Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Klaim Asuransi Kaca Mobil Pecah

Tak dapat dipungkiri bagi warga yang tinggal di kota besar, mobil menjadi tunggangan andalan untuk menemani aktivitas harian. Transportasi massal yang masih belum maksimal dan pembangunan yang belum merata menjadi alasan mengapa jumlah pengendara mobil masih saja naik setiap tahunnya.

Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Klaim Asuransi Kaca Mobil Pecah

Bagi beberapa kalangan mobil memang menjadi pilihan terbaik. Fleksibilitas yang tidak mengharuskan mereka untuk berangkat dalam sebuah waktu adalah salah satu yang membuat mobil jadi pilihan utama.

Sayangnya, meski jumlah pemilik mobil di Indonesia semakin meningkat setiap tahun namun hal ini belum diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya asuransi kendaraan.

(Baca juga: Asuransi untuk Pensiunan, Lindungi Hari Tua Kamu)

Meski berbagai perusahaan asuransi mengklaim bahwa mereka mengalami jumlah kenaikan nasabah. Namun sebagian besar bukan berasal dari pembelian individu, melainkan datang dari pelanggan dealer mobil yang membeli kendaraan secara kredit. Ya, setiap konsumen yang membeli mobil kredit secara otomatis bakal mendapatkan asuransi kendaraan hingga masa pembayaran selesai.

Alasan paling utama mengapa para pemilik mobil enggan membeli proteksi untuk kendaraannya adalah karena harga premi yang dianggap mahal. Padahal rata-rata jumlah premi yang ditawarkan hanya berkisar antara 2-3% dari harga mobil dengan premi yang dibayar pertahun. Sementara itu penerapan dana hangus juga menjadi alasan lain mengapa pemilik kendaraan menolak asuransi.

Memang umumnya perusahaan asuransi tidak akan mengembalikan premi, jika dalam masa masa pertanggungan tidak ada klaim yang diajukan. Rata-rata pertanggungan asuransi kendaraan adalah 1 tahun.

Dua jenis asuransi kendaraan yang biasa ditawarkan yakni:

1.All risk

Adalah jenis asuransi yang melindungi mobil dari risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, pencurian, perbuatan jahat, kebakaran, serta tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Legal Liability).

Namun tidak menanggung hal yang termasuk dalam klausul pengecualian. Pihak asuransi menanggung semua beban kerusakan yang dialami pemegang polis baik untuk kerusakan ringan maupun berat.

2. TLO

Adalah jenis asuransi yang melindungi mobil dari resiko kerusakan total saja, dengan tingkat kerusakan mencapai 75%. Asuransi TLO memberikan perlindungan dari risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, pencurian, perbuatan jahat, atau kebakaran. TLO tidak melindungi resiko-resiko ringan seperti lecet dan baret.

Karena manfaat yang ditawarkan berbeda, maka premi yang dibebankan juga berbeda. Umumnya jenis all risk memberlakukan tarif premi lebih mahal dibanding TLO. Harga premi all risk biasanya 2% – 3% dari harga mobil sementara TLO hanya berkisar 0.8% – 1% dari harga mobil.

Asuransi Kaca Mobil Pecah

Kaca mobil pecah merupakan jenis kerusakan minor yang hanya dapat ditanggung dengan jenis asuransi all risk. Kaca mobil pecah masuk merupakan salah satu partial loss atau kerusakan sebagian yang bakal ditanggung asuransi.

Syaratnya yaitu penyebab kerusakan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Biasanya asuransi kaca mobil pecah bisa diklaim asal memenuhi syarat sebagai berikut:

Syarat Klaim Asuransi Kaca Mobil Pecah

  • Bukan Karena Kesengajaan

Kerusakan yang bisa masuk dalam klaim asuransi kaca mobil pecah ini harus murni terjadi karena kecelakaan, bukan faktor disengaja atau dibuat-buat.

Sebab tidak sedikit pemilik mobil yang menginginkan kaca mobil baru namun tidak memiliki dana cukup, akhirnya memanfaatkan klaim asuransi kaca mobil pecah demi mendapatkan kaca mobil jenis baru.

