Daftar 229 Aset Kripto yang Diakui Pemerintah Paling Lengkap

Ada banyak jenis aset kripto yang ini beredar di pasar fisik aset kripto, namun tidak semuanya masuk dalam kategori aset kripto yang diakui pemerintah. Bagi kamu yang ingin masuk ke dalam dunia investasi, wajib mengetahui daftar resmi aset kripto di Indonesia berikut.

Daftar 229 Aset Kripto yang Diakui Pemerintah Paling Lengkap

Akhir-akhir ini, investasi aset kripto sedang diminati banyak warna Indonesia. Kepopulerannya bermula sejak awal 2020, dimana Bitcoin dan jenis aset digital lainnya dikenalkan para investor ahli. Banyaknya investor baru yang terjun ke pasar fisik aset kripto membuat harga aset di dalamnya pun ikut naik.

Namun memang, sebagian dari kita khususnya kaum awam atau investor pemula terkadang masih bingung dengan apa itu aset kripto. Maka dari itu, kamu harus mengenali dunia aset kripto lebih dalam lagi.

Mengenal Aset Kripto

Aset Kripto - Daftar 229 Aset Kripto yang Diakui Pemerintah

Aset kripto adalah aset digital tidak berwujud atau yang dikenal sebagai mata uang digital (criptocurrency) yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Mata uang kripto (criptocurrency) pertama kali digagas oleh seorang teknisi komputer asal Tiongkok bernama Wei Dai pada 1998. Namun, pada masa itu belum ada sistem pencatatan transaksi yang detil, sehingga pengguna masih bisa menduplikasi mata uang dan mata uang digital seolah belum layak untuk diinvestasikan.

Investasi aset kripto kemudian mencuat kembali pada tahun 2009. Seorang asal Jepang bernama Satoshi Nakamoto (nama samaran) menjadi penemu salah satu aset kripto atau mata uang digital terpopuler yakni Bitcoin beserta sistem transaksinya.

Nakamoto memperkenalkan Bitcoin tanpa mematenkan hak cipta. Jadi, siapa saja bisa melakukan pengembangan pada perangkat lunak sistem elektronik Bitcoin.

Aset kripto berupa mata uang digital ini bisa dibeli kemudian menjadi aset yang diinvestasikan, karena nilainya terus mengalami pergerakan. Uang digital ini juga bisa digunakan sebagai metode pembayaran transaksi online, meskipun jumlah merchant yang menerima uang digital masih terbatas.

Di Indonesia sendiri, tren investasi aset kripto mulai naik pada awal 2020. Banyak investor atau ahli keuangan yang memperkenalkan instrumen investasi yang satu ini. Sehingga orang-orang pun berminat untuk mencari tahu informasi serta cara investasi aset kripto.

Karena jumlah aset kripto memang sengaja dibuat terbatas, maka saat minat masyarakat tinggi terhadap salah satu jenis aset kripto, nilai atau harga aset kripto itupun langsung melonjak tinggi. Contohnya saja seperti Bitcoin yang pada awalnya hanya berharga sekitar Rp50, kini pada kurs 2 Juni 2021 sudah menginjak di angka Rp514 juta-an.

Namun, saat itu belum ada daftar aset kripto yang diakui pemerintah secara resmi. Sehingga publik tidak memiliki arahan atau referensi yang mantap soal pemilihan aset kripto terbaik.

Saat ini, ada lebih dari 1000 aset kripto yang beredar di pasar fisik aset kripto. Jenis-jenis aset kripto yang paling populer antara lain Bitcoin, Litecoin, Monero, Ripple, Ethereum, dan masih banyak lagi lainnya. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan dunia investasi aset kripto.

(Baca Juga: 5 Crypto Currency Paling Menguntungkan 2021, Mana Pilihanmu?)

Perlindungan Hukum pada Transaksi Aset Kripto

Perlindungan Hukum - Daftar 229 Aset Kripto yang Diakui Pemerintah

Nah, guna memberikan perlindungan hukum pada transaksi di pasar fisik aset kripto, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan membuat sederet peraturan sistematis, salah satunya dengan menetapkan daftar aset kripto yang diakui pemerintah.

Total ada 229 aset kripto yang diakui pemerintah yang dimuat dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam peraturan ini, Bappebti juga menjabarkan persyaratan dan tata cara penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan daftar aset kripto yang diakui pemerintah, serta mekanisme penyelesaian masalah pelanggan akibat penghapusan (delisting) aset kripto jenis tertentu.

Dengan adanya daftar aset kripto yang diakui pemerintah ini, maka berarti penyelesaian masalah pada jenis aset kripto lainnya belum bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Jadi, kamu disarankan hanya menginvestasikan hartamu pada aset kripto yang diakui pemerintah saja.

Sebab selayaknya instrumen investasi lainnya, investasi aset kripto yang dilakukan secara online juga memiliki risiko. Mulai dari risiko fluktuasi nilai, risiko peretasan, hingga risiko delisting aset kripto.

(Baca Juga: 7 Risiko Investasi Cryptocurrency, Pahami Dulu Sebelum Mencobanya)

Daftar Aset Kripto yang Diakui Pemerintah

Diakui Pemerintah - Daftar 229 Aset Kripto yang Diakui Pemerintah

Aset kripto yang diakui pemerintah totalnya mencapai 229 jenis aset kripto. Kamu bisa memilihnya sebagai instrumen investasi dengan memperhatikan kesesuaian nilai aset, risiko, dan profil finansialmu.

Ini dia daftar aset kripto yang diakui pemerintah Indonesia selengkapnya:

Bitcoin, Bitcoin cash, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn finance.

Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent, Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.

Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just, Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx, Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda.

Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar, Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.

Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar, Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.

Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited, Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

Itulah daftar 229 aset kripto yang diakui pemerintah. Sebelum memulai masuk ke dalam dunia investasi, kamu disarankan untuk memiliki dana darurat dan tabungan yang cukup untuk menjamin kondisi finansialmu.

Pilih produk tabungan dari bank terbaik lewat CekAja.com. Sistem perbandingan akan memudahkanmu memilih jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan serta target yang ingin dicapai.

Kamu juga bisa membuat pengajuan pembukaan rekening tabungan yang sekaligus bisa digunakan sebagai syarat kepemilikan kartu kredit. Caranya mudah, hanya mengisi formulir pengajuan online saja.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera miliki produk tabungan terbaik hanya lewat CekAja.com!