8 Hukuman Koruptor di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Dieksekusi Mati!
5 menit membacaKorupsi adalah tindak pidana yang merugikan dan pelakunya harus dihukum dengan berat. Hukuman koruptor di berbagai negara ini bahkan sangat tegas, sampai ada yang dijatuhi hukuman mati.
Setiap negara tentu ingin mengembangkan semua industri di dalamnya, khususnya perekonomian dalam negeri. Dengan kondisi ekonomi yang baik, maka kesejahteraan masyarakatnya juga akan terjamin.
Sayangnya, dalam penyelenggaraan negara, proses memajukan ekonomi dan mental warganya tidak selalu berjalan mudah.
Korupsi menjadi salah satu penghalang sebuah negara untuk maju secara ekonomi dan mental warga maupun pejabatnya. Korupsi dapat didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum.
Yang mana pelakunya menyalahgunakan uang negara, uang perusahaan, atau uang yang dimiliki pihak lain untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Pengambilan uang yang bukan haknya tentu saja merugikan orang lain.
Menilik Kasus Korupsi di Indonesia
Di Indonesia, korupsi menjadi kasus yang meresahkan karena jumlah temuan kasus yang selalu ada setiap tahunnya.
Pada 23 Desember 2003 di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diresmikan.
KPK merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi.
Sejauh ini, kerugian negara akibat kasus korupsi sudah sangat besar. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp62,93 triliun pada 2021.
Beberapa di antaranya merupakan kasus korupsi terbesar di Indonesia. Sebut saja kasus Jiwasraya, kasus Bank Century, kasus BLBI, kasus Kotawaringin Timur, kasus Pelindo II, dan masih banyak lagi lainnya.
Hukuman Koruptor di Berbagai Negara
Hukuman kasus korupsi di Indonesia dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikatakan pada Pasal 1 bahwa hukuman koruptor di Indonesia paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan denda minimal Rp200 juta dan denda maksimal Rp1 miliar. Kemudian pada pasal 2, dikatakan bahwa pada keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sedangkan untuk hukuman koruptor di berbagai negara terbilang bervariasi sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu negara.
Akan tetapi, ada juga beberapa negara memang memberlakukan hukuman mati secara tegas. Berikut ini daftar hukuman koruptor di berbagai negara yang harus kamu ketahui.
1. Tiongkok: Hukuman Mati
Hukuman koruptor di berbagai negara yang sangat tegas adalah Tiongkok. Di Negara Tirai Bambu ini, kasus korupsi yang menyedot kerugian negara di atas Rp215 juta akan langsung mendapat hukuman mati.
Realisasi hukuman ini benar-benar dilakukan, bukan hanya sekadar peraturan dalam Undang-Undang semata.
Di masa pemerintahan Presiden petahana Xi Jinping yang menjabat sejak 2012, hukuman koruptor ini sering dilakukan. Salah satunya pada kasus korupsi Menteri Perkeraapian Liu Zhijun.
(Baca Juga: 7 Cara Melaporkan Penjual Online Penipu Terlengkap Selain ke Polisi)
2. Amerika Serikat: Denda 2 Juta Dollar dan Hukuman Penjara
Di Negara Paman Sam, kasus korupsi semakin jarang ditemukan karena hukuman koruptor yang berat.
Bayangkan saja, koruptor yang tertangkap tangan menyelewengkan uang negara harus membayar denda sebesar USD2 juta atau sekitar Rp28 miliar.
Tak hanya itu, ancaman hukuman penjara selama 5 tahun sampai 20 tahun juga mengancam para koruptor di sana.
3. Jerman: Pengembalian Dana Korupsi dan Hukuman Penjara
Di negara Eropa dengan sistem pemerintahan Republik Federal seperti Jerman, hukuman koruptor juga termasuk berat namun pantas diberlakukan.
Jerman memilih untuk mewajibkan para koruptor untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi dengan jumlah yang sama persis. Selain itu, ada juga ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun.
4. Jepang: Penjara Maksimal 7 Tahun
Hukuman koruptor di berbagai negara yang selanjutnya adalah di Jepang. Ternyata, tindak pidana korupsi di Negeri Sakura ini hanya diganjar hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Akan tetapi, pembentukan mental warga dan pejabat Jepang yang sangat matang membuat mereka sangat anti melakukan korupsi, karena dinilai sebagai tindakan tidak jujur yang sangat memalukan.
