Asuransi Untuk Hewan Ternak Sapi, dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Sapi merupakan aset yang sangat berharga jika kita beternak hewan mamalia satu ini. Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari peternakan sapi, dari susu sapi yang diperah, hingga daging yang dapat dikonsumsi.

Oleh karena itu, tak heran jika banyak orang yang memilih mengasuransikan hewan ternaknya guna melindungi dari berbagai risiko yang mengancam, salah satunya adalah ternak sapi.

Asuransi Untuk Hewan Ternak Sapi, dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Peluang usaha ternak sapi menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan mengingat kebutuhan konsumsi terus meningkat dari hari ke hari.

Selain itu, bukan hanya mencukupi kebutuhan konsumsi saja, kini industri makanan pun kian berkembang.

Berbagai produksi makanan dari sapi juga sangat bervariasi. Hal inilah yang membuat harga sapi cukup tinggi. Terlebih jika sapi yang diternak merupakan sapi indukan.

Oleh karena itu, apabila terjadi risiko seperti kematian sapi tentunya menjadi salah satu kerugian yang cukup besar bagi peternak.

Sebab, harga satu ekor sapi cukup mahal. Mengingat harganya yang mahal dan investasi yang dihasilkan juga cukup besar, maka asuransi hewan ternak sapi adalah hal yang perlu dipertimbangkan bagi peternak.

Selain kematian, pencurian ternak sapi yang bisa terjadi juga menjadi salah satu risiko yang cukup berat.

Jika tidak dilindungi dengan asuransi, maka kehilangan sapi akibat dicuri adalah pukulan yang cukup besar bagi peternak sapi.

Pasalnya, peternak harus membeli lagi sapi agar bisa meneruskan usahanya, jumlah uang yang dibutuhkan pun tidak sedikit.

Jadi, membeli asuransi hewan ternak sapi merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap usaha ternak.

Asuransi Hewan Ternak Sapi

Asuransi hewan ternak, terutama sapi, adalah salah satu produk asuransi dukungan dari pemerintah, pihak yang menyelenggarakan yakni Jasindo Agri.

Adapun korporasi satu ini memberikan perlindungan pada petani, peternak dan nelayan supaya bisa mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalani kegiatan usaha.

Sehingga, mereka bisa memusatkan fokusnya dengan pengelolaan usaha tani maupun peternakan dengan maksimal dan menguntungkan tentunya.

Salah satu produk asuransi ternak sapi dari Jasindo disebut dengan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).

Asuransi ini akan memberikan proteksi bagi peternak sapi yang bisa mendapatkan ancaman risiko seperti kematian sapi karena penyakit, kecelakaan, kehilangan akibat pencurian, maupun kematian akibat beranak.

Karena merupakan salah satu program yang didukung oleh pemerintah, premi asuransi ternak sapi ini sangat terjangkau.

Harga Premi Asuransi Hewan Ternak Sapi

Harga premi Rp 200 ribu, dengan bantuan pemerintah premi yang dibayarkan hanya Rp 40 ribu saja.

Sementara nilai pertanggungan maksimal yaitu Rp 10 juta per ekor sapi. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa peternak sapi yang bisa mendapatkan asuransi ini adalah peternak pembibitan atau pembiakan sapi, maupun peternak dengan skala kecil yang telah diatur undang-undang.

Sementara kriteria sapi ternak yang dilindungi adalah sapi indukan atau sapi betina dengan usia minimal satu tahun dan memiliki identitas yang jelas seperti eartag, cap bakar, maupun kartu ternak. Sapi harus dipastikan dalam kondisi yang sehat.

Selain itu, perlu kamu ketahui, ganti rugi diberikan sesuai harga pertanggungan dikurangi hasil penjualan daging jika sapi dilakukan potong paksa.

Sebelumnya, diketahui bahwa data yang diperoleh dari Kementan menunjukkan, jumlah kepesertaan asuransi ternak sapi di tahun 2016 adalah 20.000 ekor.

