Diteror Penagih Utang? Ini Cara Melaporkan Ancaman Pinjaman Ilegal

Kecanggihan teknologi membuat peluang pinjam meminjam uang secara online terjadi dan tumbuh sangat cepat. Kini ada banyak jenis pinjaman online yang memanjakan penghutang dengan beragam kemudahan.

Diteror Penagih Utang? Ini Cara Melaporkan Ancaman Pinjaman Ilegal

Saat ini, berhutang tak selalu dianggap memalukan mengingat tingginya angka kebutuhan yang harus dipenuhi. Salah satu pilihan yang banyak digunakan untuk mengatasi kebutuhan hidup adalah pinjaman online.

Namun, dengan banyaknya model pinjaman di masyarakat, muncul juga kesempatan-kesempatan untuk para perusahaan pinjaman ilegal mencari mangsa.

Ada banyak sekali perusahaan fintech, yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Dengan tidak adanya pengawasan, bisa saja membuat mereka menjadi bertingkah semena-mena terhadap peminjam.

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Biasanya, pinjaman ilegal menawarkan kemudahan-kemudahan yang diselubungi dengan bunga yang sangat tinggi.

Pinjaman ilegal ini juga tak segan untuk membuat syarat penagihan yang ketat jika kamu terlambat membayar. Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu kamu tahu:

  • Tidak mempunyai ijin resmi.
  • Tidak mempunyai identitas kantor yang jelas.
  • Pinjaman diberikan dengan sangat mudah.
  • Tidak adanya informasi bunga dan denda.
  • Bunga yang diberikan bisa tak terbatas begitu juga denda.
  • Proses penagihan dilakukan terus menerus tanpa tahu waktu.
  • Bisa mengakses semua data di handphone kamu.
  • Tidak memiliki customer service.
  • Ada ancaman saat melakukan penagihan.

Bentuk Ancaman atau Teror Pinjaman Ilegal

Kemudahan mengunduh aplikasi dan kecepatan memperoleh uang tunai menjadi beberapa faktor mengapa banyak orang terlilit pinjaman ilegal. Ada banyak kasus tentang pinjaman ilegal, terutama pada cara penagihan yang dilakukan.

Sebelum kamu tahu cara melaporkan ancaman pinjaman ilegal, maka ketahui dulu beberapa bentuk ancaman atau teror dari para penagih hutang pinjaman ilegal seperti di bawah ini.

  • Diteror melalui panggilan telepon secara terus menerus.
  • Menghubungi keluarga, teman, sampai rekan kerja atau tempat bekerja dengan meretas data kontak smartphone kamu.
  • Membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, teman dekat sampai rekan kerja yang nomornya berasal dari kontak di handphone.
  • Menyebarkan foto-foto di grup WhatsApp tersebut bahkan mengedit foto berbau pornografi.
  • Melakukan pelecehan seksual sampai diancam jual ginjal agar hutang lunas.
  • Mengirim sms berisi pesan yang mengintimidasi ke semua kontak di handphone.
  • Melakukan caci maki dengan kata-kata tak pantas.

Ancaman yang dilakukan ini terjadi karena pinjaman online tidak mengikuti ketentuan dan aturan yang telah dibuat oleh OJK.

Dalam aturannya OJK, bunga maksimal yang ditetapkan untuk pinjaman online hanya sebesar 0,8% per hari dengan akumulasi denda maksimal 100% dari pinjaman pokok.

(Baca juga: Hari Hak Konsumen Sedunia: 3 Jurus Jitu Lepas Dari Jerat Utang Kartu Kredit)

Cara Melaporkan Pinjaman Ilegal

Jadi, jangan sampai terjerat pinjaman online ilegal! Namun jika kamu sudah terlanjur terjerat pinjaman online ilegal ini dan ternyata tak bisa membayar hutangmu, maka kamu harus waspada.

Jika kamu sudah menerima banyak teror dan ancaman, maka kamu harus secepatnya membuat laporan polisi. Berikut adalah cara melaporkan ancaman pinjaman ilegal bisa kamu lakukan.

