Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jakarta! Begini Prosedurnya

Penilangan kini tak lagi dilakukan langsung oleh polisi lalu lintas. Dengan E-TLE, pelanggaran di jalan bisa langsung terproses secara digital alias tilang elektronik. E-TLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement. Tahap uji coba tilang elektronik ini telah dimulai dari 4 Oktober 2018 lalu. Seberapa efektif kah kebijakan baru tersebut?

Jadi mekanismenya, kamera CCTV akan terpasang pada sejumlah simpang di Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian, jika ada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, maka secara otomatis kamera tersebut memotret dan mengirimkannya ke database server milik Polda Metro Jaya. Setelah itu, petugas pun mencocokkan pelat nomor kendaraan dengan pemilik kendaraan.

Mengenai pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik, PT Pos Indonesia dipercaya dalam membantu hal ini. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, penilangan nantinya akan selesai di tingkat kepolisian.

Tidak akan masuk ke dalam perkara sidang di pengadilan. Masyarakat hanya diminta membayar denda tilang tersebut ke bank setelah menerima surat tilang berdasarkan bukti elektronik tadi.

Namun selama uji coba, penindakan ini untuk sementara belum dilakukan bagi kendaraan yang melanggar alias baru hanya sosialisasi saja.

Sosialisasi kepada para komunitas ojek online bahkan turut dilakukan. Hal ini bertujuan agar seluruh segmen masyarakat dan pengguna jalan umum lebih tertib menyikapi pertaruan berkendara.

Banner KTA CekAja

Beda E-TLE dengan E-Tilang

Walaupun uji coba sudah dilakukan, namun nyatanya masih banyak orang yang salah kaprah dengan E-TLE dan E-Tilang. Sering kali dianggap sama, padahal keduanya jelas berbeda.

E-Tilang adalah suatu aplikasi berbasis Android dari smartphone yang hanya bisa digunakan oleh petugas kepolisian lalu lintas. Jadi bila dulu petugas menilang tulis di kertas, sekarang cukup masukan data dari aplikasi E-Tilang yang ada pada semua smartphone mereka.

Nah, sedangkan E-TLE lebih kepada tindak penilangan itu sendiri. Petugas benar-benar tidak bersentuhan dengan pengendara, hanya akan sedikit mengawasi jalannya tilang melalui CCTV di kantor.

Karena itu, Polda Metro jaya akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk menginput nomor ponsel dan emailnya setiap kali mendaftar ulang STNK masing-masing.

(Baca juga: Lima Kesalahan Sepele Meningkatkan Risiko Kecelakaan di jalan)

Jenis Pelanggaran yang Tertangkap Kamera

Uji coba E-TLE saat itu dilakukan dalam beberapa hari. Adapun jenis pelanggaran yang umumnya tertangkap kamera terdiri dari menerobos lampu merah, melewati marka jalan atau garis stop, melanggar peraturan ganjil-genap, hingga melawan arah.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, 53 kali pelanggaran di antaranya pelat hitam sebanyak 20 unit, pelat kuning berjumlah 3 unit, pelat merah 4 unit, berpelat TNI atau Polri sebanyak 7 unit dan luar wilayah PMJ 2 unit. Sisanya, 2 unit lain tidak mampu terdeteksi dengan alasan TNKB tertutup kendaraan di belakangnya.

Meskipun demikian, angka pelanggaran tersebut mengalami penurunan sebesar 40% di hari ke lima. Persentase tersebut mengacu pada jumlah pelanggaran yang di awal uji coba mencapai 93, kemudian berkurang menjadi pelanggaran menjadi 53.

(Baca juga: Bayar Pajak Motor Online? Ikuti Cara dan Langkah Ini)

Berlaku Mulai 1 November 2018

Bagi pengendara yang kerap berlintas di daerah sekitar Sudirman dan MH Thamrin perlu lebih berhati-hati. Pasalnya sejak 1 November 2018, kebijakan E-TLE ini sudah resemi diberlakukan.

Bukan lagi uji coba atau sosialisasi belaka, tapi setiap orang yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran akan langsung diberi sanksi berupa denda.

Polisi akan memberikan tenggang waktu selama tujuh hari bagi para pelanggar membayar denda, bila tidak maka STNK kendaraan akan langsung diblokir. Dengan kata lain, pengendara akan kesulitan menggunakan mobil atau motornya kembali.

Ultimatum ini diterapkan agar setiap pelanggar merasa jera, sehingga kapok untuk melakukan pelanggaran di kemudian hari.

Dengan kebijakan tilang elektronik ini, diharapkan seluruh pengendara kedepannya bisa lebih disiplin dalam berlalu lintas. Meskipun tidak ada petugas yang langsung mengawasi, kamera CCTV yang terpasang selama 24 jam akan selalu memantau.

Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto pun menginginkan agar suatu hari nanti kebijakan tersebut bisa diikuti oleh wilayah lain di Indonesia. Kita doakan semoga E-TLE bisa terus berjalan seefektif mungkin ya!