertifikat rumah, hal pertama yang perlu dilakukan, yaitu mencari tahu syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Tujuan sudah jelas, yaitu agar nantinya semua proses gadai sertifikat rumah berlangsung mudah dan lancar.
Lantas, apa saja syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang harus dipenuhi? Untuk tahu informasi lengkapnya, pada artikel kali ini CekAja akan memberikan ulasannya khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!
(Baca Juga: Cara Aman untuk Menggadaikan Sertifikat Rumah)
Mengenal Apa Itu Gadai Sertifikat Rumah
Sebelum tau lebih jauh tentang syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian, pertama-tama kamu harus tahu dulu informasi dasar mengenai gadai sertifikat rumah itu sendiri.
Secara definisi, gadai sertifikat rumah adalah aktivitas di mana sertifikat rumah dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana dari lembaga, baik itu bank, Pegadaian, maupun koperasi simpan pinjam.
Dari semua jenis pinjaman dengan jaminan yang ada, pinjaman dengan sertifikat rumah ini memiliki peminat yang cukup banyak, karena proses persetujuannya yang cenderung lebih mudah dan dana bisa cair lebih cepat.
Hal itu dikarenakan, sertifikat rumah merupakan jaminan yang sifatnya cukup kuat dibandingkan aset lainnya seperti emas. Terlebih, nilai dari sertifikat rumah sendiri jauh lebih stabil dibandingkan jenis investasi lainnya.
Jika kamu menggadaikan sertifikat rumah untuk mendapat pinjaman dana, kisaran dana yang bisa kamu dapatkan sebesar 80 persen hingga 90 persen dari nilai sertifikat rumah yang digadaikan.
Di Pegadaian, gadai sertifikat merupakan layanan pembiayaan berbasis Syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rutin, pengusaha mikro, serta petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah
Kalau menggadaikan sertifikat rumah, kamu tak hanya mendapatkan pinjaman dana saja, namun juga mendapatkan sederet keuntungan, yang di antaranya yaitu:
- Limit kredit pinjaman dapat diterima dengan proses pencairan dana yang cepat
- Masa tenor pinjaman relatif lebih lama dibandingkan jaminan aset lainnya
- Bunga cicilan relatif lebih ringan dibandingkan produk pinjaman lainnya
- Jumlah dana yang didapatkan lebih besar, bahkan hingga miliaran rupiah, tergantung dari nilai aset yang dijaminkan.
Semua keuntungan tersebut tentunya bisa kamu dapatkan, apabila menggadai sertifikat rumah di lembaga terpercaya, salah satunya seperti Pegadaian.
Sebab, kamu tak hanya mendapatkan keuntungan-keuntungan tersebut, namun juga pinjaman dana dan keamanan penyimpanan aset berharga.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Setelah mengetahui beberapa hal terkait gadai sertifikat rumah di pembahasan sebelumnya, kini kamu akan mengetahui sejumlah syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, syarat gadai sertifikat rumah sejatinya sangat sederhana dan mudah dipenuhi, antara lain:
Syarat umum nasabah
- Melampirkan KTP, KK, PBB dan IMB untuk UP lebih dari Rp50 juta
- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha
- Calon nasabah berusia minimal 21 saat pengajuan, dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Sudah bertani minimal dua tahun, dan memiliki penghasilan rutin (khusus petani)
- Memiliki usaha yang telah berjalan lebih dari satu tahun, serta menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum (khusus pengusaha mikro)
- Minimal nol tahun untuk internal Pegadaian, dan minimal satu tahun untuk eksternal, serta melampirkan Surat Keterangan sebagai karyawan, dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI (khusus karyawan)
- Memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (khusus pensiunan)
- Memiliki izin praktek kerja yang telah berjalan minimal satu tahun, seperti contohnya dokter atau pengacara (khusus profesional formal)
- Tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB), dan sudah berjalan minimal dua tahun, seperti driver ojek online (khusus profesional non formal).
Syarat jaminan untuk tanah produktif
- Yang dimaksud dengan tanah produktif, yaitu pertanian, perkebunan atau peternakan
- Tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau
- Status tanah tidak bermasalah atau terblokir
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman, atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak manapun
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal calon nasabah saat ini, selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Syarat jaminan untuk tanah dan bangunan tempat tinggal/usaha
- Memiliki IMB (jika pinjaman di atas Rp50 juta)
- Melampirkan bukti bayar PBB tahun terakhir
- Lebar jalan dimuka minimal bisa dimasuki oleh kendaraan roda dua
- Memiliki jarak minimal 20 meter dari SUTET
- Bukan kawasan banjir dalam dua tahun terakhir
- Bukan jalur hijau
- Tanah atau bangunan tidak dalam sengketa hukum
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal calon nasabah saat ini, selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Setelah mengetahui syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian, kamu mungkin penasaran ingin langsung mencobanya.
Tetapi sebelum itu, kamu harus tahu dulu apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian. Adapun cara tersebut, di antaranya yaitu:
- Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat
- Membawa sertifikat rumah yang akan digadaikan, beserta dokumen pendukung lainnya
- Setelah itu, tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
- Tim mikro kemudian menyetujui besaran marhun bih
- Marhun bih pun diterima oleh nasabah secara tunai atau ditransfer melalui rekening bank.
Bagaimana, cara gadai sertifikat rumah sangat mudah bukan? Intinya, segala proses mulai dari syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian, hingga cara yang harus dilakukan setiap nasabah tidak merepotkan.
Kamu bisa langsung mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila terdapat beberapa kendala, kamu bisa langsung menanyakannya ke pegawai Pegadaian di kantor cabang yang kamu kunjungi.
Keunggulan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Meski informasi dasar, syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian, dan caranya sudah kamu ketahui, tak lengkap jika kamu belum mengetahui apa saja keunggulan dari gadai sertifikat rumah yang ditawarkan Pegadaian.
Pasalnya, keunggulan yang bisa kamu dapatkan dan nikmati cukup banyak, antara lain:
- Pinjaman dana yang bisa didapat mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta
- Proses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah mudah
- Selain sertifikat rumah, jaminan bisa berupa sertifikat lain yang setingkat HGB atau SHM
- Semua proses sesuai dengan prinsip Syariah
- Dapat dilunasi sewaktu-waktu.
(Baca Juga: Bank Penyedia Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah)
Itulah berbagai informasi terkait gadai sertifikat rumah, termasuk syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang sudah kamu ketahui jelas dan lengkap di pembahasan sebelumnya.
Nah dari semua informasi tersebut, kamu mungkin tertarik untuk ikut mencoba menggadaikan sertifikat rumah.
Tetapi, buat kamu yang belum berani, kamu tetap bisa mendapat pinjaman dana dengan cara mengajukan pinjaman dana secara online melalui situs perbandingan terpercaya, salah satunya CekAja.com.
Di sana, tersedia banyak produk pinjaman dana dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Berikut rekomendasinya:
Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun berlangsung mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan sekarang juga!