Cara Pindah Nama Asuransi Mobil yang Masih Kredit Beserta Tipsnya

Ketika membeli mobil, kamu pasti akan sekaligus mendaftarkannya asuransi, demi menjaganya dari segala macam risiko tak terduga.

Namun, ada kalanya mobil tersebut kamu jual karena suatu alasan, meski masih dalam tahap kredit.

Nah, ketika mobilmu dijual dan dibeli oleh seseorang, asuransi kendaraannya pun ternyata bisa dipindah nama. Memang bisa? Nah, buat kamu yang belum tau cara pindah nama asuransi mobil, yuk simak rangkumannya di sini.

Cara Pindah Nama Asuransi Mobil yang Masih Kredit Beserta Tipsnya

Ketika Sudah Berpindah Tangan, Asuransi Mobil akan Berangsur Hangus

Namun, perlu kamu ketahui juga, bahwa sebenarnya pindah nama asuransi mobil tidak bisa dilakukan, apalagi mobil masih dalam tahap kredit alias belum lunas. Ketika mobil dibeli oleh orang lain, asuransi yang awalnya atas nama kamu, berangsur akan hangus.

Hal tersebut pun telah tercantum dalam aturan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Di mana pada Bab IV Pasal 10 PSAKBI meyebutkan, apabila kendaraan bermotor beralih kepemilikannya, dengan cara apapun, polis asuransi sebelumnya, akan berakhir dengan sendirinya, setelah 10 hari sejak tanggal pengalihan kepemilikan.

(Baca Juga: Asuransi Mobil Terbaik Tahun 2020 Versi Cekaja)

Asuransi Mobil Bisa Dilanjutkan, Jika Calon Pembeli Mau Menanggungnya

Akan tetapi, hal tersebut sejatinya tidak berlaku, jika penanggung (calon pembeli mobil), memberikan keterangan secara tertulis, bahwa ia mau untuk melanjutkan pertanggungan asuransi tersebut. Buat kamu dan para calon pembeli mobil, juga harus paham terkait hal ini.

Sehingga, sebelum kamu menjual, dan calon pembeli membeli kendaraan, yang masih kredit, alangkah baiknya dicek kembali terkait data-datanya.

Sebelum mengetahui cara pindah nama asuransi mobil, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu tips pindah nama asuransi mobil sebelum menjualnya.

Pasalnya, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh pihak penjual mobil dan pembeli mobil, terkait perpindahan nama asuransi mobil tersebut.

Tips Pindah Nama Asuransi Mobil

Nah, jika kamu berniat menjualnya, sebaiknya kamu pahami juga tips berikut ini, termasuk dalam hal pemindah nama asuransi, agar mobil kamu bisa cepat terjual dengan harga yang tinggi.

1. Mengecek Kondisi Mobil

Hal pertama yang harus kamu periksa kembali sebelum menjual mobil, adalah cek semua kondisinya. Mulai dari fisik, kondisi mesinnya, bodi, cat, rem, dan lain-lain.

Hal dilakukan guna menghindari adanya kerusakan atau kekurangan yang terlewatkan. Jika memang ada, sebaiknya perbaiki mobil terlebih dahulu. Hal tersebut juga bisa dinilai agar mobil kamu memiliki harga tinggi.

2. Menyiapkan Kelengkapan Dokumen

Tidak hanya fisik dan kondisinya, untuk urusan administrasi juga tidak boleh diabaikan dalam kepemilikan mobil. Pasalnya. jika kamu tidak memiliki dokumen yang lengkap, bisa saja mobil yang dijual dianggap sebagai mobil curian.

Kamu harus memperhatikan kelengkapan surat merupakan faktor penting yang diperhatikan oleh calon pembeli dalam memilih mobil bekas.

Seperti faktur sebagai identitas awal mobil kamu, STNK, hingga siapkan juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan jangan lupa, siapkan bukti jual-beli yang dilengkapi materai Rp6.000.

3. Memeriksa Komponen Asuransi

Bukan hanya blak-blakan soal kondisi mesin atau fisik mobil, kamu juga harus kembali memeriksa komponen asuransi mobil yang akan dijual kepada calon pembeli.

Pastikan calon pembeli tahu, jenis asuransi apa yang sebelumnya digunakan, Comprehensive atau Total Loss Only (TLO).

Selain itu, perlu dicatat juga apakah ada perluasan atau tambahan perlindungan (apabila ada) yang sebelumnya diajukan kepada perusahaan asuransi. Lalu, informasikan pula kepada calon pembeli mengenai besarnya polis dan masa berlaku asuransi kendaraan.

4. Memberitahukan Perusahaan Asuransi

Berhubung mobil yang akan dijual masih dalam masa kredit, sehingga penting untuk memberitahukan soal balik nama polis asuransinya. Selain itu, biasanya asuransi sudah dijual sepaket untuk mobil yang dibeli secara kredit.

Sehingga, segala kegiatan yang berhubungan dengan mobil tersebut pun harus diketahui oleh perusahaan asuransi. Intinya, untuk memindah nama polis asuransi mobil bekas yang dijual, pihak penjual harus memberitahukan kepada perusahaan asuransi.

(Baca Juga: Asuransi Mobil Listrik Lebih Mahal dari Asuransi Mobil Konvensional?)

Cara Pindah Nama Asuransi Mobil

Nah, seperti yang sudah dibahas di atas, bahwa penjual mobil harus memberitahu ke calon pembeli dan perusahaan asuransi terkait penjualan mobil dan pemindahan nama asuransi. Jika tidak, maka asuransi mobil akan hangus, ketika mobil sudah berpindah tangan.

Biar gak hangus, yuk ikuti cara pindah nama asuransi mobil, agar calon pembeli bisa melanjutkan menggunakan asuransi yang sudah digunakan sebelumnya.

  1. Cara pindah nama asuransi mobil yang pertama, jelas, kamu harus memberitahu perusahaan asuransi mobil, terkait penjualan mobil kepada orang lain.
  2. Transaksi tersebut dilaporkan ke pihak leasing dan perusahaan asuransi yang mengikat mobil tersebut.
  3. Setelah melapor dan transaksi mobil selesai, polis asuransi mobil, akan diubah menjadi nama pemilik baru.

Nah itu dia sedikit informasi penting terkait tips hingga cara pindah nama asuransi mobil. Akan lebih baik jika kamu juga memilih perusahaan asuransi beserta produk asuransi mobil yang bagus dan terpercaya.

Untuk soal tempat mencari produk asuransi mobil yang bagus dan sesuai dengan kebutuhanmu, kamu bisa mencarinya di CekAja.com.

Di situs CekAja.com, kamu bisa menemukan banyak produk asuransi kendaraan dari berbagai perusahaan asuransi ternama di Indonesia,

Di CekAja.com kamu juga membandingkan produk asuransi yang satu dengan yang lainnya. Tidak hanya itu, jika kamu cocok dengan salah satunya, kamu bisa langsung mengajukannya loh.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk ajukan sekarang juga asuransi kendaraan kamu, hanya di CekAja.com!