Ini Solusinya Agar Tidak Menjadi Korban Kejahatan Finansial

Ini Solusinya Agar Tidak Menjadi Korban Kejahatan Finansial

Selamat! Anda terpilih sebagai pemenang undian Rp100 juta. Pin hadiah 75M4771. Untuk info lengkap silakan hubungi www.xxx.com. Sesuai perjanjian kemarin, silakan transfer ke rekening BCA nomor 0156788934567.

Mungkin kamu pernah menerima sms penipuan seperti di atas. Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba diberitahukan sebagai pemenang undian. Hadiahnya ratusan juta atau mobil baru pula. Padahal tidak pernah mengikuti undian sejenis.

Atau tiba-tiba ada sms yang mengharuskan untuk transfer ke rekening tertentu. Apalagi kalau kita memang suka belanja online, tapi anehnya kita baru saja transfer ke e-commerce tempat berbelanja.

Percaya dengan sms di atas? Mungkin tidak. Dua modus di atas biasanya berakhir dengan korban disuruh mentransfer sejumlah uang untuk menebus hadiah. Kalau hadiahya mobil, alasannya untuk pajak dan uang transportasi.

Namun faktanya, masih banyak yang percaya kalau mereka benar-benar menang undian atau harus transfer ke rekening tertentu. Makanya penipuan seperti ini tidak pernah surut. Bayangkan jika yang menerima sms tersebut sudah lanjut usia, tidak tinggal di kota besar, kebetulan tidak berpendidikan, dan benar-benar sangat butuh uang.

Meskipun biasanya pesan tersebut diabaikan atau nomor si penipu langsung diblokir, kali ini kita bisa bertindak agar tidak makin banyak korban berjatuhan.

Laporkan SMS spam penipuan terkait penyebaran rekening ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya agar pelaku penyebaran SMS palsu rekening ini bisa ditindak. OJK akan membekukan rekening penipu, sehingga menghindarkan orang lain dari risiko penipuan di kemudian hari.

Bagaimana caranya?

  1. Kontak center OJK di nomor 1-500-655
  2. Screen capture SMS penipuna, lalu kirim melalui email ke konsumen@ojk.go.id

Selain melaporkan sms penipuan, kita juga bisa membuat laporan penipuan jika menjadi korban. Misalnya menjadi korban investasi bodong.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat untuk mengadukan adanya penipuan investasi bodong atau bermasalah yang banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Anjuran ini muncul karena banyak korban investasi bodong hanya sebatas melapor ke aparat penegak hukum atau bahkan tidak melapor sama sekali. Dengan demikian, OJK tidak bisa mengambil tindakan terkait penipuan tersebut.

Adapun aduan bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Surat Tertulis

Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350

2. Telepon

Telepon : (Kode Area) 1500 655
Jam operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)

3. Faksimili

Faksimili : (021) 386 6032

4. Email

Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email di alamat : konsumen@ojk.go.id

5. Form Pengaduan Online

Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui formulir elektronik yang tersedia di alamat http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan:

  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi/kronologis pengaduan
  • Dokumen pendukung

Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

Melalui nomor telepon dan fax di atas, kita juga bisa berkonsultasi seputar sistem investasi dan menanyakan legalitas perusahaan investasi. Tidak hanya untuk kasus investasi bodong, melainkan mengadu seputar kredit tanpa agunan, kartu kredit, deposito, dan berbagai produk keuangan lainnya.