Pada tahun 2017 peserta meningkat jadi 92.176, tahun 2018 menjadi 21.130 dengan total 133.306 ekor sapi yang ikut asuransi.

Dengan memiliki asuransi ini, peternak pun tetap bisa meneruskan usaha dengan membeli kembali indukan sapi, jika mengalami berbagai risiko seperti kematian, penyakit atau kecelakaan dan risiko lainnya.

Adapun untuk sapi bibit harga preminya berbeda, yakni dibanderol   Rp 300 ribu dengan nilai pertanggungannya Rp 15 juta.

Jangka perlindungan asuransi satu tahun dan langsung dimulai setelah pembayaran premi asuransi dilakukan.

Program ini juga disosialisasikan kepada peternak maupun petani melalui instansi terkait di kabupaten maupun kota provinsi.

Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa risiko lain yang tidak dijamin oleh asuransi  hewan ternak sapi ini seperti kematian sapi akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis.

Selain itu pemusnahan sapi karena terjadinya wabah atas perintah yang berwenang, kematian sapi akibat kelalaian peserta asuransi, pegawai atau petugas kandang dalam pengelolaan pemeliharaan ternak juga tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Perlindungan juga tidak akan dijamin apabila dalam kondisi akibat penjarahan, pemogokan, pertikaian karyawan, peperangan, hingga pemberontakan.

Klaim Asuransi Ternak

Untuk bisa melakukan klaim asuransi ternak sapi ini, ada beberapa prosedur yang harus diikuti.

Selain itu, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan. Peternak juga harus segera menghubungi dokter hewan maupun tenaga teknis yang telah ditunjuk dinas setempat.

Setelah itu, klaim bisa disetujui apabila premi asuransi ternak rutin dibayarkan. Selain itu syarat lainnya adalah kematian atau kehilangan ternak sapi terjadi saat jangka waktu pertanggungan berlangsung.

Jangka waktu biasanya satu tahun sejak terjadi penerbitan polis asuransi ternak sapi.

Lengkapi dokumen klaim yang diperlukan, jangan lupa hubungi dokter hewan maupun petugas teknis yang telah ditunjuk sebelumnya jika terjadi kematian pada sapi.

Namun, jika yang terjadi adalah kehilangan, maka pemilik polis harus segera melaporkan kehilangan ternak tersebut ke kantor polisi terdekat.

Dokumen klaim yang dibutuhkan untuk klaim asuransi ternak sapi adalah fotokopi polis asuransi ternak sapi, berita acara kehilangan maupun surat keterangan kematian sapi yang telah ditandatangani pejabat dinas peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten atau kota setempat.

Selain itu, melengkapi surat tersebut dengan hasil visum dokter atau petugas teknis.

Untuk kematian karena sakit dan peternak sempat menjual dagingnya atau melakukan potong paksa, maka jumlah klaim yang akan diterima berkurang dengan jumlah hasil perolehan (penjualan) yang diterima peternak.

(Baca Juga: Ini Kualifikasi Yang Wajib Dimiliki Agen Asuransi)

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, asuransi ternak sapi ini adalah program dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana (PSP) Kementerian Pertanian.

Apabila ternak sapi mati, maka polis asuransi dapat dicairkan dan peternak akan mendapatkan nilai pertanggungan Rp 10 juta per ekornya.

Namun agar proses klaim lancar, peternak wajib melampirkan beberapa dokumen diantaranya surat pernyataan dari dokter hewan.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha tani yang dilakukan petani atau peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk asuransi. Nah, peternak sapi pun terlindungi dengan adanya asuransi hewan ternak sapi ini.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua peternak bisa mendapatkan manfaat perlindungan ini.

Polis asuransi ternak sapi hanya diberikan untuk pelaku usaha penggemukan maupun pembibitan sapi, sapi potong maupun sapi perah.

Selain itu, peternak sapi harus bergabung dalam kelompok ternak aktif dan mempunyai pengurus lengkap.

