Tidak Perlu Lagi Menggunakan KTP, Begini Cara Beli MinyaKita!

Pembelian minyak subsidi dari pemerintah, kini tidak lagi menggunakan KTP sebagai persyaratannya. Daripada penasaran, yuk simak cara beli MinyaKita di artikel kali ini.

Tidak Perlu Lagi Menggunakan KTP, Begini Cara Beli MinyaKita!

Tingginya harga minyak goreng yang terjadi pada tahun 2022 lalu, membuat pemerintah melalui Menteri Perdagangan meluncurkan minyak goreng rakyat dengan merek MinyaKita.

Minyak goreng ini merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.

MinyaKita sendiri didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Dengan adanyanya MinyaKita dengan harga sesuai HET yang telah ditentukan, diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia dalam menghadapi kenaikan harga minyak.

Cara Beli MinyaKita, Tanpa Perlu KTP

Bagaimana sih caranya membeli MinyaKita? Sebelumnya, kita harus menggunakan KTP untuk mendapatkan minyak subsidi dari pemerintah.

Namun, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, kini telah membatalkan rencana syarat penggunaan KTP dalam pembelian minyak kemasan subsidi pemerintah yang satu ini.

Hal ini dikarenakan, jika pembelian MinyaKita mewajibkan penggunaan KTP, dinilai akan merepotkan pedagang dan pembeli.

Selain itu, Kemendag juga memastikan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu dan curat sebesar Rp15,5 ribu per kg.

(Baca Juga: 9 Cara Membuang Minyak Goreng Bekas yang Perlu Diketahui)

3 Aturan Pembelian MinyaKita

Sebagai pengganti syarat penggunaan KTP untuk pembelian MinyaKita, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 mengenai pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Dalam surat yang diterbitkan pada 6 Februari 2023 tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi aturan terbaru untuk cara beli MinyaKita.

Dengan poin-poin yang akan disebutkan ini, diharapkan akan menjamin keadilan untuk semua pihak. Berikut beberapa poin yang disebutkan pada surat edaran tersebut:

1. Harga Eceran Tertinggi (HET)

Poin pertama yang disebutnya pada surat edaran tersebut ada mengenai harga jual dari minyak goreng rakyat, MinyaKita.

HET yang telah ditetapkan dan harus ditaati oleh setiap penjual yang menjual MinyaKita adalah Rp14 ribu per liter dan minyak curah seharga Rp15,5 ribu per kilogram.

Jika terdapat pelaku usaha yang ketahuan menjual MinyaKita melalui sosial media dengan harga yang melebihi HET akan diberikan peringatan dan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi yang diberikan akan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022.

2. Penjualan Tidak Boleh Dilakukan dengan Sistem Bundling

Poin selanjutnya adalah mengenai penjualan minyak goreng rakyat MinyaKita yang dilarang dengan sistem bundling.

Di mana, penjualan minyak goreng ini harus dijual sebagai produk sendiri dan tidak boleh di bundling dengan produk lainnya.

3. Penjualan MinyaKita oleh Pengecer

Poin terakhir dari surat edaran mengenai pedoman penjualan minyak rakyat adalah mengenai jumlah maksimal pembelian.

Pemerintah memberikan aturan penjualan untuk pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang setiap harinya untuk minyak curah.

Untuk minyak goreng kemasan MinyaKita sendiri hanya boleh dibeli sebanyak 2 liter per orang setiap harinya.

Sehingga masyarakat tidak boleh membeli minyak subsidi ini lebih dari aturan yang berlaku, agar semuanya dapat membeli MinyaKita secara adil.

Lokasi Pembelian MinyaKita

Hal selanjutnya yang perlu kamu ketahui dalam cara beli MinyaKita adalah mengenai lokasi pembeliannya.

Perihal lokasi pembelian MinyaKita, kamu bisa mendapatkan minyak goreng kemasan ini di pasar tradisional.

Kamu tidak dapat menemukan MinyaKita selain di pasar tradisional. Hal ini karena, fokus penjualan MinyaKita yang hanya ditujukan untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Banyaknya masyarakat yang tertarik dan membeli minyak kemasan satu ini karena harganya yang murah, membuat stock yang semakin menipis.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan memutuskan, lokasi pembelian MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional.

(Baca Juga: Simak 6 Tips Pilih Kartu Kredit untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga)

Penuhi Segala Kebutuhan Tanpa Khawatir dengan CekAja.com

Itu dia beberapa informasi cara beli MinyaKita hingga aturan dan lokasi pembeliannya yang dapat kamu ketahui.

Naiknya harga minyak dan beberapa kebutuhan pokok ini memang terasa sangat mencekik, karena kebutuhan yang juga terus bertambah seqtiap harinya.

Namun, tidak perlu khawatir, kamu dapat memenuhi segala kebutuhan mendesak dengan memanfaatkan berbagai produk keuangan yang ada di CekAja.com.

Terdapat berbagai pilihan produk keuangan yang dapat kamu pilih di CekAja.com, mulai dari pembukaan Tabungan, Kartu Kredit, Pinjaman KTA, Kredit Multiguna dan Pinjaman Online.

Segala proses pengajuan disini dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan praktis. Cukup melalui laman CekAja.com, kamu dapat mengajukannya secara online tanpa perlu keluar rumah.

CekAja.com juga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK loh! Semua transaksi dan pengisian data yang kamu lakukan disini dapat dilakukan dengan aman.

Yuk, pilih produk keuangan sesuai kebutuhanmu, dan ajukan hanya di CekAja.com!