Kena PHK, Begini Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi isu yang hangat belakangan ini. Setelah kabar dari NET TV yang melakukan PHK kepada karyawannya, menyusul kabar tak enak serupa dari startup unicorn Bukalapak.

PHK

PHK memang tidak dapat diprediksi kapan datangnya. Perusahaan yang nampak baik-baik saja pun bukan tidak mungkin melakukan PHK kepada karyawannya. Maka, seringkali seorang karyawan terkena PHK dalam kondisi tidak siap.

Daripada terus menerus merutuki nasib, lebih baik segera berbenah diri. Bergeraklah mencari pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri.  Atau, urus terlebih dahulu berbagai hal penting yang kerap terlupakan, misalnya mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Karena ketika menjadi karyawan di sebuah perusahaan, umumnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat terkena PHK, perlu diurus bagaimana nasib kepesertaan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) bertugas memberi perlindungan bagi tenaga kerja. Manfaatnya antara lain berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Nah, ketika terkena PHK, daripada mencairkan dana JHT, lebih baik tetap menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan manfaat seterusnya.

Inilah cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK:

1. Bekerja di Tempat Baru

Apabila kamu terkena PHK kemudian memutuskan mencari tempat kerja baru, maka perlu memperbarui data BPJS Ketenagakerjaan milikmu. Terkait hal ini, sebenarnya kamu gak perlu repot karena biasanya perusahaan baru yang akan mengurusnya. Asalkan, perusahaan baru tersebut juga sudah memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara apabila perusahaan yang baru belum memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus mengubah kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi program mandiri atau perseorangan.

(Baca juga: 5 Pekerjaan Paling Menjanjikan Bagi Sarjana Ilmu Komunikasi)

2. Tidak Lanjut Kerja

Kalau kamu memutuskan untuk tidak lagi bekerja dengan orang lain setelah terkena PHK, misalnya memutuskan jadi pengusaha, ubahlah status BPJS Ketenagakerjaanmu menjadi peserta mandiri (perorangan). Dengan menjadi peserta mandiri artinya harus membayar iuran sendiri. Untuk mengubah status BPJS Ketenagakerjaan, langkah-langkahnya sebagai berikut:

-Siapkan surat referensi kerja resmi dari perusahaan atau pernyataan resmi yang menyatakan kamu sudah keluar dari perusahaan. Dalam surat tersebut terdapat penjelasan bahwa kamu pernah bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Informasi lain yang tercantum yaitu lama bekerja, alamat kantor, dan sebagainya.

-Siapkan dokumen lain yaitu:

1) Fotokopi dan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran

2) Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

3) Kartu BPJS Ketenagakerjaan

-Selanjutnya, kamu harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

-Lakukan pelunasan apabila terdapat iuran yang menunggak. Tunggakan iuran akan terjadi apabila kamu sudah lama berhenti kerja tetapi tidak langsung mengurus BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja Bukan Penerima Upah

Apabila kamu mengubah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi mandiri, artinya kamu tergolong Pekerja Bukan Penerima Upah. Dalam situs bpjsketenagakerjaan.go.id dijelaskan bahwa Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

(Baca juga: Indonesia yang Semakin Ramah dengan Pekerja Asing)

Jenis program dan manfaatnya yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
  • Jaminan Kematian (JK): Terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.

Jadi, jangan lupa ya urus BPJS Ketenagakerjaanmu pasca PHK, biar tetap bisa menikmati manfaatnya!