Selain itu faktor kesengajaan ini juga meliputi, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan psikotropika. Sengaja memarkir mobil di daerah rawan kejahatan juga bisa menjadi bukti kuat perusahaan asuransi menolak klaim Anda, karena pemilik mobil dianggap dengan sengaja menempatkan kendaraan di tempat yang rawan.

Nah saat pengajuan klaim, nantinya akan ada tim verifikasi yang akan menilai penyebab pasti kerusakan kacak. Jadi, peserta polis tidak bisa berbohong atau merekayasa kejadian.

  • Bukan Diakibatkan Karena Orang Terdekat

Kerusakan kaca mobil yang diakibatkan karena tindakan gegabah dari orang terdekat pemegang polis juga tidak bisa mendapatkan klaim. Ini terdaftar dalam klausul pengecualian di semua perusahaan asuransi.

Jika kebetulan kerabat Anda tidak sengaja memecahkan kaca belakang mobil, atau sedang terlibat perkelahian yang berujung pada rusaknya mobil ini juga tidak dapat ditanggung karena pelaku masih merupakan kerabat dekat pemegang polis.

Lain soal jika pelaku adalah orang yang tidak dikenal, maka klaim bisa diajukan karena termasuk dalam kerusakan akibat perbuatan jahat dan kesengajaan.

  • Bukan Karena Kesalahan Produsen Mobil

Tidak sedikit juga terjadi kasus kaca mobil pecah padahal tidak dalam kondisi terjebak bencana, huru hara atau kecelakaan. Kaca mobil tiba-tiba rusak bahkan ketika mobil sedang terparkir di depan rumah. Kerusakan seperti ini biasanya masuk dalam kategori kesalahan produksi. Alias mobil tersebut adalah barang cacat.

Nah kerusakan seperti ini juga bakal ditolak oleh perusahaan asuransi. Karena mereka menganggap bahwa pihak dealer atau produsen mobil lah yang harusnya lebih bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi. Biasanya kerusakan pada bagian kaca membutuhkan survey yang lebih lama dibanding kerusakan pada bagian mobil lainnya.

  • Tidak Pernah Mengalami Modifikasi

Kaca mungkin menjadi bagian mobil yang jarang dimodifikasi, namun tercatat tidak sedikit orang yang mengganti kaca mobil ini misalnya dengan kaca anti peluru atau kaca jenis lain.

Namun tidak melaporkan proses modifikasi ini kepada pihak asuransi. Perusahaan asuransi juga tidak akan menanggung mobil yang telah di modifikasi tanpa pemberitahuan.

Jika Anda ingin tetap mendapatkan perlindungan, bahkan ketika kaca mobil dibentuk sedemikian rupa demi selera Anda bisa membeli asuransi tambahan untuk perlindungan mobil yang telah dimodifikasi. Tentunya hal ini bakal menyebabkan harga premi melonjak cukup tinggi.

Seringkali juga kaca belakang mobil tiba-tiba pecah, karena pemiliknya memasukkan terlalu banyak muatan ke dalam mobil atau menampung sejumlah barang, atau benda berat yang sebenarnya tidak diperkenankan diangkut ke dalam mobil pribadi.

Kerusakan seperti ini juga tidak bisa diajukan ke proses klaim, karena dianggap pemilik dengan sengaja menempatkan mobil dalam resiko kerusakan parah.

  • Harus Asuransi All Risk

Sebelum mengajukan klaim sebaiknya Anda pahami dulu apakah kerusakan yang terjadi pada mobil punya kesempatan untuk bisa dicover atau tidak.

Kerusakan kaca mobil jelas tidak masuk dalam cakupan asuransi TLO, sebab asuransi ini hanya akan menanggung jika tingkat kerusakan mobil mencapai 75%. Hanya asuransi all risk yang akan memberikan ganti rugi. Jadi cek kembali polis Anda apakah TLO atau all risk.

Pastikan ya polis Anda dalam keadaan aktif atau tidak sedang dalam masa tunggu. Karena polis yang berada dalam masa tunggu dianggap tidak aktif sehingga tidak bisa mengajukan klaim.

Itulah beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika Anda ingin klaim asuransi kaca mobil pecah dapat dicairkan. Intinya, lakukan segala langkah pengajuan klaim sesuai anjuran perusahaan dan laporkan setiap detail kejadian maupun kondisi mobil yang terjadi. Pihak asuransi akan membantu menyelesaikan permasalahan mobil, selama Anda jujur dan tidak melakukan rekayasa hanya demi mendapatkan ganti rugi.

