Tok! Pembayaran Non Tunai Wajib Transaksi Pakai QRIS

Pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, Bank Indonesia (BI) mulai mengimplementasikan aturan tentang penggunaan Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

Rencana yang sudah digodok mulai bulan Agustus 2019 lalu itu bakal memudahkan kamu yang gemar menggunakan belanja menggunakan dompet digital atau alat pembayaran digital lainnya dari perbankan untuk melakukan transaksi.

QRIS berbeda dengan sistem QR yang selama ini digunakan oleh para penyedia layanan dompet digital.

Dengan QRIS, alat pembayaran digital apapun yang kamu gunakan bisa mengakses QRIS, jadi tidak perlu banyak mengunduh dan menggunakan aplikasi dompet digital lagi.

(Baca juga:  Perbandingan Gopay dan OVO yang Perlu Diketahui. Siapakah yang Terbaik?)

Sudah Ada 26 Aplikator

Mengacu pada data Bank Indonesia (BI), saat ini terdapat 26 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang sudah terintegrasi dengan QRIS.

Beberapa PJSP yang mungkin sudah sering kamu dengar adalah Gopay, Ovo, Shopee, Dana, LinkAja.

Selain itu juga ada Lembaga perbankan yang juga sudah ikut mencicip kue pembayaran berbasis QR, diantaranya adalah Bank Mandiri, Bank BCA, BRI, BNI, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Permata, Bank Nobu, Bank Sinarmas, Bank Maybank, Bank DKI, Bank Syariah Mandiri dan BPD Bali.

Jika sudah begini, persaingan diantara Lembaga pembayaran dijamin bakal bertambah ketat.

Karena Lembaga keuangan yang tergabung dalam industri finansial teknologi harus berhadapan langsung dengan Lembaga perbanan yang notabene memilki modal yang jauh lebih kuat.

Kebanyakan perbankan memodifikasi sistem mobile banking yang dimilikinya untuk dapat bertransaksi menggunakan QR Code. Jadi kamu yang sudah memilki rekening perbankan, tidak perlu lagi repot untuk memindahkan dana ke aplikasi dompet digital untuk bertransaksi.

Bidik 15 Juta Merchant Untuk QRIS

Saat ini, merchant sudah bisa menggunakan QRIS untuk transaksi. Namun model yang bisa dijalankan baru sebatas merchant presented mode (MPM).

BI sendiri menargetkan dapat memiliki dan mengelola 15 juta merchant yang menggunakan QRIS.

Untuk itu segala cara bakal dilakukan, apalagi banyak juga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang juga membutuhkan akses keuangan digital. Sektor pasar seperti itu tampaknya akan fokus digarap oleh regulator.

Selain itu, dengan QRIS nantinya juga bisa digunakan untuk membayar tarif tol dan juga moda transportasi umum lainnya. Jadi tidak perlu repot untuk mengeluarkan kartu elektronik, hanya tinggal scan dan jalan.

Namun untuk menggunakannya, setiap merchant bakal dikenalan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7%. Namun untuk merchant tertentu bisa mendapatkan MDR dengan lebih ringan, yakni di kisaran o,4%.

(Baca juga:  Gandeng Perbankan, Polisi Sulap SIM jadi Alat Pembayaran)

QRIS Membunuh Uang Tunai?

Dengan penggunaan QRIS, transaksi pembayaran yang menggunakan non tunai diprediksi bisa bertambah kencang lagi. Pasalnya dengan satu QR Code bisa mengakomodir seluruh aplikasi.

Berdasarkan data BI, penggunaan uang tunai terus menunjukkan tren yang menanjak.

Pasalnya untuk periode Januari hingga November 2019 saja, terdapat 4,71 juta volume transaksi. Jumlah itu melonjak hampir dua kali lipat dari volume transaksi di 2018 yang sebanyak 2,92 juta.

Jumlah transaksinya pun meningkat hampir tiga kali lipat dari 2018, dari posisi Rp12,37 triliun menjadi Rp128,19 triliun.

Nah ada kekhawatiran dengan adanya QRIS ini akan “membunuh uang tunai. Namun hal itu ditepis oleh BI.

Pasalnya tidak semua wilayah di Indonesia memilliki infrastruktur yang cukup untuk menjalankan transaksi non tunai.

Kamu tentu ingin juga menyecap manisnya bisnis digital. Mulailah berbisnis dari sekarang. Jalani dengan serius, kedepannya pasti usaha kamu berbuah hasil. Butuh modal? Jangan ragu, akses CekAja.com