Ini Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Per 16 Oktober 2021

Siapa di antara kamu yang sudah tahu, apa saja jenis kendaraan yang bebas pajak per 16 Oktober 2021? Kalau belum, yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Ini Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Per 16 Oktober 2021

Sebagian dari kamu mungkin sudah tahu, kalau pemerintah secara resmi mengubah aturan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

Perubahan yang dilakukan itu, tentunya bukan tanpa alasan. Karena melalui aturan tersebut, pemerintah ingin mendorong perkembangan kendaraan berbasis listrik, agar lebih ramah lingkungan dan menekan impor bensin.

Walaupun, di dalamnya ada beberapa jenis kendaraan yang bebas pajak per 16 Oktober 2021, yang merupakan tanggal di mana aturan tersebut mulai diberlakukan.

Lantas, apa saja jenis kendaraan yang bebas pajak per 16 Oktober 2021? Daripada penasaran, pada kesempatan kali ini CekAja akan mengulasnya secara lengkap khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

Seputar Aturan Pengenaan PPnBM Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor - Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak

Sebelum mengetahui jenis kendaraan yang bebas pajak per 16 Oktober 2021, ada baiknya kamu ketahui dulu informasi dasar mengenai aturan pengenaan PPnBM kendaraan bermotor.

Jadi seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pemerintah telah mengubah aturan pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tercantum dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021.

Pasal tersebut mengulas tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Isi dari Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 sendiri, yaitu:

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel, dan electric vehicles”.

Semua perubahan yang dicantumkan pada pasal tersebut, per 16 Oktober 2021 nanti akan mulai diterapkan, termasuk ketentuan soal PPnBM untuk mobil listrik dan hybrid.

Pasalnya, perhitungan PPnBM kini atas dasar konsumsi BBM dan emisi CO2. Yang mana, pemerintah secara tidak langsung mendorong para pabrikan untuk menghasilkan mobil-mobil ICE (Internal Combustion Engine) atau mesin konvensional, dengan emisi yang sangat kecil.

Karena jika emisi yang dikeluarkan masih sangat besar, pajak yang akan dikenakan untuk kendaraan tersebut pun semakin besar.

Dengan demikian, kendaraan akan memiliki harga jual yang tidak kompetitif di pasaran, dan penjualan pun dipastikan menurun drastis.

Selain itu, adanya aturan ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendorong perkembangan kendaraan berbasis listrik, yang memiliki pajak kecil.

Karena jika dilihat dari perhitungan mobil listrik murni (BEV), kendaraan tersebut tidak dikenakan pajak alias nol persen.

Jadi intinya, untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), atau kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik, akan dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik dengan teknologi plug-in hybrid, akan dikenakan pajak sebesar 15% dengan DPP 33 1/3% dari harga jual di pasaran.

Aturan yang diberikan itu, tentunya sesuai dengan Pasal 36A yang berbunyi:

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer”.

(Baca Juga: Mobil Hybrid Terbaik di Indonesia)

Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Per 16 Oktober 2021

Kendaraan yang Bebas Pajak - Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak

Setelah mengetahui informasi dasar tentang aturan terbaru PPnBM Kendaraan Bermotor, kini saatnya kamu mengetahui jenis kendaraan yang bebas pajak per 16 Oktober 2021.

Mengikuti pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, di bawah ini ada empat jenis kendaraan yang bebas pajak per 16 Oktober 2021, di antaranya yaitu:

  • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum
  • Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan
  • Kendaraan bermotor angkutan orang diesel atau semi diesel, mobil listrik atau hybrid 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan mesin diesel atau semi diesel, mobil listrik, dan mobil hybrid
  • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk jenis kendaraan yang ketiga, ada tiga macam mesin yang digunakan, yaitu:

  • Kendaraan berbasis mesin diesel atau semi diesel, dengan semua kapasitas isi silinder seperti yang dimaksud dalam Pasal 13, 14, 15 dan 16
  • Kendaraan berbasis motor listrik, dengan semua penggerak utamanya memakai listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik yang lain, secara langsung di kendaraan atau di luar seperti yang dimaksud dalam Pasal 17
  • Kendaraan berteknologi hybrid, dengan semua kapasitas isi silinder seperti yang dimaksud dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 36A dan 36B.

Dampak Aturan Baru Terhadap Kendaraan Listrik di Indonesia

Kendaraan Listrik - Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak

Berbicara tentang aturan baru PPnBM, aturan ini memang memberikan dampak yang cukup besar terhadap beban pajak setiap kendaraan bermotor.

Tetapi bagi kendaraan bermotor berbasis listrik, dampak yang dirasakan berbeda. Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut tidak dikenakan PPnBM, alias nol persen.

Hal itu karena, kendaraan bermotor listrik jumlahnya diharapkan bisa mencapai target yang sudah dibuat dalam Grand Strategi Energi Nasional (GSEN), seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), yaitu Djoko Siswanto pada CNBC Indonesia.

Karena berdasarkan Grand Strategi Energi Nasional, pada 2030 penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) ditargetkan untuk mencapai dua juta unit mobil listrik, dan 13 juta unit motor listrik.

Apabila semua target yang direncanakan itu tercapai, maka impor bensin kemungkinkan bisa ditekan sekitar 67 ribu barel per hari (bph), dari tahun 2020 yang hanya berkisar 0,62 ribu bph.

Kemudian jika kendaraan listrik terus meningkat, maka di tahun 2021 pengurangan impor bensin akan ditargetkan untuk mencapai 37 ribu bph.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier pada Januari 2021 juga sempat mengatakan, kalau melihat roadmap RI di 2025, setidaknya 20 persen dari target mobil listrik diharapkan bisa mulai mengaspal di tahun 2030, atau sekitar 400 ribu mobil listrik.

(Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang STNK Online)

Nah, dari semua ulasan di atas, kamu sudah mengetahui sejumlah informasi terkait aturan PPnBM terbaru, khususnya jenis kendaraan yang bebas pajak per 16 Oktober 2021.

Yang mana, jenis-jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak adalah kendaraan darurat, atau kendaraan khusus untuk kerja pemerintah.

Sementara untuk kendaraan pribadi, yang dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), atau kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik.

Melihat aturan tersebut, kamu para pemilik kendaraan bermotor, apakah berencana untuk segera melakukan penggantian, dari yang sebelumnya menggunakan mesin konvensional ke listrik?

Kalau begitu, yuk persiapkan dananya dulu. Kamu bisa menabung sejak awal, atau mungkin mengajukan pinjaman dana.

Jika lebih tertarik untuk meminjam dana, kini kamu bisa loh mengajukan pinjaman dana secara online dengan cepat dan mudah melalui CekAja.com.

Di sana, kamu bisa mengajukan pinjaman dengan nominal sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Tidak hanya itu, semua proses yang dilakukan pun terjamin aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan pinjaman dana melalui CekAja.com sekarang juga!