Akibatnya, para koruptor yang tertangkap justru keburu merasa malu dan umumnya melakukan tindakan bunuh diri sebelum divonis oleh pengadilan.
Kasus bunuh diri ini terjadi pada koruptor Jepang bernama Toshikatsu Matsuoka yang merupakan mantan Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang tahun 2007.
5. Korea Utara: Hukuman Mati
Hukuman koruptor di berbagai negara komunis seperti Korea Utara juga enggak kalah menyeramkan. Hukuman mati siap menanti para pejabat pemerintahan yang berkhianat.
Namun memang, hukuman mati bukan lagi hal asing di Korut. Ketegasan pemeintah di bawah pimpinan Kim Jong Un, membuat semua yang melanggar aturan di negerinya harus siap dieksekusi.
Salah satunya hukuman mati pada tahun 2013 yang dijatuhkan pada koruptor Chang Song Thaek yang tak lain adalah paman Kim Jong Un sendiri.
6. Malaysia: Hukuman Gantung dan Penjara
Hukuman gantung menjadi hukuman koruptor di Malaysia yang berlaku sejak 1997. Kemudian ada pula beberapa kasus yang tersangkanya diganjar dengan hukuman penjara.
Kasus korupsi di Malaysia sendiri diselidiki oleh lembaga setingkat KPK yang bernama Badan Pencegah Rasuah (BPR) yang sudah ada sejak 1982.
Kasus korupsi terbaru di Malaysia tahun 2020 ini adalah kasus korupsi 1MDB yang menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang divonis 12 tahun penjara.
7. Vietnam: Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Di Vietnam, pemerintahnya memberlakukan hukuman mati pada koruptor yang mengambil uang negara atau uang perusahaan milik negara.
Jatuhan hukuman ini terbilang rata. Hanya saja bagi tersangka berjenis kelamin wanita yang sedang hamil atau merawat anak di bawah usia 36 tahun, hukuman mati diganti dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.
8. Singapura: Hukuman Mati
Hukuman koruptor di berbagai negara tetangga terbilang cukup tegas dan mengerikan. Sebagai negara maju di Asia Tenggara, Singapura tak ragu menjatuhi hukuman mati bagi para koruptor.
Hukuman mati juga berlaku untuk kasus pembunuhan dan penyelundupan narkoba. Eksekusi mati sejauh ini benar-benar dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga memberi efek takut dan jera bagi para pelanggarnya.
Terbukti, Singapura menjadi salah satu dari 10 negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia. Itulah daftar hukuman koruptor di berbagai negara. Bagaimanapun juga, pemberlakuan hukuman berat sudah selayaknya dibebankan pada koruptor di seluruh dunia.
(Baca Juga: Ciri Perusahaan Investasi Palsu Alias Bodong, Ketahui Agar Tidak Tertipu!)
Lindungi Diri dari Korupsi
Sebenarnya korupsi bukan hanya bisa terjadi di lingkup negara. Kita sebagai masyarakat pun sebenarnya bisa saja terjebak dalam korupsi.
Misalnya korup pada uang kas kantor karena kebutuhan mendesak. Memang korupsi seperti ini tidak akan merugikan negara, tapi pasti akan merugikan instansi.
Buat kamu yang ingin memenuhi kebutuhan apapun, enggak usah sampai mengambil langkah korupsi dari dana yang bukan hak kamu, ya. Cukup gunakan saja kartu kredit cicilan ringan yang bisa diajukan via CekAja.com.
Sistem perbandingan di CekAja.com akan memberikan rekomendasi kartu kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan profil finansialmu. Cicilan dijamin ringan dengan suku bunga yang kompetitif.
Proses pengajuan kartu kredit dari berbagai bank juga bisa dilakukan melalui CekAja.com. Caranya sangat mudah, kamu hanya perlu mengisi formulir online, dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Jika semua syarat terpenuhi, kartu kredit siap pakai akan langsung dikirimkan ke alamat tempat tinggal. Sehingga kamu enggak perlu mengunjungi langsung kantor cabang bank terkait. Yuk, segera cek produk kartu kredit terbaik dan ajukan hanya melalui CekAja.com!