Apa Sih Pengertian Take Over KPR dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Memiliki rumah adalah impian setiap orang, terutama bagi kamu yang sudah mempunyai pendapatan sendiri, sudah berkeluarga, dan mandiri secara finansial.

Pengertian take over KPR

Karena rumah adalah salah satu kebutuhan pokok, maka dengan memiliki rumah kamu bisa lebih merasa nyaman dalam kehidupan sehari-hari.

Menyiapkan dana untuk membeli rumah ada baiknya kamu pikirkan sejak masih muda dan memiliki penghasilan sendiri yang tetap. Karena harga untuk sebuah rumah bukanlah jumlah yang sedikit.

Maka dari itu menyiapkan sejak dini dana pembelian rumah adalah solusi yang bagus. Rumah juga bukan hanya bisa sebagai tempat tinggal semata. 

Kamu bisa melihat kepemilikian rumah sebagai sebuah investasi jangka panjang, yang nilainya lumayan besar dan cukup stabil. Hal ini mengingat harga rumah semakin lama semakin meningkat, kecuali di daerah yang rawan bencana ya.

Namun saat ini ada banyak cara agar kita bisa memiliki rumah yang memiliki peran sebagai kebutuhan pokok ini. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah yang difasilitasi oleh bank, pinjaman atau kredit tanpa agunan, dll.

Dan untuk KPR atau Kredit Pemilikan Rumah pun tak harus di perumahan, karena rumah biasa pun bisa, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Jadi membeli rumah saat ini menjadi satu prioritas setiap keluarga.

Mengingat semakin kesini harga rumah menjadi semakin mahal dan mengalami kenaikan terus menerus. Maka dari itu jika kamu semakin lama menunda membeli rumah maka harganya bisa selangit mahalnya.

Harga rumah biasanya juga dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti lokasi, tipe rumah, umur rumah dan lainnya.

Misalnya saja untuk rumah tipe 21, saat ini harganya sudah berada di sekitar Rp100 juta – Rp300 juta. Dengan harga yang semakin fantastis, banyak orang yang kesusahan untuk memiliki rumah.

Kenaikan harga rumah ini pun, berlaku mulai dari kota kecil hingga kota besar yang memang padat penduduk.

Untuk mengatasinya, jika kamu tidak mempunyai dana tunai yang cukup besar yang bisa digunakan untuk membeli sebuah rumah maka kamu bisa mempertimbangkan Kredit Kepemilikan Rumah.

KPR ini menjadi solusi bagi banyak orang yang kesulitan membeli rumah. Dengan KPR kamu bisa mencicil tiap bulannya untuk sebuah rumah. Namun perlu di ingat bahwa dalam KPR kamu juga membutuhkan uang muka.

Jadi siapkanlah uang muka untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah ini. Dan pastikan kamu mengambil rumah yang harganya pas dengan uang muka yang kamu punya.

Maka dari itu, jika kamu ingin mengajukan KPR ini maka kamu juga harus memiliki sejumlah uang untuk uang mukanya. Untuk pembelian rumah dengan cara KPR kamu mungkin bisa mempertimbangkan take over KPR.

Apakah pengertian take over KPR itu dan bagaimana cara mengurusnya? Kita akan berikan semua informasinya di bawah ini.

(Baca Juga: Ide Bisnis: 5 Kebutuhan Sehari-Hari Ini Bisa Diproduksi di Rumah)

Pengertian Take Over KPR

Pengertian take over KPR adalah usaha pengambilalihan kepemilikan dan pembayaran sebuah rumah ke pihak lain yang diawasi oleh bank dengan ketentuan berdasarkan hukum yang berlaku.

Banyak orang yang melakukan take over ini karena beberapa hal, misalnya sudah tidak bisa lagi mencicil angsuran rumah tersebut, memiliki keadaan yang mendesak dan butuh dana banyak, menginginkan bunga cicilan yang lebih rendah dan lainnya.

Take over KPR ini tentu saja harus dengan sebuah perjanjian agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan di masa sekarang maupun masa datang.

Setelah mengetahui pengertian take over KPR maka kamu juga harus tahu bahwa take over KPR ternyata juga ada beberapa macam.

