Kontrak Kerja Karyawan Pengaruhi Pengajuan Kredit, Kenapa?

Kontrak kerja seorang karyawan ternyata pengaruhi proses pengajuan kredit. Status karyawan tetap jelas lebih diuntungkan dibanding karyawan kontrak. Namun ada beberapa jenis kredit yang khusus karyawan kontrak.

Kontrak Kerja Karyawan Pengaruhi Pengajuan Kredit

Memang, karyawan tetap memiliki peluang besar mendapatkan kredit bank karena adanya sumber pemasukan tetap yang pasti dalam jangka panjang. Dengan kondisi semacam itu, bank bisa menghindari timbulnya kasus kredit macet. Artinya, bank merasa lebih aman dan terjamin.

Sementara, dengan status karyawan kontrak, seseorang rentan berhenti kerja sebelum tenor pinjaman berakhir. Debitur yang mengalami hal tersebut akan kesulitan membayar cicilan pinjamannya. Jika sudah begini, tentu bank yang akan kerepotan.

Salah satunya adalah adanya produk bank bernama kredit tanpa agunan (KTA). Fasilitas pinjaman yang memiliki cicilan ringan ini syaratnya cukup mudah. Bahkan, produk ini jelas diperuntukkan bagi seorang pegawai perusahaan yang memiliki status kontrak kerja karyawan tetap.

Di samping disediakan pilihan jangka waktu pengembalian, bisanya hingga 5 tahun, pemanfaatan uang juga bisa untuk apa saja. Paling penting adalah, tidak ada jaminan yang mesti diagunkan.

Kemudahan-kemudahan kredit bagi karyawan, khususnya yang berstatus tetap, juga dimiliki untuk berbagai kredit lainnya, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Sebab, rata-rata bank mencantumkan syarat berupa status karyawan tetap kepada calon debiturnya untuk mengakses pinjaman-pinjaman tersebut.

Mengenal Peraturan Kontrak Kerja Karyawan Tetap dan Kontrak

Mengingat status sebagai karyawan kontrak berpotensi menyulitkan ketika seseorang ingin mendapat pinjaman dari bank, maka telitilah sebelum bergabung dengan sebuah perusahaan. Gali informasi tentang proses pengangkatan karyawan tetap di perusahaan tersebut.

Ada baiknya jika kita memahami terlebih dahulu seluk beluk kontrak kerja karyawan sebelum mulai memutuskan bergabung dengan sebuah perusahaan.

Karena, karyawan pada dasarnya bekerja dengan landasan hukum yang kuat. Artinya, seluk beluk kontrak kerja karyawan telah tertuang dalam peraturan perundangan yang berlaku di negara ini.

Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja berdasarkan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebuah perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

(Baca juga: Inilah 10 Hak Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan)

Jadi dalam kontrak kerja tersebut, karyawan akan lebih memahami apa yang akan dia dapatkan dari perusahaan. Selain itu, karyawan juga akan mengetahui apa saja yang harus dia kerjakan.

Secara rinci, kontrak kerja atau perjanjian kerja berdasarkan UU tersebut setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha
  2. Nama pekerja, jenis kelamin, umur, dan alamat
  3. Jabatan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besar upah dan bagaimana cara pembayarannya
  6. Hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja
  7. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Kontrak kerja karyawan terdiri dari kontrak kerja berbentuk lisan dan kontrak kerja berbentuk tulisan. Kontrak kerja dengan bentuk tulisan dibuat dalam rangkap dua.

Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama, pekerja dan pengusaha masing-masing harus mendapatkan dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Seperti namanya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang terjadi antara pekerja dan pengusaha yang bertujuan mengadakan suatu hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu.

Seseorang yang melakukan perjanjian kerja semacam ini sering disebut karyawan kontrak.

(Baca juga: 3 Alasan Kenapa Kamu Harus Ajukan KTA Saat jadi Karyawan)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Penjelasan tentang perjanjian ini terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merupakan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang bertujuan mengadakan hubungan kerja yang sifatnya tetap.

Seseorang yang melakukan perjanjian kerja semacam ini sering disebut karyawan tetap.

PKWTT bisa saja mensyaratkan adanya masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan, perusahaan wajib memberikan upah pada pekerja dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Kamu karyawan kontrak tapi sedang membutuhkan dana tambahan? Tak usah khawatir karena kamu tetap dapat mengajukan pinjaman online! Hal ini karena pinjaman online tak memerlukan persyaratan yang rumit untuk proses pengajuannya.

Temukan pilihan pinjaman online cepat cair yang sesuai dengan kebutuhanmu di CekAja.com!

Tak hanya itu, kamu juga dapat langsung mengajukan pinjaman online langsung cair dengan mudah, aman, dan juga cepat karena seluruh prosesnya dilakukan secara online.

Yuk segera temukan pinjaman online yang paling sesuai dengan kebutuhanmu di CekAja.com!