Peternak sapi juga harus bersedia menerapkan manajemen pemeliharaan ternak yang baik (Good Farming Practices And Good Breeding Practices).

Untuk sapi yang terlindungi asuransi adalah sapi potong maupun sapi perah dengan jumlah minimal yang diasuransikan mencapai empat ekor untuk satu pemohon, perorangan , koperasi maupun perusahaan.

Sapi terlindungi mulai usia 8 bulan hingga empat tahun. Perlu kamu ketahui, dalam teknis pelaksanaan asuransi ternak ini, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 19,2 miliar untuk subsidi asuransi hewan ternak sapi.

Asuransi untuk Petani dan Nelayan

Selain asuransi hewan ternak sapi, Jasindo juga memiliki beberapa produk asuransi lainnya untuk petani seperti Asuransi Usaha Tani Padi.

Asuransi ini akan memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen yang disebabkan banjir, kekeringan, penyakit, dan serangan organisme lapangan.

Premi yang dibayarkan hanya Rp 180 ribu, namun mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp180 ribu dan bantuan pemerintah 80 persen sehingga yang dibayarkan menjadi Rp 36 ribu.

Selain itu, niai pertanggungan yang akan diberikan cukup besar, dengan maksimal pertanggungan 6 juta per hektar, Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar dengan kriteria lahan irigasi atau tadah hujan yang dekat dengan sumber air.

Selain itu, lahan irigasi atau tadah hujan diharuskan yang dekat dengan sumber air. Padi yang sudah melewaktu 10 hari tanam akan mendapatkan ganti rugi.

Selain itu, intensitas kerusakan berada di seluruh petam alami atau 75 persen, jadi luas kerusakan yang akan mendapatkan klaim adalah 75% pada tiap petak alami

Asuransi Nelayan

Asuransi nelayan dari Jasindo ini juga memberlikan perlindungan untuk nelayan dari risiko kematian aat melakukan aktivitas penangkapan ikan maupun di luar aktivitas tersebut.

Nelayan akan mendapat santunan kecelakaan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Syaratnya, nelayan harus memiliki kartu nelayan yang masih berlaku, rekening tabungan dan menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 Gross Tonnage dan berusia maksimal 65 tahun.

Selain program pemerintah, asuransi Jasindo juga memberikan perlindungan asuransi non program pemerintah.

Perlindungan usaha pertanian ini meliputi asuransi usaha ternak sapi, usaha tani jagung, asuransi nelayan mandiri dengan memberikan perlindungan kepada peternak sapi dari ancaman resiko kematian akibat beranak, penyakit dan kecelakaan serta kehilangan akibat kecurian.

Selain itu, produk asuransi ini juga memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.

Asuransi ini juga akan memberikan perlindungan untuk nelayan dari ancaman resiko meninggal dunia pada saat melakukan aktivitas penangkapan ikan maupun di luar aktivitas tersebut.

Mengajukan Asuransi

Demikian adalah asuransi hewan ternak sapi yang bisa kamu ajukan, apabila kamu memiliki usaha ternak sapi khususnya pembibitan sapi.

Ingat, hanya sapi betina atau sapi indukan saja yang akan diberikan perlindungan oleh polis asuransi.

Jadi, pastikan kamu sudah memiliki syarat yang diberikan oleh perusahaan asuransi terkait.

Selanjutnya, jika hewan ternak saja bisa mendapatkan asuransi untuk mengganti kerugian finansial, maka pemilik hewan ternak sapi pun bisa memiliki asuransi jiwa agar mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Saat ini, mengajukan asuransi bisa dilakukan dimana saja dengan mudah, yakni melalui online.

Kamu bisa mengajukan asuransi dengan mudah melalui online di Cekaja.com untuk mendapatkan pilihan produk asuransi yang terpercaya.

Agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu, bandingkan produk dari setiap asuransi untuk mendapatkan hasil yang terbaik.