Syarat dan Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan

“Dok, apakah bayi baru lahir bisa ditanggung BPJS Kesehatan?” Begitu tanya seorang ibu di sebuah rumah sakit. Dengan senyum yang menyungging, sang dokter mengiyakan.

Syarat dan Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Ya, bayi baru lahir memang bisa ditanggung BPJS Kesehatan jika memerlukan tindakan medis. Dengan catatan, bayi tersebut sudah terdaftar jadi peserta.

Sejak adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan pada 2013 lalu, warga Indonesia tak harus lagi waswas dengan biaya kesehatan yang kerap dinilai tinggi.

Karena, saat ini setiap warga negara yang sudah terdaftar program JKN berhak memperoleh proteksi dari BPJS Kesehatan termasuk bayi baru lahir. Lalu bagaimana cara mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan bayi baru lahir?

Apa Saja Persyaratannya?

Mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan bayi baru lahir tidak sesulit yang dibayangkan. Orang tua tinggal menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat dan ketentuan kepesertaan antara lain: Kartu Keluarga, Kartu BPJS Kesehatan orang tua dalam hal ini ibu dan surat keterangan lahir bayi dari bidan atau pihak rumah sakit.

Setelah itu, orang tua atau perwakilannya bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengisi formulir kepesertaan.

Kepesertaan bayi biasanya akan mengikuti kelas yang dipilih oleh kedua orang tuanya. Orang tua bisa pilih formulir untuk skema pembayaran manual atau autodebet sesuai bank yang telah bekerja sama. Jangan lupa siapkan juga materai 6.000 ya.

Setelah berkas komplet, orang tua tinggal menyerahkan berkas tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan.

Kemudian, tunggu antrean pencetakan kartu BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Hanya saja nama kepesertaan bayi masih ikut nama ibunya.

Sekedar catatan, setelah kartu diperoleh, orang tua harus membayarkan terlebih dahulu iuran untuk satu bulan sesuai kelas yang dipilih.

Pembayaran biasanya bisa dilakukan di minimarket terdekat yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

(Baca juga: Mengenal Perbedaan Jenis Asuransi untuk Proteksi Aset dan Diri)

Kepesertaan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Aturan yang mengharuskan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan telah tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 16 ayat (1) tertulis: Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari setelah dilahirkan. Kalau tidak, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sebaiknya, agar permasalahan medis yang menimpa bayi baru lahir bisa ditanggung BPJS, alangkah baiknya orang tua mengurus kepesertaan bayi sebelum 3 x 24 jam alias sebelum tiga hari.

Jadi setelah bayi kamu lahir misalnya, kamu harus segera mengurus kepesertaan BPJS agar jika ada tindakan medis bisa ditanggung.

Adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga melengkapi aturan-aturan sebelumnya termasuk pendaftaran bayi dalam kandungan yang sudah tidak berlaku lagi.

Hal ini karena bayi dalam kandungan sudah termasuk peserta BPJS Kesehatan dari pihak ibu. Namun, setelah lahir, bayi baru bisa mendaftar kepesertaan dengan memiliki kartu dan nomor sendiri.

Manfaat Jaminan Kesehatan

Seperti dikatakan di atas, banyak manfaat yang diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan. Manfaat tersebut bersifat pelayanan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif hingga pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis.

Dalam Pasal 47 beleid tersebut dijelaskan, peserta BPJS bakal menerima manfaat medis dan nonmedis berdasarkan iuran peserta.

Tak terkecuali bisa dirasakan manfaatnya oleh bayi baru lahir yang telah menjadi peserta atau didaftarkan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan.

(Baca juga: Mau Nikah, 7 Tes Kesehatan Ini Wajib Dilakukan Sebelumnya)

Macam-Macam Peserta BPJS Kesehatan

Ada beberapa jenis peserta BPJS Kesehatan yang tercatat menurut Perpres tersebut. Pertama yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang merupakan peserta dari golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Ada juga Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni peserta dari golongan yang termasuk sebagai orang yang bekerja.

Yang termasuk PPU yaitu pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta, dan pekerja lainnya.

Peserta lainnya adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni orang pekerja mandiri atau pedagang, freelance, wirausaha, atau pekerja yang di luar hubungan kerja.

Dan satu lagi adalah Bukan Pekerja (BP) yakni orang-orang yang termasuk golongan investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan hingga janda, duda dan anak yatim.

Nah, itulah cara mendaftarkan kepesertaan bayi baru lahir beserta manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Ngomong-ngomong kamu sudah terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan belum?

Selain terdaftar di BPJS Kesehatan, tak ada salahnya pula jika kamu memiliki perlindungan tambahan dari asuransi swasta. Yuk cek pilihannya di CekAja.com!