  1. Hal pertama yang kamu lakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti ancaman, teror, intimidasi atau bahkan pelecehan yang dilakukan saat penagihan.
  2. Segera datangi kantor polisi setempat dan buat laporan tentang ancaman penagihan utang.
  3. Laporkan pinjaman online tersebut ke ke website resmi OJK konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
  4. Kamu juga bisa lapor lewat media sosial Twitter @aduankontent atau website aduankonten.id

Nah agar kamu tidak mengalami hal-hal mengerikan, sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online ada baiknya kamu mengeceknya apakah legal atau ilegal. Ada dua cara mengeceknya yaitu:

  1. Kunjungi situs ojk.go.id dengan klik Berita dan Kegiatan, lalu klik Publikasi, dan selanjutnya pilih Daftar Fintech Terdaftar di OJK yang terbaru.
  2. Cek ke www.sikapiuangmu.ojk.go.id

Jadi, meskipun kita sedang membutuhkan uang secara mendesak, namun tetap berhati hati dan juga tetap luangkan waktu untuk memastikan pinjaman yang kamu gunakan merupakan pinjaman terpercaya.

Kode Etik Pinjaman Online dalam Menagih Utang

Saat meminjam uang, penting untuk kamu memahami beragam informasi yang diberikan oleh OJK. Selain mengawasi perusahaan fintech dan produk-produk pinjamannya, OJK juga mengeluarkan aturan kode etik dalam menagih utang.

Peraturan ini biasanya berubah secara dinamis mengikuti tren yang ada dan pastinya tetap berpihak pada kebenaran untuk melindungi konsumen.

Nah apa saja nih kode etik yang harus dilakukan saat para perusahaan fintech itu menagih hutang? Ini penjelasannya.

  • Perusahaan pinjaman online wajib memberikan informasi tentang semua biaya dari pinjaman itu. Biaya tersebut meliputi biaya asuransi, bunga pinjaman, denda keterlambatan, biaya provisi dan lainnya.
  • Saat perusahaan fintech itu menyetujui untuk memberikan pinjaman sebaiknya juga melihat dan menimbang untuk menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi peminjam dalam pelunasannya.
  • Dalam melakukan penagihan perusahaan fintech dilarang menagih memakai kekerasan secara fisik dan mental. Mereka juga dilarang untuk melakukan perusakan di dunia maya serta semua hal yang bisa merendahkan harga diri peminjam. 

Jadi kalau ada penagihan yang disertai kekerasan baik itu fisik atau mental, sudah pasti itu melanggar kode etik. Perlakuan penagih pinjaman online ilegal juga memunculkan isu seputar data pribadi nasabah.

Padahal, data diri harus terlindungi dan tak dapat disalahgunakan. Sehingga jika terjadi, maka pinjaman ilegal tersebut telah menyalahgunakan data pribadi dan melanggar UU ITE tentang perlindungan data pribadi.

Maka dari itu, jika kamu masih ingin meminjam ke perusahaan fintech, sebaiknya kamu pilih perusahaan fintech yang benar-benar melindungi data pribadi nasabahnya.

Kamu juga tidak boleh melewatkan untuk membaca semua ketentuan dan syarat yang diajukan oleh perusahaan fintech.

Dengan tahu cara melaporkan ancaman pinjaman ilegal, maka diharapkan kamu akan bisa lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online.

(Baca Juga: Penipuan Pinjaman KTA Yang Menggoda)

Meminjam online memang solusi yang mudah dan cepat untuk saat ini. Namun kamu tetap harus waspada dengan perusahaan fintech yang nakal!

Alih-alih menyelesaikan masalah kamu malah dapat masalah yang lebih besar. Ada baiknya kamu meminjam ke bank yang resmi saja karena masih bisa dianggap lebih aman daripada ke pinjaman online.

Jika kamu ragu meminjam ke bank karena tak memiliki jaminan, maka sekarang bank pun mempermudah dengan menawarkan jenis pinjaman tanpa agunan.

Ajukan pinjaman online atau KTA terpercaya melalui CekAja.com! Karena CekAja.com bekerja sama dengan perbankan serta pinjaman online terpercaya saja. Berikut rekomendasinya:

Tak hanya itu, CekAja.com juga sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK yang menjamin keamanan pinjaman. Yuk segera kunjungi situs CekAja.com untuk mendapatkan pinjaman online atau KTA terbaik!