Perlukah Punya Produk Pendamping BPJS Kesehatan?

Sudah miliki BPJS Kesehatan apakah perlu miliki tambahan perlindungan lain atau asuransi swasta sebagai pendamping? Banyak alasannya dan jawabannya adalah YA.

Ramai Virus Corona, Intip Sejarah Wabah Penyakit Paling Mematikan

Bila status kita saat ini adalah karyawan sebuah perusahaan, bisa dipastikan memiliki BPJS kesehatan. Sebab, sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.

Iuran BPJS yang ringan dan tanpa melihat usia dan latar belakang penyakit seseorang memang memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan. Berbeda dengan asuransi swasta di mana biaya premi dipengaruhi usia dan riwayat kesehatan.

Pertanyaannya, haruskah memiliki asuransi kesehatan swasta meski sudah punya BPJS kesehatan? Sebenarnya, BPJS Kesehatan dan asuransi swasta saling melengkapi sehingga kita bisa menjadi peserta keduanya sekaligus. Berikut alasan selengkapnya.

BPJS Harus Berdasarkan Rujukan, Sedangkan Asuransi Swasta Bisa Langsung Berobat Di Rumah Sakit.

BPJS Kesehatan menerapkan sistem pelayanan administratif dan berjenjang. Artinya, pasien harus terlebih dahulu melalui dan mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter umum) sesuai pilihan yang tercatat pada BPJS.

Setelah mendapat surat rujukan, barulah pasien bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Rumah sakit rujukan pun harus harus sesuai dengan domisili pemilik kartu BPJS.

(Baca juga: Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan)

Tentunya hal ini cukup merepotkan bila kondisi kita mengharuskan diperiksa segera oleh dokter spesialis. Namun, hal ini tidak berlaku dalam kondisi darurat. Misalnya, di saat kita harus dilarikan ke ICU.

Berbeda dengan asuransi swasta di mana kita bisa langsung berobat di rumah sakit. Kita bisa langsung menemui dokter umum atau dokter spesialis tanpa harus dipusingkan oleh proses administrasi.

Penjaminan BPJS Berdasarkan Standar Tarif, Sedangkan Asuransi Swasta Berdasarkan Tagihan.

BPJS Kesehatan menggunakan sistem standar tarif untuk seluruh wilayah Indonesia per masing-masing tindakan medis dan pelayanan kesehatan sesuai diagnosis penyakit. Jadi, sistem ini akan langsung dapat mengetahui berapa besar benefit yang bisa dibayarkan BPJS sesaat setelah penyakit terdiagnosa.

Sementara itu, dalam asuransi kesehatan swasta, sistem pembayarannya berdasarkan biaya aktual yang ditagihkan rumah sakit kepada pasien atas prosedur dan tindakan medis yang sudah dilakukan. Inilah alasan kenapa premi BPJS Kesehatan lebih terjangkau dibandingkan asuransi kesehatan swasta.

Namun karena menggunakan sistem standar tarif, sering kali pasien hanya mendapatkan obat generik dan harus membayar kelebihan biaya pengobatan.

BPJS Kesehatan Hanya Menyediakan Maksimal Kelas 1 untuk Ruang Perawatan

Besaran iuran atau premi BPJS Kesehatan tidak didasarkan pada usia atau riwayat penyakit kita, tetapi pada kelas ruang perawatan jika diharuskan opname di rumah sakit. Besaran iuran adalah sebagai berikut.

Kelas I Rp. 80.000,-
Kelas II Rp. 51.000,-
Kelas III Rp. 30.000,-

Maksimal kelas perawatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Kelas 1. Jadi kalau kita menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, misalnya VIP atau VVIP, maka kita harus membayar selisih biayanya.

(Baca: Lewat Ponsel, Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lebih Mudah)

Mendapatkan Perlindungan Tambahan Secara Maksmimal

Memiliki asuransi swasta selain BPJS Kesehatan bertujuan untuk mendapatkan perlindungan tambahan. melalui skema Coordination of Benefit (CoB).

Dalam CoB, kita ditanggung oleh dua atau lebih perusahaan asuransi. Skema ini jelas menguntunkan karena kita bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, misalnya seperti naik kelas perawatan atau deteksi dini kanker payudara. Karena sejauh ini BPJS hanya menanggung deteksi dini kanker rahim.

Pelayanan kesehatan dengan skema coordination of benefit (COB) tetap memakai mekanisme rujukan. Namun rujukan bisa berasal dari fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bisa pula memakai rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kecuali untuk kasus gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit tanpa mekanisme rujukan.

Peran asuransi swasta menjadi pembayar pertama dalam pelayanan rawat inap tingkat lanjutan. Dengan begitu, asuransi swasta akan membayarkan terlebih dahulu seluruh tagihan dari untuk kemudian diklaim ke BPJS Kesehatan.