Transaksi di Fintech Dilindungi OJK, Yuk Cek!

Akhir-akhir ini banyak bermunculan persoalan bunga pinjaman yang tinggi dan kurang transparansinya perjanjian pembiayaan atau kredit kepada konsumen. Namun, Anda sebaiknya tetap tenang karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan fokus pada kebijakan perlindungan konsumen fintech.

5 Langkah Belanja Reksadana Secara Online

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan pihaknnya akan berfokus dalam membangun industri financial technology (fintech) melalui pendekatan disiplin pasar sesuai sifat fintech yang fleksibel, market driven dan transparan.

“OJK memilih pendekatan yang paling sesuai dengan karakteristik fintech, yaitu pendekatan disiplin pasar untuk mengawasi fintech,” katanya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, dengan fokus pada perlindungan konsumen, maka pengembangan fintech diharapkan sejalan dengan tugas OJK dalam membangun industri jasa keuangan yang sehat serta mendorong inklusi keuangan di masyarakat.

Untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah, perusahaan fintech harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, seperti manajemen risiko sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi dan keadilan.

Nurhaida mengatakan, transparansi adalah faktor kunci keberhasilan pengembangan fintech, melalui sistem pelaporan yang jelas kepada konsumen dan kepada OJK.

“Untuk meningkatkan transparansi, harus ada standar tentang jenis informasi apa yang harus dimiliki fintech dan bagaimana detail informasi seharusnya. Laporan tersebut harus bisa dikonfirmasi oleh otoritas,” katanya.

Transparansi informasi mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, platform, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan, potensi risiko, biaya-biaya, bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi jika terjadi kegagalan harus dibuka seluas-luasnya.

(Baca juga: Cek Cara Atur Uang Buat Driver Taksi Online Agar Cicilan Lancar)

Suku Bunga Rendah

OJK juga meminta perusahaan fintech wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen agar pemahaman mengenai layanan fintech menjadi lebih baik. Selain itu, diupayakan agar fintech membangun lingkungan keuangan digital yang sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong suku bunga rendah.

Sesuai amanat undang-undang, OJK adalah pengawas lembaga jasa keuangan, namun dalam prakteknya, pengawasan dengan pendekatan disiplin pasar ini dapat didelegasikan kepada pihak lain.

Pilihan pengawasan fintech melalui self regulatory organization (SRO) dalam implementasi pelaksanaan pasar juga bisa dilakukan karena SRO berada di dekat pasar dan industri, sehingga kebijakannya sejalan dengan dinamika pasar. Namun, netralitas dan integritas SRO ini harus dijaga.

Banjir Awal Tahun 2020: Ini Pelajaran Finansial yang Bisa Kamu Petik

Sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 dan berijin 1 perusahaan. Sejumlah 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.

Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp3 triliun atau meningkat 17,1 persen sejak awal tahun. Sementara jumlah penyedia dana sebanyak 115.897, meningkat 14,82 persen, dan jumlah peminjam mencapai 330.154, atau tumbuh 27,16 persen.

OJK telah menggelar seminar internasional bersama Bank Dunia dan dihadiri banyak perwakilan lembaga dalam dan luar negeri dan kementerian serta sejumlah perusahaan fintech di Indonesia.

Dari seminar ini, diharapkan OJK bisa membangun kebijakan dan pengaturan sistem pengawasan fintech yang tangguh dan merakit ekosistem fintech yang sehat di Indonesia melalui kerjasama sinergis dengan berbagai negara dan lembaga-lembaga internasional.

(Baca juga: Cek Bisnis Anak-anak Presiden Jokowi, dari Martabak Sampai Pisang Nugget!)

Pinjaman Aman dan Berbunga Rendah

Jika Anda membutuhkan dana darurat atau modal untuk berbisnis, maka bisa mengajukan pinjaman secara online yang aman dan terjamin, karena berasal dari bank dan perusahaan pembiayaan yang resmi. Ada berbagai bentuk pinjaman yang bisa Anda temukan secara online di CekAja.com, antara lain:

Pinjaman Tanpa Agunan

Pinjaman tanpa agunan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) menawarkan plafon Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah. Di CekAja.com, Anda bisa menemukan pinjaman tanpa agunan dengan bunga mulai dari 0,88 persen. Sebelum mengajukan pinjaman, Anda bisa membandingkan berbagai jenis KTA dan beberapa bank.

Keunggulan pinjaman yang satu ini tentu saja tidak memerlukan agunan. Prosesnya juga terbilang cepat. Dan, Anda bisa menggunakan dananya untuk kebutuhan ataupun sebagai modal bisnis.

Pinjaman Dengan Agunan

Pinjaman dengan agunan adalah pinjaman yang memerlukan agunan. Jika Anda siap menjaminkan agunan berupa sertifikat rumah atau BPKB kendaraan bermotor, Anda bisa mengajukan pinjaman jenis ini. Keunggulannya, plafon pinjaman akan disesuaikan dengan jenis agunan yang Anda sertakan.