Cara Mengajukan Gugatan Cerai Beserta Syarat Dokumen yang Diperlukan

Setiap rumah tangga pasti terdapat masalah yang akan terjadi, baik kecil atau besar. Namun ada kalanya masalah besar tidak dapat dihindari dan berujung perceraian.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Beserta Syarat Dokumen yang Diperlukan

Tentunya, semua pasangan selalu menginginkan pernikahannya berjalan harmonis dan langgeng hingga akhir hayat.

Akan tetapi, ada kalanya akan terjadi masalah dalam rumah tangga, yang tidak dapat dihindari hingga perceraian menjadi jalan terbaik.

Seperti halnya yang baru-baru ini menimpa pasangan Reza Arap dan Wendy Walters yang terlihat selalu sangat romantis di social media, namun kini harus berujung  perceraian.

Diketahui alasan Wendy Walters menggugat cerai Reza Arap setelah satu tahun lebih usia pernikahan, karena isu perselingkuhan yang dilakukan Reza Arap.

Pernikahan memang tidak akan selalu harmonis dan akan ada masalah yang menimpa seperti Wendy dan Reza.

Namun, jika permasalahan rumah tangga dianggap sudah tidak bisa diperbaiki, perceraian bisa menjadi jalan keluar terbaik. 

Untuk itu, berikut CekAja telah rangkum cara mengajukan gugatan cerai yang dapat kamu ketahui.

Langkah-Langkah Cara Mengajukan Gugatan Cerai

Gugatan perceraian di Pengadilan Agama dapat diajukan baik dari pihak suami kepada istrinya, maupun dari pihak istri kepada suaminya.

Berikut langkah yang harus dilakukan oleh penggugat (istri/kuasanya) untuk mengajukan gugatan perceraian:

  • Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah sesuai dengan pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh UU nomor 3 tahun 2006
  • Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah mengenai tata cara membuat surat gugatan
  • Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum, jika tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut yang harus atas persetujuan tergugat
  • Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah sesuai dengan daerah hukum tempat kediaman penggugat
  • Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
  • Gugatan meliputi nama, umur, pekerjaan, agama, tempat kediaman penggugat dan tergugat, posita (fakta kejadian dan fakta hukum) dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  • Gugatan perihal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian
  • Membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang ada. Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg)
  • Penggugat dan tergugat atau kuasa hukumnya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan dari Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah

(Baca juga: 6 Sumber Kekayaan Reza Arap, Ternyata Juga Buka Bisnis Minuman Ini!)

Persyaratan untuk Mengajukan Gugatan Cerai

Selain membuat surat gugatan cerai, bagi istri yang akan menggugat suaminya perlu menyiapkan beberapa persyaratan atau bukti-bukti yang diperlukan, diantaranya:

  • Bukti pernikahan yang berupa buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
  • Bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP penggugat
  • Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil
  • Bukti yang menunjukkan alasan perceraian
  • Bukti penghasilan suami, jika ingin menuntut nafkah kepada suami
  • Bukti mengenai harta bersama, untuk mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Persyaratan Dokumen

  • Surat gugatan dibuat rangkap 6 (1 bermaterai dan ditandatangani, 5 diantaranya hanya perlu ditandatangani)
  • Gugatan dalam bentuk softcopy (dalam CD)
  • Fotocopy KTP dan KK penggugat
  • Bukti surat permulaan (Akta Kawin)
  • Slip setoran Panjar Perkara setelah melakukan pembayaran sesuai dengan biaya perkara yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

Alasan yang Dapat Dijadikan Alasan Perceraian

Adapun beberapa alasan yang bisa dijadikan alasan bagi seorang istri untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, diantaranya sebagai berikut:

  • Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  • Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  • Suami mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah pernikahan berlangsung
  • Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istri
  • Suami mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
  • Terdapat perselisihan secara terus-menerus antara suami dan istri yang tidak ada harapan untuk bisa menjalankan hidup rukun berumah tangga lagi

Hak Tuntutan Tambahan yang Dapat Diajukan

Dalam mengajukan gugatan cerai, istri mendapatkan hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang berupa:

1. Tuntutan Nafkah Terhutang

Tuntutan ini merupakan tuntutan yang diberikan istri jika selama masa pernikahan, sang suami tidak memberikan biaya hidup kepada istri.

Istri dapat menuntut agar hakim menghukum suami untung membayar nafkah terhutang kepada mantan istrinya.

2. Tuntutan Hak Asuh Anak

Jika pasangan suami-istri yang mengajukkan cerai dikaruniai anak, maka istri akan mendapatkan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun)

3. Tuntutan Nafkah Anak

Jika hak asuh anak jatuh ke tangan istri, maka sang istri dapat meminta hakim untuk menetapkan tuntutan hak nafkah anak.

Dimana mantan suami diwajibkan memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan istri, sampai dengan dewasa atau berumur 21 tahun.

4. Nafkah Idah

Istri dapat menuntut atau meminta kepada hakim untuk menuntut mantan suami untuk memberikan nafkah kepada sang istri selama masa iddah yaitu 3 bulan lamanya.

5. Nafkah Mut’ah

Istri dapat meminta kepada hakim agar sang mantan suami menetapkan untuk membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada mantan istrinya.

(Baca juga: Macam-macam Akad Tabungan Syariah, Mulai dari Wadiah, Mudharabah hingga Qardh)

Jangan Lupa Persiapkan Tabungan untuk Dana Masa Depan

Nah, itu dia cara mengajukan gugatan perceraian yang sudah CekAja rangkum dan dapat kamu ketahui.

Semoga permasalahan pernikahan yang kamu hadapi dapat diselesaikan, tanpa perlu melewati perceraian ya!

Karena kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi nanti, mempersiapkan tabungan merupakan suatu hal yang harus kamu lakukan sedini mungkin.

Pasalnya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang, kamu tetap mempunyai cadangan uang yang bisa kamu gunakan.

Kamu bisa membuka tabungan dengan mudah melalui CekAja.com loh! Terdapat banyak produk tabungan dari berbagai Bank ternama yang bisa kamu pilih, diantaranya:

Tidak perlu bingung, kamu bisa membandingkannya lalu memilih tabungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mu.

Proses pengajuan disini juga dilakukan dengan mudah, cepat dan aman. Kamu bisa membuka tabungan dengan mudah tanpa perlu keluar rumah.

Yuk, tunggu apalagi? Segera buka tabungan dengan mudah melalui CekAja.com!