Yaitu take over KPR antar bank, take over KPR jual-beli, dan take over KPR bawah tangan. Masing-masing take over KPR ini akan dijelaskan sebagai berikut.

1. Take over KPR antar bank

Take over antar bank ini, biasanya dilakukan dengan tujuan ingin mendapatkan bunga yang lebih rendah dari bank sebelumnya.

Mungkin kamu terjebak di satu bank pertama dan melihat ternyata ada bank lain yang menawarkan bunga yang lebih rendah untuk KPR. Untuk itulah, kamu bisa mengajukan take over KPR antar bank.

Pada saat proses take over KPR antar bank ini, ternyata prosesnya lebih cepat daripada saat pengajuan di bank pertama. Ini karena kamu sudah mendapatkan penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama, dan juga nilai appraisal dari rumah kamu.

Dan perlu kamu perhatikan, bahwa saat kamu mengajukan take over KPR antar bank, maka kamu sudah harus mencicil paling tidak sudah lebih dari 12 kali cicilan, atau sudah lebih dari satu tahun.

Ini karena bank juga membutuhkan jaminan, yaitu sertifikat rumah dan sertifikat ini biasanya diberikan satu tahun setelah pengajuan. Jadi jika kamu baru mencicil 7 kali, maka tahan dulu keinginan take over antar bank ya!

2. Take over KPR jual-beli

Saat kamu ingin membeli rumah baru dengan cara KPR, kamu juga bisa melakukan take over dari seseorang yang cicilannya belum lunas. Biasanya, seseorang itu sudah tidak bisa melanjutkan untuk membayar cicilan KPRnya.

Maka dari itu kamu bisa membelinya dan membayar kelanjutan cicilannya sampai lunas. Take over semacam ini melibatkan 3 pihak yaitu penjual, pembeli dan pihak bank. Nantinya kamu akan bersama-sama ke bank untuk mengurusnya.

3. Take over KPR bawah tangan

Ini sebenarnya tak dianjurkan, karena take over bawah tangan ini adalah pengalihan kepemilikan rumah yang hanya terjadi antara pembeli dan penjual saja.

Jadi, pihak bank tidak dilibatkan dalam hal ini. Take over semacam ini memiliki risiko yang tinggi dan sangat tidak dianjurkan, apalagi jika kamu sebagai seorang pembeli.

Ini karena nantinya pihak bank tidak akan memberikan sertifikat kepada kamu meski kepemilikan rumah sudah menjadi milikmu. Karena pihak bank tidak tahu menahu tentang hal ini maka kerugian terbesar ada di dirimu sendiri.

Sedangkan untuk pihak penjual, biasanya mereka masih dihubungi saat cicilan kredit terlambat atau macet, karena pihak bank tahunya rumah masih menjadi milik penjual.

Jadi sebenarnya take over KPR bawah tangan ini merugikan keduanya. Jadi jangan tergiur dengan mudahnya proses ya. Biasanya take over bawah tangan ini banyak dilakukan oleh mereka yang membeli rumah bersubsidi.

Meski pada dasarnya perumahan subsidi dari pemerintah tidak boleh dijual dalam. Jangka waktu tertentu, namun tetap saja ada yang menjualnya.

Dan jika sudah diketahui oleh pihak bank, maka mau tak mau namanya akan masuk black list, sehingga tidak dapat mengambil KPR subsidi lagi.

Namun ada juga yang bukan rumah subsidi, biasanya karena pemilik rumah sudah tak bisa membayar cicilan bulanan KPR rumah tersebut, jadilah rumah tersebut dijual dan di take over kreditnya.

Syarat Take Over Secara Umum

Dengan kamu memahami pengertian take over KPR dan macam-macam KPR maka tentu saja kamu juga harus mengetahui syarat-syarat yang harus kamu penuhi saat melakukan take over secara umum yaitu: Dokumen yang harus dilengkapi untuk rumah yang dijual di antaranya:

  • Fotokopi akad kredit yang dilakukan antara pemilik, bank, dan juga developer.
  • Fotokopi sertifikat rumah yang disertai stempel dan keterangan bila akan take over ke bank lain.
  • Fotokopi IMB.
  • Fotokopi SPPT PBB selama 5 tahun terakhir dan surat lunas.
  • Fotokopi kuitansi pembayaran cicilan terakhir.

