4 Fakta Merdeka Belajar Menteri Nadiem dan Bayar Sekolah Pakai GoPay

Semenjak menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim tidak berhenti membuat terobosan. Misalnya, sejak akhir tahun lalu Mas Menteri berencana menghapuskan Ujian Nasional (UN) mulai 2021.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Nadiem menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021. Berikut adalah beberapa fakta perubahan kebijakan pendidikan a la Menteri Nadiem, pasca diterbitkannya SE tersebut:

1. Standar nilai kelulusan ditetapkan sekolah

Surat edaran tersebut juga berisi tentang ketentuan kelulusan peserta didik. Mendikbud mengimbau agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia melakukan berbagai persiapan sebagai berikut:

  • Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru. Artinya Dinas Pendidikan di daerah maupun Kemdikbud tidak lagi menetapkan standar nilai kelulusan siswa.

  • Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
  • Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah, dan Kemdikbud menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Selain mengatur mengenai kelulusan, surat edaran ini juga meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

(Baca juga: Jumlah Harta Terbaru 3 Menteri Muda Jokowi dari Nadiem hingga Erick)

Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia diminta untuk melakukan persiapan sebagai berikut:

  • Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemdikbud).
  • Mengirimkan dokumen resmi berupa:
  1. Kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah
  2. Penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemdikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
  3. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
  4. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah.   Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
  5. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kemdikbud menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

(Baca juga: Pro-Kontra Rencana Mas Nadiem Hapus Ujian Nasional)

  • Melakukan sosialisasi terhadap:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  2. Penetapan zonasi; dan
  1. Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB;
  2. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kemdikbud melalui LPMP sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB;
  3. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan dapat menghubungi Posko Pelavanan Informasi PPDB Kemdikbud pada Direktorat Jenderal Pendidikan antara Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan Nomor Telepon 021-5725612, SMS/Whatsapp 081319616241 atau melalui surat elektronik: hukum.dikdasmen@kemendikbud.go.id.

3. Apa itu Merdeka Belajar?

Sebelumnya, Nadiem menjelaskan kalau reformasi pendidikan membutuhkan waktu yang panjang. Oleh karena itu, Nadiem menjadikan sistem Merdeka Belajar sebagai solusi untuk reformasi sistem pendidikan di Indonesia. Nadiem optimistis pihaknya bisa melakukan lompatan besar lewat sistem pendidikan yang rencananya bakal dilaksanakan pada 2021, yakni melalui Merdeka Belajar.

Nadiem dan tim sudah melakukan riset selama kurang lebih lima bulan. Dia melakukan wawancara kepada para pakar, guru-guru, kepala sekolah, mahasiswa, dan lain sebagainya. Dari riset itu, ditemukan kalau Merdeka Belajar adalah call to action untuk masyarakat, untuk guru, sekolah, orang tua, agar bisa meredefinisi bagaimana kultur itu berkembang dengan sangat cepat. Untuk memerdekakan pendidikan, semuanya harus terlibat.

Apalagi disadari ternyata pengelolaan pendidikan di Indonesia tidak sama dengan mengelola sebuah aplikasi atau bahkan dengan perusahaan swasta yang ia tangani dulu yakni Gojek.

4. Bayar SPP dengan GoPay

Sejak Nadiem diangkat jadi menteri banyak anekdot yang menyebutkan kalau GoPay bisa digunakan untuk membayar SPP. Tidak perlu menunggu lama, hal tersebut kini terjadi. Pasalnya, GoPay melakukan terobosan dengan menghadirkan layanan bayar SPP sekolah melalui GoBills.  

Akibat hal ini, Mas Menteri kembali terseret kontroversi karena Nadiem merupakan pendiri Gojek dan dikhawatirkan ada kepentingan tertentu. Namun, Nadiem menyebutkan kalau hal itu bukan masalah kementeriannya. Sekolah-sekolah secara swasta semuanya menerima apapun cara pembayaran, bank apa, dan metode apa, tidak diatur oleh Kemdikbud.