Waspada Penawaran Investasi dari 18 Usaha Tak Berizin, Yuk Cek!

Waspada Penawaran Investasi dari 18 Usaha Tak Berizin, Yuk Cek!

Investasi adalah jalan untuk mengembangkan kekayaan. Dengan begitu, investasi juga bisa menjadi alat untuk mewujudkan keinginan di masa depan.

Sayangnya, jika Anda tak berhati-hati memilih dan memilah, maka malah bisa tertipu dalam praktik investasi bodong.

Oleh karena itu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali memberikan peringatan.

Berdasarkan siaran pers di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (10/4), disebutkan bahwa Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan dari 18 usaha atau entitas yang diduga beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas berharap agar masyarakat waspada dan tidak mengikuti penawaran dari 18 entitas tersebut. Sebanyak 18 entitas yang dimaksud bersama kegiatan usahanya adalah:

  1. Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com/: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  2. PT Duta Network Indonesia: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  4. PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  6. UFS Atomy: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  7. Atomyindo.com: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  8. Ufs100.com: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  9. Powerful Network Building (PNB): Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)
  10. Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com: Cryptocurrency
  11. Voltroon/https://voltroon.com: Cryptocurrency
  12. Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/: Cryptocurrency
  13. Java Coin/javacoin.co: Cryptocurrency
  14. WX Coin/wxcoins.com: Cryptocurrency
  15. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/: Cryptocurrency
  16. www.unosystem.us: Investasi Uang
  17. PT Pollywood Internasional Indonesia: Investasi Saham
  18. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com: Pialang Berjangka tanpa izin

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi. Pelaku menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

(Baca juga: 7 Tips Trading Saham untuk Pemula agar Makin Cuan!)

Dia mengatakan kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” katanya melalui siaran pers.

Sepanjang tahun 2018 ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas.

Entitas-entitas tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati ketika menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di 5 Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota tersebut yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk memahami hal-hal sebagai berikut sebelum melakukan investasi:

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan apabila terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

(Baca juga: Manfaat dan Cara Mengajukan Pinjaman Online untuk Lebaran)

Jika Anda menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, Anda dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.