Asuransi yang Mengcover Penjarahan Akibat Kerusuhan

Bukan hanya karena bencana alam, kerusakan hingga kehilangan pada properti, dan aset lainnya, juga bisa disebabkan oleh penjarahan akibat kerusuhan. Sehingga, asuransi menjadi salah hal penting, untuk melindungi properti Anda. Adapun, sebagai pemilik asuransi, Anda juga perlu tau asuransi yang mengcover penjarahan, sehingga Anda bisa menggunakannya sebagai alat perlindungan.

Asuransi yang Mengcover Penjarahan Akibat Kerusuhan

Apa Itu Penjarahan?

Penjarahan bisa diartikan sebagai pengambilan barang secara paksa oleh orang yang tidak bertanggung jawab, selama perang, bencana alam, atau kerusuhan. Bisa dibilang, penjarahan juga merupakan salah satu kegiatan dari pencurian, namun biasanya dilakukan secara terang-terangan.

Penjarahan Terjadi di AS Akibat Protes Atas Kematian George Floyd

Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan kematian pria berkulit hitam yakni George Floyd, yang terjadi di Amerika Serikat. Pria tersebut meninggal usai dibekuk polisi dengan cara menindih lehernya.

Kematian George Floyd pun, memicu protes masyarakat AS, atas kebrutalan polisi dan rasisme terhadap orang berkulit hitam. Protes masyarakat pun akhirnya berbuntut panjang, dan semakin memanas, hingga berujung kerusuhan dan penjarahan.

Aksi penjarahan tersebut, mayoritas terjadi di pusat perbelanjaan barang-barang mahal, di Kota New York, Amerika Serikat. Banyak toko-toko barang branded yang sengaja dirusak, dan dijarah oleh orang-orang tak bertanggung jawab.

Dengan adanya hal tersebut, tentu saja pemilik toko mengalami rugi besar, akibat aksi penjarahan. Namun, sepertinya pemilik toko, terlebih toko barang mahal, telah melindungi properti beserta isinya dengan asuransi.

(Baca Juga: Pilihan Asuransi Terbaik untuk Properti Beserta Manfaat dan Cara Memilihnya)

Penjarahan Minimarket di Palu, Sulawesi Tidak Dapat Klaim Asuransi

Akan tetapi, ternyata belum banyak asuransi yang mengcover penjarahan. Sebut saja, penjarahan minimarket yang pernah terjadi di Indonesia, tepatnya di Palu, Sulawesi Tengah, pasca gempa bumi dan tsunami.

Saat itu, terlintas kabar bahwa perusahaan asuransi menolak klaim pengusaha ritel, akibat kasus penjarahan. Hal tersebut terjadi karena aksi penjarahan saat terjadi bencana gempa bumi, tidak tercantum dalam aturan kontrak asuransi.

Lakukan Perluasan Asuransi, Jika Ingin Mengcover Risiko Penjarahan Akibat Kerusuhan

Pasalnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan bahwa, kebijakan pada polis asuransi terdapat beberapa jenis, tanpa adanya kasus akibat penjarahan. Sehingga jika Anda ingin memiliki perlindungan atas risiko penjarahan, maka bisa diperluas dengan cara tertanggung melakukan permintaan dan melekatkan klausula kerusuhan atau penjarahan.

Aturan kontrak asuransi juga akan memberlakukan klausul penjarahan, jika diakibatkan adanya kerusuhan. Pasalnya, polis asuransi standar, mayoritas tidak mengcover penjarahan, akibat kerusuhan. Lantas asuransi apa yang bisa mengcover penjarahan? Yuk simak di bawah ini.

Property All Risk, Asuransi yang Mengcover Penjarahan Akibat Kerusuhan

Apa Itu Asuransi Properti All Risk?

Asuransi Properti All Risk merupakan sebuah produk perlindungan, yang menjamin semua risiko kerugian, kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian.

Adapun jaminan asuransi Properti All Risk adalah sebagai berikut:

  • Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
  • Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
  • Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  • Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

Pengecualian Jaminan Asuransi Properti All Risk

  • Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  • Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
  • Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
  • Kerusakan mekanik dan boiler
  • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri polusi atau kontaminasi

Selain itu, Anda juga bisa melakukan permintaan risiko perluasan jaminan khusus dari risiko utama, misalnya untuk risiko penjarahan. Risiko perluasan atau extended coverage, biasanya berupa risiko penjarahan akibat kerusuhan hingga bencana alam banjir.

Manfaat Jaminan Perluasan

Jika Anda melakukan permintaan jaminan perluasan dari polis asuransi standar, maka Anda akan diberikan ganti rugi atas biaya-biaya, yang dikeluarkan dengan tambahan premi, untuk:

  • Biaya pembersihan puing
  • Biaya penggantian pengisian alat pemadam
  • Biaya tuntutan pihak ketiga

Untuk jangka waktu pertanggungannya sendiri adalah 1 tahun. Sedangkan jaminan ganti rugi adalah berupa biaya pemulihan kembali (reinstatement) maksimal sebesar harga pertanggungan.

(Baca Juga: 5 Asuransi Jika Rumah Kebakaran Pilihan untuk Propertimu)

Untuk objek pertanggungan yang akan dipertanggungkan adalah bangunan, mesin, stok, perabot, dan isi lainnya.

Nah, itulah jenis asuransi yang mengcover penjarahan akibat kerusuhan. Jika suatu saat tempat usahamu menjadi korban penjarahan akibat kerusuhan, seperti yang terjadi di Amerika Serikat, kamu sudah terlindungi dengan asuransi properti all risk, tentunya dengan jaminan perluasan.

Mau mengajukan asuransi properti all risk dengan mudah dan cepat? Di CekAja.com saja!

Di CekAja.com, kamu bisa mendapatkan segala informasi terkait produk asuransi properti, dari berbagai perusahaan asuransi ternama Indonesia.

Kamu juga bisa sekaligus membandingkan, produk asuransi yang mengcover penjarahan, yang satu dengan yang lainnya.

Yuk, kunjungi situs CekAja.com, sekarang juga!