Dokumen tentang identitas penjual dan pembeli:

  • Salinan KTP
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan Surat Nikah
  • Salinan NPWP
  • Salinan SK pegawai tetap
  • Salinan Surat Izin Praktik untuk professional.

Selanjutnya adalah bagaimana cara mengurus masing masing take over KPR itu? Jika kamu sudah selesai melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, maka berikut adalah cara mengurus take over KPR yang benar.

Untuk mengurus take over KPR antar bank, sebaiknya kamu juga sudah mengetahui tentang kelebihan dan kekurangan dari pinjaman KPR bank yang akan kamu tuju.

Setelah kamu yakin dan itu adalah yang terbaik, maka baru kamu bisa mengajukan take over KPR. Setelah kamu melengkapi dokumen dan syarat-syaratnya, maka selanjutnya serahkan kepada petugas bank, dan bank akan memulai proses penilaian atas objek yang diajukan.

Dalam proses pengajuan ini, bank juga tidak hanya akan menilai objek tersebut, tapi juga akan menilai riwayat hutang piutang kamu dan apakah kamu juga mampu membayar hutang tersebut nantinya.

Ketika akhirnya take over KPR ini disetujui maka kamu harus melunasi cicilan KPR di bank lama dengan memakai dana KPR di bank yang baru ini.

Sedangkan untuk take over KPR jual beli dokumen dan syaratnya hampir sama saat mengajukan pinjaman sebelumnya.

Kamu dan pihak penjual/pembeli diharuskan datang ke bank kemudian bank akan menganalisis pengajuan itu.

Biasanya dalam take over KPR semacam ini ada biaya take over dan pembayarannya disepakati antara penjual dan pembeli.

Saat bank sudah setuju maka bank akan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Keterangan Mengalihkan Hak Tanggungan (SKMHT).

Ini dijadikan tanda bahwa pengalihan objek kepada pembeli dan juga cicilannya telah berhasil. Jika kamu sebagai pembeli maka kamu sudah bisa membayarkan cicilan rumah KPR atas nama kamu.

Melakukan take over KPR pada dasarnya mudah dan tidak ribet, asalkan mengikuti proses dan prosedur yang benar.

Jadi, jangan tergiur cepatnya dengan melakukan take over bawah tangan. Karena kerugian ini dan itu pasti akan dialami.

(Baca Juga: Tips Punya Rumah di Luar Negeri)

Nah itu dia pengertian take over KPR dan cara mengurusnya yang mungkin kamu perlu tahu. Melakukan take over tujuannya adalah mendapatkan berbagai kemudahan. Jadi, jangan sampai kamu melakukan kesalahan dalam melakukan tindakan take over KPR ini.

Dalam membeli, menjual, atau kredit rumah memang tak bisa dilakukan dengan begitu saja, karena ada rentetan proses yang harus dijalani agar kepemilikan rumah pun secara sah, dan jika itu kredit pun prosesnya akan berjalan sesuai aturan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Selalu pertimbangkan kelebihan dan resikonya dalam melakukan take over KPR ini. Tapi pastikan kalau kamu memang mampu secara finansial ya sebelum melakukan take over KPR.

Kalau dirasa terlalu berat, mungkin kamu bisa pilih untuk emnabung terlebih dahulu. Ketika nanti uangnya cukup, kamu baru bisa pertimbangkan lagi untuk mendapatkan sebuah rumah.

Supaya uang tidak terganggu, kamu harus punya tabungan khusus yang terpisah dari tabungan pribadimu. Kamu bisa buat tabungan tersbut secara online melalui CekAja.com. Ada beberapa produk tabungan terbaik yang bisa kamu pilih, berikut beberapa di antaranya.

Proses pengajuan melalui Cekaja.com dipastikan aman karena sudah terdatar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tunggu apalagi? Yuk ajukan tabungan pilihanmu sekarang juga!