Jenis-jenis Pajak dan Fungsinya Bagi Negara

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah sebuah kewajiban. Sebab, dengan pajak yang kamu bayarkan berarti kamu sudah ikut berpartisipasi dalam membiayai negara dan pembangunan nasional.

Cara Melaporkan SPT Online Pajak PPh Badan, Ini Tahapannya!

Pajak yang sudah kamu bayarkan akan digunakan oleh baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, untuk berbagai kebutuhan kepentingan umum.

Melalui pendapatan negara dari pajak, misalnya, kamu bisa menikmati fasilitas umum yang memadai, pendidikan anak dan berobat secara gratis, atau kegiatan lainnya.

Kendati demikian, pemahaman akan pajak ini bisa saja berbeda antara wajib pajak satu dengan yang lainnya. Sebab, memang tidak ada kurikulum khusus mengenai hal ini yang diajarkan dibangku sekolahan.

Nah, buat kamu yang masih bingung tentang apa itu pajak beserta jenis dan fungsinya, kamu perlu membaca ulasan berikut ini sampai habis.

Apa Itu Pajak?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa pajak itu adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Singkatnya, pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Sifatnya yang wajib ini membuat para wajib pajak tidak bisa mengelak dari pembayaran pajak ini. Sebab, ada konsekuensi hukum yang menanti bagi para pelanggar pajak.

Karena itu, sebagai warga negara yang baik, bagi kamu yang sudah tergolong wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jenis-jenis Pajak

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah terhadap wajib pajak. Sedikitnya ada tiga aspek yang mendasari jenis pajak tersebut, yaitu instansi pemungut, sistem pemungutan, dan sifatnya.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Penggolongan jenis pajak berdasarkan instansi atau lembaga pemungutnya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak pusak dan pajak daerah.

  • Pajak Pusat

Pajak Pusat merupakan pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Pajak hasil pungutan jenis ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

(Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang, Begini Cara Dapat e-FIN Pajak)

Hasil dari pungutan ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah pusat untuk belanja negara, seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, dan bantuan kesehatan.

Contoh pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, dan sebagainya.

  • Pajak Daerah

Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Pajak ini hanya terbatas pada masyarakat di daerah itu sendiri.

Contoh pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ini adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, dan sebagainya.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

Berdasarkan cara atau sistem pemungutan yang diaplikasikan kepada para wajib pajak, pajak juga dibedakan atas dua jenis, yaitu pajak langsung (direct tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax).

  • Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung atau direct tax adalah pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak itu sendiri, tanpa bisa dialihkan kepada pihak lain.

Pajak jenis ini dibayarkan secara berkala yang didasari oleh surat ketetapan pajak yang berlaku. Surat ketetapan pajak yang keluarkan oleh kantor pajak tersebut memuat jumlah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.

Contoh pajak langsung adalah pajak bumi dan bangunan serta pajak penghasilan.

  • Pajak Tidak Lagsung (Indirect Tax)

Berbeda dengan jenis pajak sebelumnya, pajak tidak langsung atau indirect tax merupakan pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.

Pajak jenis ini hanya dikenakan kepada wajib pajak yang mengalami peristiwa atau aktivitas tertentu. Dengan begitu, pajak tidak langsung tidak dipungut secara berkala.

Contoh pajak tidak langsung adalah pajak penjualan atas barang mewah dan pajak pertambahan nilai.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Terakhir adalah penggolongan pajak berdasarkan sifatnya. Berdasarkan hal ini, pajak juga terdiri atas dua jenis, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

  • Pajak Subjektif

Pajak Subjektif merupakan pajak yang pungutannya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi subjeknya atau si wajib pajak. Dengan kata lain, besaran pajak yang harus dibayarkan bergantung pada kemampuan dari wajib pajak.

Conton pajak subjektif adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

  • Pajak Objektif

Pajak Objektif merupakan penarikan pajak yang dilakukan dengan mempertimbangkan objek pajaknya bukan wajib pajaknya. Penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan berdasarkan kondisi objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah pajak kendaraan bermotor dan pajak pertambahan nilai.

Fungsi Pajak bagi Negara

Sebagai pendapatan utama bagi negara, pajak tentu memiliki peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan pembangunan suatu negara. Pendapatan dari pajak tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan hidup bernegara.

Beberapa fungsi pajak dalam menopang kehidupan bernegara dapat dilihat dari uraian di bawah ini.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan serta pembangunan nasional, tentu ada biaya yang perlu ditanggung oleh negara.

Di sinilah pajak memiliki fungsi anggaran. Lewat penerimaan dari iuran wajib ini, pajak akan dimanfaatkan untuk membiayai segala pengeluaran negara.

Pembiayaan rutin yang dikeluarkan negara antara lain belanja pegawai, belanja barang, serta pemeliharaan.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi mengatur dari pajak bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekomoni. Dengan kata lain, pemerintah bisa mencapai tujuan ekonomi dengan mengatur kebijakan pajak.

Misalnya, dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah bisa membuat kebijakan berupa bea masuk yang tinggi bagi produk-produk dari luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Pajak juga memiliki fungsi stabilitas. Dengan adanya pajak, pemerintah bisa menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas perekomonian.

Di sisi ini, pajak dapat dimanfaatkan sebagai pengendali inflasi. Pemerintah dapat mengatur peredaran uang di masyarakat, serta mengatur perihal pungutan pajak.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak yang dipungut oleh pemerintah dapat digunakan untuk kepentingan umum. Dalam hal pembangunan, keberadaan pajak pada akhirnya bisa membuka lapangan kerja yang berguna bagi masyarakat. Dalam hal ini, pajak disebut juga memiliki fungsi retribusi pendapatan.

Itu dia jenis-jenis serta fungsi-fungsi pajak yang perlu kamu ketahui. Jadi, buat kamu yang sudah tergolong ke dalam wajib pajak, ingat selalu untuk bayar pajak ya! Karena dengan begitu, kamu bisa berkontribusi positif terhadap negara.

(Baca juga: Mengenal JULO, Aplikasi Pinjol Resmi dengan Bunga Terendah)

Sama seperti JULO, perusahaan peer to peer (P2P) lending resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dipastikan setiap tahun membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia.

Selain itu, dengan terdaftar resmi di OJK, maka bagi kamu yang berencana meminjam uang melalui layanan pinjaman online, bisa meminjam di JULO secara aman tanpa harus takut terjerat utang selama kamu tepat waktu mencicil pinjaman.

Ditambah lagi, JULO mengutip bunga rendah yang tentu saja akan menguntungkan kamu kala membutuhkan dana dadakan. Tunggu apalagi? Buruan ajukan pinjaman online JULO lewat CekAja.com, sekarang juga!