Cara Klaim Asuransi Kaca Mobil Pecah

1. Segera Hubungi Pihak Asuransi

Ketika Anda mengalami kasus kaca mobil pecah, hal pertama yang mesti dilakukan adalah menghubungi perusahaan asuransi baik melalui sambungan telepon, sms, email maupun datang langsung ke kantor asuransi.

Rata-rata perusahaan asuransi memberikan tenggat waktu pelaporan atau pengajuan klaim hingga 72 jam. Lewat dari tenggat waktu maka klaim akan ditolak.

2. Foto Bukti Kerusakan

Meski ada tim surveyor yang nantinya akan mengecek penyebab dan tingkat kerusakan kaca mobil Anda. Namun menyimpan bukti kerusakan berupa foto tetap harus dilakukan.

Biasanya foto bukti kerusakan juga menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dilampirkan pada saat pengajuan klaim. Sertakan keterangan tambahan bila Anda memiliki kamera 36 derajat.

Sehingga tim surveyor nantinya bisa mendapat tambahan bukti yang lebih kuat bahwa kerusakan kaca mobil Anda murni karena kecelakaan bukan kesengajaan.

3. Isi Form Pengajuan

Saat mengunjungi kantor asuransi untuk mengajukan klaim Anda juga akan diminta untuk mengisi formulir klaim asuransi, dan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait persyaratan klaim.

Form berisi tentang kejadian kecelakaan, tulis secara detail mengenai kejadian yang sebenarnya dan jangan merekayasa apapun karena justru bisa berdampak klaim Anda ditolak.

Setelah mengisi form asuransi klaim, tim surveyor akan membawa mobil Anda ke bengkel rekanan, Anda hanya perlu menunggu kabar dari bengkel. Jika kerusakan skala minor biasanya proses perbaikan hanya membutuhkan 2-3 hari kerja. Sementara untuk kerusakan parah akibat kecelakaan misalnya bisa sampai berbulan-bulan. Hal ini juga bergantung pada jenis mobil Anda.

Kelengkapan Dokumen Klaim Asuransi Mobil

Beberapa dokumen yang mesti dibawa ketika melakukan prosedur klaim asuransi kaca mobil pecah adalah sebagai berikut:

Dokumen kecelakaan

  • Formulir klaim yang sudah diisi. Proses klaim baru nantinya akan dilakukan oleh perusahaan asuransi
  • Salinan atau fotokopi polis asuransi mobil sebagai bukti bahwa pemegang polis adalah nasabah pada sebuah perusahaan asuransi. Dokumen ini juga menjadi bukti bahwa pemegang polis selalu membayar preminya.
  • Salinan atau fotokopi SIM.
  • Salinan atau fotokopi STNK.
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat. Dokumen ini akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi atau tidak.

Kini, beberapa perusahaan asuransi juga sudah memberikan pelayanan pengajuan klaim secara online. Jadi, Anda tak perlu mendatangi kantor asuransi untuk melewati semua proses klaim.

Hanya perlu mengunduh beberapa dokumen penting di website resmi perusahaan asuransi dan tunggulah sampai surveyor datang. Namun tetap, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menelepon call center, tujuannya agar mobil Anda lekas diderek ke bengkel terdekat.

Itulah beberapa langkah yang mesti ditempuh jika Anda mengalami pecah kaca mobil. Jangan panik karena kaca mobil pecah, selama polis masih aktif dan pilihan proteksi yang dibeli tepat Anda akan mendapatkan pengganti yang sepadan.

Pastikan hanya membeli asuransi pada perusahaan terpercaya dan terbukti sehat. Sebab tidak sedikit perusahaan asuransi dengan pengelolaan keuangan yang buruk, hingga kerap menolak klaim yang diajukan para peserta.

Cek riwayat perusahaan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lihat review para pengguna. Jangan ragu membeli asuransi terbaik pada perusahaan terbaik karena mereka akan memberikan Anda perlindungan maksimal untuk kendaraan kesayangan seperti di Cekaja.com, anda dapat memilih asuransi sesuai kebutuhan anda.