Ini Aturan Terbaru Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA dalam PPDB 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah menetapkan aturan terbaru syarat masuk TK, SD, SMP, dan SMA lewat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Aturan ini memuat tentang alur penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Aturan Terbaru Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA

Beda Aturan PPDB 2019 dan PPDB 2020

Sebelumnya, aturan mengenai syarat masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang terdapat dalam PPDB 2019 menyatakan bahwa, calon peserta didik bakal diseleksi melalui sistem zonasi.

Sistem ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa dan siswi, yang lingkungan tempat tinggalnya masih berdekatan dengan sekolah tersebut.

Akan tetapi, sistem zonasi ini justru timpang dan hanya menguntungkan satu pihak saja.

Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh, justru kehilangan kesempatan untuk dapat mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat kondisi seperti ini, Kemendikbud pun mengubah aturan zonasi lewat PPDB 2020.

Di mana aturan terbaru syarat masuk TK, SD, SMP, dan SMA dilihat dari kuota jalur zonasi, yang rencananya bakal berkurang hingga 50 persen.

Perubahan kuota zonasi tersebut tentu saja berpengaruh besar pada skema penerimaan peserta didik.

Yang man, PPDB 2020 nanti bakal menyiapkan 4 jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 persen dan jalur pindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud berharap tidak akan ada lagi ketimpangan pendidikan di berbagai daerah.

Pemerataan pendidikan juga sudah seharusnya diiringi dengan inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional, ke berbagai sekolah yang masih membutuhkan.

(Baca Juga: Viral Biaya Masuk TK Selangit, Ini Cara Persiapkan Dana Sekolah Anak)

Aturan Terbaru Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA

Aturan terbaru syarat masuk TK, SD, SMP, dan SMA sebetulnya lebih menekankan pada usia calon siswa.

Dan berikut aturan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Masuk TK dalam PPDB 2020

Syarat masuk TK dalam Permendikbud ini diatur untuk menentukan usia calon peserta didik apakah layak masuk dalam kelompok A atau B pada jenjang pendidikan awal.

Dan aturan terbaru syarat masuk TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat usia maupun ijazah
  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Masuk SD dalam PPDB 2020

Syarat masuk SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
  • Sekolah wajib menerima calon siswa mulai dari usia 7 tahun hingga 12 tahun
  • Calon siswa baru yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian dengan syarat usia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau memiliki bakat istimewa dari calon siswa harus disertakan bersama rekomendasi tertulis dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Masuk SMP dalam PPDB 2020

Syarat masuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 sesuai dengan PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dengan dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang ingin mendaftar PPDB khusus kelas 7 dan berasal dari sekolah di luar negeri, wajib menyertakan surat keterangan dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah selain memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat usia maupun ijazah sesuai dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Masuk SMA dalam PPDB 2020

Aturan terbaru syarat masuk SMA dan SMK dalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah SMP/sederajat yang menjelaskan telah lulus dari kelas 9 SMP
  • Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai domisili calon siswa
  • Khusus persyaratan calon peserta didik SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan syarat dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang ingin mendaftar PPDB khusus kelas 10 dan berasal dari sekolah di luar negeri, wajib menyertakan surat keterangan dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah selain memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat usia maupun ijazah sesuai dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

(Baca Juga: Pentingnya Mendampingi Anak di Hari Pertama Sekolah)

4 Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru 2020

Terdapat 4 sistem PPDB yang perlu diperhatikan oleh calon siswa usai memahami aturan terbaru syarat masuk TK, SD, SMP, dan SMA.

Sistem-sistem tersebut meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan sistem pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 dibuka dengan kuota sebesar 50 persen.

Sistem ini dibuka dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan pada berbagai sekolah di wilayah Indonesia.

Bisa dibilang, sistem zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik yang tempat tinggalnya tak jauh dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, ada pula sistem prestasi yang ditetapkan dalam PPDB 2020 dengan kuota sebesar 30 persen.

Sistem ini memungkinkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya, dengan menyertakan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik, untuk tingkat nasional serta internasional.

Kemudian untuk sistem afirmasi, Kemendikbud membuka kuota sebesar 15 persen bagi calon peserta didik.

Sistem ini dikhususkan bagi para siswa dengan kehidupan ekonomi kurang mampu.

Dengan catatan, melampirkan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk sistem perpindahan tugas orang tua, tiap sekolah menyediakan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 persen dari kapasitas yang ada.

Syarat yang harus dipenuhi tiap calon siswa hanyalah menyertakan bukti surat pemindahan tugas dari instansi tempat orang tua maupun wali bekerja.

Itulah aturan terbaru syarat masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang perlu kamu ketahui.

Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka semakin besar pula biaya pendidikan yang perlu kamu siapkan.

Untuk itu, selalu gunakan pinjaman dana tunai pendidikan dari CekAja yang terpercaya, dengan bunga rendah dan cicilan ringan!