Cara Aman Lakukan Transaksi Over Kredit Mobil Bekas

Ingin melakukan over kredit mobil? Agar tidak tertipu, berikut cara aman lakukan transaksi over kredit mobil bekas yang bisa kamu simak! 

tips beli mobil _ kredit kendaraan - CekAja.com

Ketika tidak lagi sanggup membayar cicilan mobil, over kredit menjadi salah satu jalan keluar yang biasa dilakukan sebagain orang.

Selain menguntungkan bagi pemilik mobil yang kesulitan membayar cicilan, langkah ini juga menguntungkan bagi orang yang sedang mencari mobil dengan harga miring.

Membeli dengan cara over kredit, meskipun sudah tergolong mobil bekas, tetapi biasanya kondisinya masih bagus.

Apabila dibandingkan kredit mobil baru, membeli dari pihak yang menawarkan pengalihan kredit mobil tentu akan jauh lebih murah.

Keuntungan lainnya bagi pembeli adalah tidak perlu mencicil sejak awal, tinggal melanjutkan saja pembayarannya hingga tenor berakhir, misalnya hanya satu tahun lagi.

Namun, bagi pemilik mobil yang akan melakukannya, jika kurang berhati-hati, tak sedikit yang terjebak dan harus berhadapan dengan masalah pelik karena mendapatkan pembeli yang tidak bertanggung jawab.

Banyak hal yang harus menjadi bahan pertimbangan dan perhatian sebelum melakukannya.

Di antaranya adalah dengan memahami dulu apa itu over kredit mobil dan bagaimana caranya agar tetap aman.

Apa Itu Over Kredit Mobil?

Over Kredit Mobil - Cara Aman Over Kredit Mobil Bekas

Over kredit mobil merupakan jual beli mobil yang masih dalam status kredit. Alasan si pemilik mobil melakukannya tentu bermacam-macam.

Namun rata-rata mereka mengalami masalah finansial sehingga berat untuk melanjutkan pembayaran angsuran. Di sini, terjadi pengalihan status kredit dari pemilik mobil ke pembeli lainnya.

Pemilik mobil akan menerima sejumlah uang dari pembeli sebagai penggantian atas uang muka yang telah dikeluarkan dan angsuran yang sudah dibayarkan.

Selanjutnya, pembeli akan melanjutkan pembayaran angsuran hingga tenor kredit berakhir. Artinya, tanggung jawab pemilik mobil sudah berpindah ke pembeli baru.

Hal  itulah yang membuat pemilik mobil harus ekstra hati-hati saat akan melakukan transaksinya.

Karena pada praktiknya bukan hanya mengalihkan tanggung jawab, kemudian urusan selesai.

Ketika sudah merasa tenang karena tak perlu lagi membayar angsuran, bukan tidak mungkin masalah akan datang suatu hari karena kurang hati-hati.

(Baca Juga: Cara Aman Take Over Kredit Mobil yang Perlu Kamu Perhatikan!)

Cara Aman Over Kredit Mobil bagi Penjual

Cara Aman Over Kredit - Cara Aman Over Kredit Mobil Bekas

Pemilik mobil melakukan pengalihan kredit tentu tujuannya adalah lepas dari beban finansial. Jangan sampai setelah melakukan transaksi pengalihan kewajiban kredit kepada pembeli, malah terjebak masalah.

Karena itu, jika ingin aman usahakan transaksi yang dilakukan diketahui oleh pihak kreditur. Dalam hal ini adalah dengan melapor kepada bank atau perusahaan pembiayaan.

Dengan begitu, pihak lembaga keuangan dapat melakukan analisis kepada calon pembeli baru untuk menghindari kredit macet dan bermasalah.

Karena lembaga keuangan pun akan menolak apabila calon pembeli tidak layak dari segi kemampuan finansial. Sementara apabila layak, maka proses akan berlanjut.

Transaksi  over kredit “di bawah tangan” atau tanpa diketahui bank maupun perusahaan pembiayaan memang mudah dalam prosesnya, namun berisiko tinggi.

Kita masih beruntung bila mendapatkan pembeli yang bertanggung jawab. Namun, bagaimana bila yang terjadi sebaliknya?

Sebab nama debitur yang tertera di pemberi kredit adalah nama kita, maka seseorang yang akan kena dampaknya ketika pembayaran cicilan dari pemberi baru macet atau bahkan menunggak adalah kita sendiri. Lebih parah lagi apabila pembeli tersebut kabur dan sulit dilacak keberadaannya.

Bila kita melapor, akan ada proses balik nama sehingga kita akan aman apabila pembayaran cicilan yang dilakukan pembeli baru bermasalah.

Selain Tidak Aman, “Over Kredit Bawah Tangan” Juga Melanggar Aturan

Over Kredit Bawah Tangan - Cara Aman Over Kredit Mobil Bekas

Melakukan transaksi “over kredit bawah tangan” pada dasarnya juga bertentangan dengan hukum. Sebab, praktik tersebut melanggar Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman penjara.

Pada Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia terdapat penjelasan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang merupakan obyek Jaminan Fidusia, kecuali terdapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Selanjutnya pada Pasal 36 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia menerangkan bahwa Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia, seperti yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Dalam kasus pengalihan kredit mobil, yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah debitur atau pemilik mobil, Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia adalah mobil, dan Penerima Fidusia adalah bank atau perusahaan pembiayaan.

Untuk menghindari jerat hukum tersebut, seperti telah dijelaskan, melaporlah kepada bank atau perusahaan pembiayaan ketika berniat melakukan proses pengalihan kredit.

Jika tidak melapor, maka pada dasarnya debitur masih punya kewajiban melunasi angsuran ke pemberi kredit.

Sementara jika melakukannya secara resmi, kewajiban membayar angsuran akan beralih ke pembeli baru.

Tentunya calon pembeli juga harus memenuhi persyaratan dan bersedia menanggung biaya balik nama.

(Baca Juga: Kartu Kredit Over Limit? Jangan Khawatir! Cek Solusinya!)

Itu dia cara aman lakukan transaksi over kredit mobil bekas yang telah kamu simak dan bisa kamu ikuti. Jangan sampai melakuakn transaksi over kredit “di bawah tangan” ya!

Jika kamu sebagai pembeli ingin melakukan over kredit, namun masih belum dana, kamu bisa mengajukan pinjaman dari KTA sebagai solusinya!

Ada banyak pilihan KTA yang bisa kamu ajukan, beberapa rekomendasinya adalah sebagai berikut:

Pilihan pinjaman uang di atas bisa kamu ajukan dengan mudah, cepat, dan praktis melalui CekAja.com.

Dan yang terpenting, CekAja sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sehingga, kamu tidak perlu ragu dengan pelayanan yang diberikan!

Tunggu apalagi? Ajukan pinjaman uang dengan mudah melalui CekAja!