Mengenal Zakat Emas dan Perak Yuk Untuk Bersihkan Harta

Tak melulu memberikan zakat berupa beras saja, tapi ada bentuk zakat lain yang bisa kita berikan, misalnya saja adalah emas dan perak. Nah, perlu banget nih tahu dan mengenal zakat emas dan perak yang mungkin lupa kita bayarkan.

Mengenal Zakat Emas dan Perak Yuk Untuk Bersihkan Harta

Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk membayar zakat. Ini sebagai bentuk ketaatan kita dengan melakukan salah satu dari rukun Islam.

Zakat sendiri memiliki arti bersih, subur, berkat, suci dan berkembang. Jadi maksud dari kita mengeluarkan zakat adalah untuk membersihkan harta yang kita miliki.

Zakat ada dua jenis yaitu zakat fitrah atau zakat badan dan zakat mal. Zakat fitrah dilakukan hanya pada saat bulan Ramadhan saja sesuai dengan ketentuannya.

Biasanya kita di Indonesia membayar zakat fitrah dengan beras atau uang. Sedangkan untuk zakat mal atau sering juga disebut dengan zakat harta bisa berupa emas, perak, buah-buahan, hewan ternak, makanan pokok dan aset dagang.

Mungkin dari kita banyak yang belum tahu tentang zakat emas dan perak. Zakat ini harus dikeluarkan jika kepemilikan emas dan perak sudah mencapai ketentuan.

Nah kali ini kita akan berikan informasi untuk mengenal zakat emas dan perak agar harta yang kita miliki juga lebih berkah. Simak terus tulisan mengenal zakat emas dan perak di bawah ini ya!

(Baca Juga: Ini Loh Bedanya Kredit Syariah dan Konvensional)

Mengenal Zakat Emas Dan Perak

Mengenal Zakat Emas dan Perak Yuk Untuk Bersihkan Harta - Mengenal Zakat Emas Dan Perak

Meskipun dalam Islam sudah ditentukan dari dahulu bahwa kita juga wajib membersihkan harta kita dengan zakat, nyatanya masih banyak yang belum melakukannya. Entah karena tidak tahu atau tidak mau tahu.

Harta yang kita punya di dunia sejatinya bukan semuanya milik kita. Ada bagian 2,5 persen milik mereka yang membutuhkan.

Harta yang digunakan untuk zakat atau sedekah, sudah pasti akan diberkahi oleh Allah SWT dan akan dikembalikan berlipat ganda.

Nah untuk lebih mengenal zakat emas dan perak, kita mesti tahu dulu sampai seberapa banyak emas dan perak harus dikeluarkan zakatnya. 

Aturan Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak mesti dikeluarkan oleh kita umat Islam jika sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul. Sedangkan aturan untuk nisab emas dan perak antara lain sebagai berikut:

  • Nisab untuk logam mulia emas adalah sebesar 85 gram atau senilai 20 dinar emas
  • Nisab untuk logam mulia perak adalah sebesar 595 gram
  • Syarat haul emas dan perak adalah emas dan perak itu sudah dimiliki paling tidak setahun tanpa pernah digadaikan atau diperjualbelikan

Jadi, setelah kita mengenal zakat emas dan perak dan aturannya ini, berarti jika kita mempunyai emas sebesar 85 gram sudah setahun dan tidak pernah diperjualbelikan apalagi digadaikan, maka kita wajib hukumnya untuk membayar zakat mal.

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Mengenal Zakat Emas dan Perak Yuk Untuk Bersihkan Harta - Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Lalu bagaimana perhitungan zakat emas dan perak ini? Menurut Badan Amil Zakat Nasional untuk menghitung zakat logam mulia berupa emas dan perak adalah sebagai berikut:

2,5% x jumlah emas atau perak yang dimiliki selama setahun.

Mari asumsikan kita memiliki emas sebanyak 100 gram dan itu sudah setahun dimiliki maka kita sudah harus wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp 500.000 per gramnya maka nilai total emas itu sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Lalu perhitungan zakat emasnya 2,5% dikalikan dengan nilai total emas tersebut yaitu 2,5% x Rp 50.000.000 = Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Jadi zakat yang kita bayarkan sebesar Rp 1.250.000.

Ternyata tidak semua logam mulia seperti emas, perak  atau lainnya wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Tapi ini juga menjadi pandangan yang berbeda di kalangan ulama.

Ada ulama yang mengatakan bahwa emas atau perak yang digunakan sebagai perhiasan yang sering dipakai tidak perlu dikeluarkan zakatnya meski sudah mencapai nisab serta syarat haulnya.

Zakat hanya dikeluarkan untuk emas batangan, emas ukir atau souvenir yang tidak dipakai sehari-hari. Sedangkan menurut pandangan mazhab Hanafi, semua logam mulia baik itu hanya disimpan saja maupun dipakai sehari-hari wajib dizakatkan.

Nah setelah mengenal zakat emas dan perak dalam hal aturan serta cara penghitungannya tentu kita juga harus tahu bagaimana fungsi zakat emas dan perak ini.

Fungsi Zakat Emas dan Perak

Mengenal Zakat Emas dan Perak Yuk Untuk Bersihkan Harta - Fungsi Zakat Emas dan Perak

Setiap nilai yang kita keluarkan pasti memiliki fungsi dalam kehidupan kita. Berikut fungsi zakat emas dan perak dari segi agama:

  • Menyempurnakan iman
  • Bukti ketaatan dan keimanan
  • Membersihkan diri serta hati
  • Menenangkan jiwa
  • Sebagai tiket ke surga
  • Pelindung di hari akhir
  • Membawa kebaikan
  • Menghapus dosa
  • Membentengi diri dari bencana
  • Menghilangkan rasa iri dengki
  • Membiasakan diri saling membantu
  • Mencegah kriminalitas
  • Merendahkan hati
  • Meningkatkan rezeki
  • Mendapatkan keberkahan harta
  • Membersihkan harta

Dengan mengenal zakat emas dan perak ini akan menyelamatkan kita dari dosa-dosa karena tidak membayar zakat.

(Baca Juga: Bank Ini Menerima Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan)

Perintah untuk membayar zakat emas dan perak sendiri juga tertuang dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34 yang berbunyi : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Pada zaman Rasul pembayaran zakat dilakukan secara manual. Tapi sekarang membayar zakat bisa dilakukan secara online loh.

Ada banyak sekali website amal yang membantu kita untuk membayar zakat emas dan perak ini. Jadi tunggu apa lagi?

Selain membayar zakat yang tak boleh dilupakan, kita pun bisa menggunakan emas dan perak sebagai tabungan dan investasi. Jadi ini akan membuat kondisi keuanganmu di masa depan lebih stabil.

Kini juga ada berbagai pilihan tabungan yang bisa dibandingkan melalui CekAja.com dan bisa kamu buka secara online dengan mudah dan cepat.

Yuk, ajukan tabunganmu sekarang juga melalui CekAja.com